ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI Mulyati, SE, M.T.I ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pendahuluan Prof. Ewell P. Roy : Manajemen dari koperasi melibatkan 4 unsur/perangkat yaitu Anggota, Pengurus, Manajer dan Karyawan. Menurut UU Nomor 25/1992 : Alat kelengkapan koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, dan Pengawas Koperasi. Dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan Pengawas Koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT. Sedangkan Manajer Kopeasi adalah tenaga profesional non anggota.
Struktur Organisasi RAPAT ANGGOTA Pengurus : Ketua Sekretaris Bendahara Manajer (Pengelola)
Kekuasaan Rapat Anggota Menetapkan anggaran dasar koperasi Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya Menetapkan pembagian SHU Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Yang Berhak Hadir Pada Rapat Anggota Para anggota yang namanya terdaftar di dalam buku daftar anggota Pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan penasehat Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi Peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi.
Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat (pasal 24 ayat I UU No. 25/1992) Bila mufakat tdk tercapai, maka berdasarkan ayat 2 UU No 25/1992 : pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam pemungutan suara, setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara (one man one vote).
Pengurus Koperasi Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar2 dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu diterima sebagai rekan usaha yang terpercaya dalam lingkungan dunia usaha.
Fungsi Pengurus Koperasi Sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision centre function) Sebagai pemberi nasehat (advisory function) Sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya (Trustee Function) Sebagai penjaga keseimbangan organisasi (Perpetuating Function) Sebagai simbol (Symbolic Function).
Syarat Menjadi Pengurus Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja Syarat2 lain yang ditentukan dalam AD koperasi
Tugas Pengurus Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Mewakili koperasi ketika koperasi menghadapi masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum dipengadilan. Memutuskan kelayakan penerimaan/penolakan seorang calon anggota koperasi Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Tanggungan Pengurus Pengurus secara bersama-sama atau sendiri2 menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan.
Rapat-Rapat Pengurus Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat anggota Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik. Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakanoleh pegawai dan karyawan lainnya Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemerintah.
Pengawas Koperasi Tugas : Wewenang : Melakukan pengawasan thd pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Wewenang : a. Melakukan penelitian terhadap catatan2 yang ada dalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi b. Meminta keterangan kpd pengurus dan pihak lain c. Melaporkan kepada rapat anggota
Syarat2 Pengawas Memiliki kejujuran dan keterampilan kerja Mengetahui akuntansi koperasi Telah mengikuti diklat akuntansi koperasi Memiliki rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memajukan usaha koperasi Memenuhi syarat-syarat khusus lain yang ditentukan dengan melihat kondisi dan pertumbuhan koperasi.
Bentuk dan Sifat Pemerikasaan Pemeriksaan Internal Dilakukan pengawas koperasi, bertujuan menilai efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha koperasi Pemeriksaan Eksternal Dilakukan pihak luar koperasi, bertujuan mengetahui masalah2 yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi (hanya jika dianggap perlu)
Sasaran Pemeriksaan Bidang organisasi dan manajemen (Buku daftar anggota, Buku daftar pengurus, Buku daftar anggota pengawas, dll) Bidang usaha, permodalan, dan keuangan
Manejer Koperasi Tiga tingkatan manajer 1. Top Management Bertanggungjawab langsung kepada pengurus, dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan manajemen bidang usaha koperasi. 2. Middle Management Memberi pengarahan2 kegiatan kepada manajer lini pertama dan bisa juga kepada karyawan operasional. Bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan organisasi. 3. Lower Management Bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain di bawahnya dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Kualifikasi Manajer Memiliki technical skill Memiliki executive skill (masalah SDM) Harus Kreatif Memiliki visi Memiliki jiwa kepemimpinan Memiliki organizatioal skill (menjabarkan kegiatan2 operasional) Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat Mampu bekerjasama dengan orang lain Mampu memadukan dan mengakomodir perbedaan pandangan dari bawahan
Tugas dan Kewajiban Memimpin kegiatan usaha Mengangkat dan memberhentikan karyawan koperasi atas persetujuan pengurus Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi. Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan. Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
Hubungan Kerja Pengurus, Pengawas, dan Manajer Koperasi Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota Pengawasan adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat diberi saran-saran demi kemajuan ekonomi Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, dan melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan bertanggung jawab kpd pengurus koperasi.
Hubungan Kerja Pengurus, Pengawas, dan Manajer Koperasi Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas2 manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dg persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yg mengurus dan memimpin organisasi, serta utk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
Refleksi Menguji Daya Ingat Mahasiswa.