BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Pengertian BMPK Batas maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada sekelompok peminjam tertentu.
Pos-pos yang diperhitungkan dalam menenetukan BMPK atau Legal Lending Limit (LLL); Kredit yang diberikan Surat berharga Penempatan pada bank lain Tagihan akseptasi Transaksi rekening administratif Transaksi derivatif Penyertaan
Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang penyediaan dana kepada pihak terkait minimal mencakup; Seleksi dan penilaian kelayakan peminjam Penetapan batas penyediaan dana Sistem informasi manajemen penyediaan dana Sistem pemantauan terhadap penyediaan dana buntuk mengatasi konsentrasi penyediaan dana
BMPK kepada pihak terkait BMPK kepada pihak terkait ditetapkan maksimal 10 % dari modal bank Pihak terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan maupun keuangan.
Yang termasuk pihak terkait antara lain Pemegang saham bank perorangan minimal 10 % Pemegang sahamu berbentuk perusahaan minimal 10 % Komisaris, direksi dan pejabat eksekutif bank Pihak yang mempunyai hubungan keluarga Perorangan yang mempunyai saham minimal 25 % dari perusahaan sesuai poin 2 Perusahaan yang dimiliki oleh pihak 1 s/d 5 sebesar 10 % Perusahaan yang operasional, pengawasan dan keputusannya dipengaruhi oleh pihak no 1 s/d 5 Anak perusahaan bank dengan kepemilikan bank minimal 25 % dari modal bank
BMPK kepada pihak tidak terkait Pihak tidak terkait adalah peminjam atau kelompok peminjam di luar pihak terkait. BMPK kepada pihak tidak terkait ditentukan; Maksimal 20 % dari modal bank jika penyediaan dana kepada satu peminjam Maksimal 25% dari modal bank jika penyediaan kepada satu kelompok peminjam
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank. Penyebab pelampauan BMPK; Penurunan modal bank Perubahan nilai tukar Perubahan nilai wajar Penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan Perubahan ketentuan
Pelanggaran BMPK Pelanggaran BMPK dapat dilihat apabila saat dilakukan realisasi penyediaan dana melebihi dari persentase maksimum, Rumusnya; ((Penyediaan dana pada saat pemberiannya/Modal saat pemberian penyediaan dana) x 100 %) – BMPK
Penyelesaian pelanggaran dan pelampauan BMPK; Penyelesaian untuk pelanggaran BMPK paling lambat 1 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena penurunan modal, perubahan nilai tukar atau nilai wajar paling lambat 9 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan ke BI Penyelesaian untuk pelampauan BMPK karena perubahan ketentuan BI ditetapkan paling lambat 18 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian action plan
KUALITAS KREDIT DAN PENYELAMATAN KREDIT
Untuk memelihara kredit yang berkualitas perlu diterapkan prinsip kehati-hatian yaitu; Tidak melanggar Loan to deposit ratio Tidak melanggar BMPK Memenuhi ketentuan 20 % portofolio kredit harus disalurkan ke UKM dan koperasi Penyebab kredit kurang berkualitas; Kesalahan analisis kredit Kondisi perekonomian yang memburuk
Kualitas kredit Bank Umum berdasarkan pada kolektibilitasnya. Kolektibilitas (kualitas kredit) terdiri dari; Lancar, jika; a. Pembayaran angsuran tepat waktu b. Memiliki mutasi rekening yang aktif c. jaminan dengan agunan tunai 2. Dalam Perhatian Khusus, jika; a. Tunggakan angsuran maksimal 90 hari b. Kadang –kadang terjadi cerukan c. Mutasi rekening relatif aktif d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak e. Didukung oleh pinjaman baru
3. Kurang lancar, jika; a. Tunggakan angsuran lebih dari 90 hari, atau b. Sering terjadi cerukan c. Mutasi rekening relatif rendah d. Pelanggaran kontrak lebih dari 90 hari e. Terindikasi ada masalah keuangan yang dihadapui debitur f. Dokumentasi pinjaman yang lemah 4. Diragukan, jika; a. Tunggakan angsuran lebih dari 180 hari b. Terdapat cerukan yang permanen c. Terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari d. Terjadi kapitalisasi bunga e. Terdapat dokumentasi hukum yang lemah
5. Macet, jika; a. Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 270 hari b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru c. Jaminan tidak dapat dicairkan dengan nilai yang wajar
Indikasi lain terjadinya kredit bermasalah; Perputaran piutang dan persediaan menurun, penurunan current ratio, aktiva tetap kenaikannya lebih besar dari aktiva lancar,penundaan pembayaran utang Penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan awal Giro debitur sering terjadi saldo negatif Simpanan debitur ditarik dalam jumlah besar Tunggakan angsuran dalam jumlah yang material Nasabah menghindar jika dihubungi bank Sering terjadi pergantian pengurus Nasabah sering berpindah tempat kerja
9. Manajemen yang lemah 10. Pengurus tersangkut perkara hukum 11 9. Manajemen yang lemah 10. Pengurus tersangkut perkara hukum 11. Ketidakmampuan membayar pajak 12. Terjadi likuidasi atas anak perusahaan debitur
RESTRUKTURISASI KREDIT Restrukturisasi kredit adalah upaya bank agar debitur dapat memenuhi kewajibannya Upaya restrukturisasi kredit; Penurunan suku bunga Pengurangan tunggakan bunga kredit Pengurangan pokok kredit Perpanjangan jangka waktu kredit Penambahan fasilitas kredit Pengambilalihan asset debitur
Manfaat restrukturisasi kredit: Terhindar dari kebangkrutan Mengurangi ketidakpastian kreditur Fleksibel (dapat dimodifikasi) Angsuran dapat segera diterima oleh debitur Kreditur memiliki fleksibilitas Agar pemegang saham tetap mendapatkan keuntungan Kreditur dapat berpengaruh terhadap manajemen perusahaan debitur Kelangsungan hidup perusahaan dapat diselamatkan Kreditur dapat menghindari penghapusan piutang
Kredit Macet dan Penyelamatannya. Upaya bank sebelum menyatakan kredit macet; Inventarisasi dokumen agunan Mengadakan pengikatan Menutup asuransi agunan Mengupayakan agunan bergerak untuk dijual segera Faktor penyebab kredit macet; Faktor internal ; kurang tajamnya analisis kredit, kurangnya sistem pengawasan dan administrasi kredit Faktor eksternal; Persaingan yang ketat, keadaan perekonomian yang kurang mendukung, penggunaan kredit di luar objek pembiayaan
Upaya penagihan yang dapat dilakukan bank atas kredit macet; Pelunasan dari hasil usaha Penyewaan barang agunan Melibatkan mitra usaha Menggandeng konsultan manajemen Pengambilalihan perusahaan Likuidasi agunan Penagihan melalui BUPLN
Tahap Penyelesaian; Penyerahan pengurusan piutang ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) melalui BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Pemanggilan penanggung utang Pernyataan bersama Surat paksa Sita agunan Pelelangan
Hambatan dalam penagihan kredit; Sumber pelunasan kredit tidak ada lagi Itikad baik nasabah diragukan Nasabah hanya mampu menyelesaikan dengan menjual agunan Masalah agunan; nilainya tidak marketable, penilaian agunan terlalu tinggi, agunan belum diikat, surat agunan palsu Strategi penagihan kredit
Tugas Apa syarat seorang nasbah diberi keistimewaan untuk menmperoleh restrukturisasi kredit Apa dampak positif dan negatif dari restrukturisasi kredit Siapa saja yang termasuk pihak terkait bank Jawaban dikirim via email; i_chawulan@yahoo.com Subject ditulis : nama_MP4Rabu Paling lambat 30 Mei 2016