Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
Hukum Perdata di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM BENDA.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM BENDA.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
KONSTITUSI (UUD).
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HUKUM PERDATA.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. Upik Hamidah, S.H., M.H FH Universitas Lampung

SEJARAH PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL (UUPA) Panitia Agraria Yogyakarta (Penpres 16/1948, tgl 21 Mei 1948 Panitia Agraria Jakarta (Kepres 36/1951, tgl 19 Maret 1951 Panitia Negara Urusan Agraria (Kepres 1/1956, tgl 1 juni 1957 panitia selesai buat RUUPA, maka dg Kepres 97/1958 tgl 6 mei 1958 panitia dibubarkan Tgl 24 April 1958 RUUPA diajukan ke DPR Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka RUUPA disesuaikan dg UUD 45 yg semula mendasarkan UUDS 1950 Tgl 1 Agustus 1960 RUUPA diajukan kembali ke DPRGR, disetujui tgl 14/9/1960 dan 24/9 disahkan sbg UU dg nama Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria/ dg sebutan UUPA

Pengertian Agraria Menurut Para Ahli Subekti Citrosoedibyo : Agraria Urusan tanah dan segala yg ada di dalamnya/ diatasnya Hukum Agraria Keseluruhan ketentuan Hk (perdata, HTN, HAN) yg mengatur hub. Hk orang dg BARA+K E. Utrecht: Hk Agraria = Hk Tanah  bagian dari HAN Lemaire: Hk Agraria  klmpk Hk yg bulat (privat, HTN, HAN)

HUKUM TANAH SEBAGAI CABANG HUKUM YANG MANDIRI Objek yg diatur dg ketentuan-ketentuan Hk mrpkn satu kesatuan yg sistematis Yg diatur aspek yuridis (hak-hak penguasaan atas tanah) Ketentuan Hk yg mengatur disusun menjadi satu kesatuan yg mrpkn SATU SISTEM YAITU HUKUM TANAH

PENGERTIAN TANAH Dalam Hukum> tanah dipakai dalam arti yuridis (Pasal 4 UUPA)…tanah adalah sebagian permukaan bumi. Hak atas tanah : Hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yg berdimensi dua, yaitu panjang dan lebar.

KEKAYAAN ALAM DLM BUMI, AIR, RUANG ANGKASA (BARA) Dalam UUPA hak atas tanah tidak meliputi kekayaan alam Psl 8 UUPA : Pengambilan kekayaan alam yg terkandung di dalam BARA perlu diatur maka muncul UU11/1967 tmbang, UU 11/1974 pengairan, UU 41/1999 hutan,UU 22 Tahun 2001 tentang Migas

BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATAS TANAH Asas perlekatan : Pasal 500 & 571 KUHPerdata Asas Pemisahan Horizontal (Horizontal scheiding) Hak atas tanah tidak sendirinya meliputi bangunan dan tanaman di atasnya kecuali diperjanjikan  dianut dlm hukum adat dan UUPA

Pasal 500 KUHPerdt Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.

Pasal 571 KUHPerdt Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yangada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.