Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ), Pertemuan 2 Surat Perniagaan : Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ), Surat yang Berharga (Papieren van waarde)
Penjelasan Umum ; Surat legitimasi (legitimatie papieren) = alat legitimasi yaitu pemegang surat itu dianggap sebagai orang yang dapat melaksanakan atau mempuyai hak tertentu. Misal nya Surat Berharga dan Surat yang Berharga dibedakan sbb : Surat Berharga (waarde papieren) = SB Surat yang Berharga (papieren van waarde) = SyB.
Surat berharga dan Surat yang berharga dgn ciri sbb : SB = SyB Aspek obyektif 1. aspek subyektif, Arti sempit 2.arti luas Gabung jadi satu (hak tagih) 3.penagihan perlu syarat2 akte tertulis.
Surat berharga yang pemegangnya sekaligus punya hak tagih dgn contoh : konosemen, wesel, cek, aksep dan promes. Aksep = suatu tanda hutang dan keluarkan aksep pada sipemegang aksep itu. (note aksep = menerima kewajiban utk membayar). Endosemen : pemberian keterangan disertai penanda tangan kreditur lama (endosan) ,kreditur baru (andose) dan pemberian keterangan endosemen.
Surat toonder berarti surat dan hak menjadi satu Surat toonder berarti surat dan hak menjadi satu. Misal : chek an toonder, saham PT dan Obligasi Surat Order berarti menunjuk seseorang punya wewenang untuk mengalihkan hak dalam surat itu ke pihak ketiga. Contoh : wesel, aksep check dan konosemen.
Mollenggraf = surat berharga dan surat yang berharga ; BEBERAPA PENGERTIAN : Surat Berharga : Mvt = surat-surat pemilikan yg diperlukan untuk melaksanakan hak yg ada didalam/melekat dengan hak ybs, walaupun pelaksanaan hak prestasi bayar tunai/uang/uang. Misal :konosemen. Mollenggraf = surat berharga dan surat yang berharga ; Akta-akta atau alat bukti menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang2 diperuntukan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitamasi), akta mana diperlukan utk menagih. Jadi disimpulkan yaitu surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu
prestasi, merupakan pembayaran sejumlah harga uang (pembayaran dgn alat pembayaran lain). Menurut UU No.7/1992 ttg Perbankan : suat berharga = surat pengakuan hutang,wesel,saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. 4. H.M.N Purwosutjipto,SH = surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah dijual belikan. (ada unsur srt bukti tuntutan utang dan pembawa hak.
5. Munir Fuady = sebuah dokumen yg diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yg didalamnya berisikan perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya atau pihak ketiga kepada siapa surat berharga tsb telah dialihkan.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Selain surat berharga dan surat yang berharga kita kenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)= Sukuk Negara berarti surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU No.19 Tahun 2008) pasal 1 angka 1.)
Surat Utang Negara (SUN) yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.(ps.1 angka 19). Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara (SUN) dan SBSN.(ps.1 angka 20) Korporasi yaitu kumpulan orang dan /atau kekayaan yang terorganisasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Fungsi Utama Surat Berharga: Alat pembayaran (alat tukar uang ), Alat memudahkan hak tagih, Surat bukti hak tagih (legitimasi)
Jenis surat berharga : Surat Wesel (wisselbrief (bld)-bill of exchange (inggris),wechsel(jerman), lettre de change (Francis); Surat Sanggup; Surat cek; Carter partai; Konosemen; Delivery order;
g. Ceel; h. Volgbriefji; i. Surat saham; j. Surat obligasi; k g. Ceel; h.Volgbriefji; i. Surat saham; j. Surat obligasi; k. Sertifikat;
Surat Yang Berharga - Surat Yang berharga adalah alat bukti diri bagi si pemegangnya (sebagai orang yang berhak apa yang disebutkan dalam surat tersebut ). - Surat yang berharga ini bilang hilang bisa diganti bukti lain. - Hal ini berbeda dengan surat berharga bilamana hilang /lepas penguasaan pemegangnya tidak dapat diwujudkan hak tagihnya.
Catatan : Kartu kredit (credit card) berarti suatu kartu pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan keuangan dimana pemegang kartu dapat membeli produk atau servis dalam bentuk kredit. Macam nya : Visa, Master Card dan American Express.
Jenis surat yang berharga : Surat Rekta (rekta papieren); Surat Bukti diri;(legitimatiepaper) Surat Pengakuan /perintah membayar utang atas nama ( schuldbrief of schuldbekentenis op naam) - (mis.bilyet giro).
Penyimpangan azas “Nomo Plus Juris “ Azas “nomo plus juris in alium transferre potest quam ipse habet” ( disingkat “nomo plus juris”) artinya tidak ada seorangpun yang dapat menyerahkan lebih banyak hak daripada hak yang dimilikinya. Dgn kata lain seseorang hanya dapat menyerahkan sekian hak-hak yang dimilikinya saja. Jadi kaitan dengan surat berharga bhw si pemegang surat berharga (wesel) (K) mempunyai lebih banyak hak dari si penerima. (D)