BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI DAN YAYASAN.
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
Bentuk perusahaan.
Akuntansi keuangan lanjutan 2
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Persekutuan Firma.
Persekutuan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Manajemen Tatap Muka 5.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
KOPERASI DAN YAYASAN.
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Transcript presentasi:

BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN A.PERUSAHAAN PERSEORANGAN &PERUSAHAAN PERSEKUTUAN; B.PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM&PERUSAHAAN BUKAN BERBADAN HUKUM

I.PERUSAHAAN PERSEORANGAN A.PENGATURAN:BELUM ADA YG BAKU; B.NAMA:UD,PD,PERUSH.PERSEORANGAN; C.CARA PENDIRIAN:DGN AKTA/TDK DGN AKTA; D.PENDIRI/PEMILIK/PENGELOLA: SATU ORG; E.MODAL:TIDAK TERCANTUM DLM AKTA; KEWAJIBAN PEMILIK:MEMBUAT PEMBUKUAN &MEMBAYAR PAJAK; F.IZIN-IZIN:SIUP,TDP,SITU(HO)

II.PERUSAHAAN PERSEKUTUAN A.PERSH.BERBADAN HUKUM: 1.PERSEROAN TERBATAS(PT): -PT UMUM DAN NON-FASILITAS; -PT DLM RANGKA PENANAMAN MODAL(PMA&PMDN); -PT DGN USAHA KHUSUS; -PT TERTUTUP &PT TERBUKA(TBK); -PT BADAN USAHA SWASTA&PT BUMN/DAERAH.

2.KOPERASI: -KOPERASI PRIMER; -KEPERASI SEKUNDER. B.PERSH.PERSEKUTUAN BUKAN BERBADAN HUKUM: -PERSEKUTUAN PERDATA(PP); -PERSEKUTUAN FIRMA(FA); -PERSEKUTUAN KOMANDITER(CV).

III.PERSEKUTUAN PERDATA A.PENGERTIAN: PERSETUJUAN DUA ORG/LEBIH DGN MEMASUKKAN SESUATU KE DLM PERSEKUTUAN YG BERTUJUAN MEMBAGI KEUNTUNGAN (PASAL 1618 KUH PERDATA). B.CARA PENDIRIAN PP: DGN AKTA(TERTULIS)/TIDAK DGN AKTA C.PEMASUKAN KE DLM PERSEKUTUAN(INBRENG),BERUPA: UANG, BARANG,TENAGA KERJA.

D.HUBUNGAN INTERNAL PARA SEKUTU: -KEWAJIBAN INBRENG; -PENGURUSAN PERSEKUTUAN; -PEMBAGIAN KEUNTUNGAN/ KERUGIAN; 2.KEWAJIBAN INBRENG:PSL 1619(BERUPA UANG,BARANG DAN TENAGA). 3.-PENGURUSAN PERSEKUTUAN: -SEKUTU STATUTER TDK DPT DITARIK KEMBALI&SEKUTU MANDATER DPT DITARIK KEMBALI; -APABILA ADA JANJI KHUSUS&TDK ADA JANJI KHUSUS. 4.PEMBAGIAN KEUNTUNGAN/KERUGIAN :PSL 1633-1635.

E.HUBUNGAN EKSTERNAL PARA SEKUTU: 1.TIAP2 SEKUTU TDK TERIKAT UNTUK SELURUH UTANG PERSEKUTUAN,DAN MASING2 SEKUTU TDK DPT MENGIKAT SEKUTU LAINNYA(1641); 2.TINDAKAN HKM BARU MENGIKAT SEKUTU LAINNYA APABILA ADA KUASA ATAU TELAH MEMBERI MANFAAT BERSAMA(1641&1644); 3.TG JAWAB PARA SEKUTU PRORATA,KECUALI TELAH DIPERJANJIKAN SECARA PROPORSIONAL(1643).

IV.BUBARNYA PERSEKUTUAN A.LAMPAUNYA WAKTU; B.MUSNAHNYA BARANG/SELESAINYA USAHA; C.KEHENDAK DARI SATU/LEBIH SEKUTU; D.MENINGGALNYA/KURATEL/PAILIT SALAH SATU SEKUTU; E.KESEPAKATAN SEMUA SEKUTU; F.BERLAKUNYA SYARAT BATAL.

V.PEMBERESAN/LIKUIDASI TUGAS PEMBERES/LIKUIDATOR: A.INVENTARISASI AKTIVA &PASIVA; B.MENAGIH SEMUA PIUTANG; C.MELAKUKAN HAK REKLAME D.MEMBAYAR SEMUA TAGIHAN/UTANG; E.MEMBAGI SISA LIKUIDASI; F.MEWAKILI PERSEKUTUAN DI MUKA &DI LUAR PENGADLAN; G.MEAPORKAN KPD EKS PENGURUS.

VIPERSEKUTUAN FIRMA A.PENGERTIAN :TIAP2 PERSEKUTUAN PERDATA YG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DGN NAMA BERSAMA(PSL 16 KUHD); B.CARA PENDIRIAN:HARUS DGN AKTA OTENTIK TTP KETIADAAN AKTA TDK BOLEH DIPAKAI SEBAGAI ALASAN MERUGIKAN PIHAK KETIGA; C.TG JAWAB PARA SEKUTU: TANGGUNG MENANGGUNG/TG RENTENG(PSL 18 );

C.PEMBAGIAN KEUNTUNGAN :PSL 1633-1635 KH PERDATA; D.KEDUDUKAN PARA SEKUTU SAMA,KECUALI ADA KEKECUALIAN YG DICANTUMKAN DLM AKTA PENDIRIAN; E.PEMBUBARAN&PEMBERESAN:SAMA DGN PEMBUBARAN DAN PEMBERESAN PADA PP.

VII.PERSEKUTUAN KOMANDITER A.PENGERTIAN:FIRMA YG DI DALAMNYA TERDAPAT SATU ATAU LEBIH SEKUTU PELEPAS UANG(PSL 19 KUHD); B.CARA PENDIRIAN: SAMA DGN FIRMA; C.TG JAWAB PARA SEKUTU: -SEKUTU PENGURUS :TANGGUNG RENTENG; -SEKUTU KOMANDITER:TDK MELEBIHI PEMASUKAN KE DLM PERSEKUTUAN;

D.LARANGAN BAGI SEKUTU KOMANDITER: -NAMANYA TDK BOLEH DIPAKAI SBG NAMA PERSEKUTUAN; -TDK BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN PENGURUSAN. E.SANKSI : -TANGGUNGJAWABNYA BERUBAH DARI TDK MELEBIHI PEMASUKAN MENJADI TANGGUNG MENANGGUNG SEPERTI PADA SEKUTU PENGURUS.