UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Pemutusan Hubungan Karyawan
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Materi 13.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUBUNGAN KERJA.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
SURAT PERJANJIAN KERJA
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
CAL DI INDONESIA _________________
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PERIKATAN/PERJANJIAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS ESA UNGGUL PERJANJIAN KERJA   DISUSUN OLEH: AGUS SUPRAYOGI, SH.,MH. MATERI KULIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA-2015

PERJANJIAN KERJA DEFINISI : PERJANJIAN KERJA ADALAH SUATU PERJANJIAN DIMANA PEKERJA MENGIKATKAN DIRI UNTUK BEKERJA PADA PENGUSAHA DENGAN MENERIMA UPAH DAN DIMANA PENGUSAHA MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMPEKERJAKAN PEKERJA DENGAN MEMBAYAR UPAH.

CIRI KHUSUS HUBUNGAN KERJA ADA 3 UNSUR YAITU : ADANYA PEKERJAAN ADANYA PERINTAH ADANYA UPAH   APABILA SALAH SATU UNSUR TIDAK TERPENUHI MAKA TIDAK DAPAT MEMENUHI SYARAT ADANYA HUBUNGAN KERJA.

JENIS PERJANJIAN KERJA ADA 2 PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT), DAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PEKERJA HARIAN LEPAS ( KEPMENAKER NO.100/MEN/2004) PEKERJA KONTRAK ( KEPMENAKER NO.100/MEN/2004)

PEKERJA HARIAN LEPAS DEFINISI: PEKERJA YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA UNTUK MELAKUKAN SESUATU PEKERJAAN TERTENTU DAN DAPAT BERUBAH-UBAH DALAM HAL WAKTU MAUPUN VOLUME PEKERJAAN DENGAN MENERIMA UPAH YANG DIDASARKAN ATAS KEHADIRAN PEKERJA SECARA HARIAN.

SIFAT & JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS : JANGKA WAKTU RELATIF SINGKAT MAX 3 BULAN PEKERJAAN DILAKUKAN TIDAK LEBIH 21 HARI KERJA DALAM SEBULAN PEKERJAAN DILAKUKAN MENURUT MUSIM PEKERJA BONGKAR MUAT YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK TETAP

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAS PEKERJA HARIAN LEPAS : MEMBUAT DAN MEMELIHARA DAFTAR PEKERJA MEMBAYAR UPAH TIDAK KURANG DARI KETENTUAN U.M.R. MENGIKUT SERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA HARIAN LEPAS HARUS BERBADAN HUKUM

SIFAT DAN JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PENYELESAIANNYA TIDAK TERLALU LAMA DAN PALING LAMA 3 TAHUN. BERSIFAT MUSIMAN ATAU BERULANG KALI. BUKAN KEGIATAN YANG BERSIFAT TETAP. BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU (PERCOBAAN / PENJAJAKAN )

PRINSIP DASAR PKWT TIDAK BOLEH MEMPERSYARATKAN ADANYA MASA PERCOBAAN (PSL 58 AYAT 2 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA SYARAT MASA PERCOBAAN TSB MENJADI BATAL DEMI HUKUM) ISINYA TIDAK BOLEH LEBIH RENDAH DARI SYARAT-SYARAT KERJA YANG TERMUAT DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA. DIADAKAN UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN , DAN DAPAT DIPERPANJANG HANYA 1 KALI MAX 1 TAHUN.(PSL 59 AYAT 7 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT ). DAPAT DIPERBAHARUI 1 KALI, JK WAKTU MAX 2 TAHUN DENGAN TENGGANG WAKTU 30 HARI SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (PSL 59 AYAT 7 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT ) DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN .(PSL 15 AYAT 1 KEPMENAKER NO.100/2004, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT TERHITUNG SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA DIDAFTARKAN PADA DEPNAKER SETEMPAT.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SUBYEKTIF : ADANYA KATA SEPAKAT. ADANYA KEMAMPUAN / KECAKAPAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM.   OBYEKTIF : ADANYA PEKERJAAN TERTENTU. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN.

ISI PKWT MINIMAL MEMUAT NAMA DAN ALAMAT PENGUSAHA ATAU PERUSAHAAN NAMA, ALAMAT, UMUR DAN JENIS KELAMIN JABATAN ATAU JENIS PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARAN SYARAT-SYARAT KERJA. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA. TEMPAT DAN LOKASI KERJA TEMPAT, TANGGAL PERJANJIAN KERJA DIBUAT. TANGGAL MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA.

BERAKHIRNYA PKWT BERAKHIRNYA WAKTU ATAU PEKERJAAN YANG TELAH DITENTUKAN. PEKERJA MENINGGAL DUNIA. PENGUSAHA MENINGGAL DUNIA SETELAH DISEPAKATI SEBELUMNYA. BERAKHIRNYA KARENA BATAL DEMI HUKUM ATAU DIBATALKAN OLEH KEPUTUSAN PENGADILAN

SELESAI