UNIVERSITAS ESA UNGGUL PERJANJIAN KERJA DISUSUN OLEH: AGUS SUPRAYOGI, SH.,MH. MATERI KULIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA-2015
PERJANJIAN KERJA DEFINISI : PERJANJIAN KERJA ADALAH SUATU PERJANJIAN DIMANA PEKERJA MENGIKATKAN DIRI UNTUK BEKERJA PADA PENGUSAHA DENGAN MENERIMA UPAH DAN DIMANA PENGUSAHA MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMPEKERJAKAN PEKERJA DENGAN MEMBAYAR UPAH.
CIRI KHUSUS HUBUNGAN KERJA ADA 3 UNSUR YAITU : ADANYA PEKERJAAN ADANYA PERINTAH ADANYA UPAH APABILA SALAH SATU UNSUR TIDAK TERPENUHI MAKA TIDAK DAPAT MEMENUHI SYARAT ADANYA HUBUNGAN KERJA.
JENIS PERJANJIAN KERJA ADA 2 PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT), DAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PEKERJA HARIAN LEPAS ( KEPMENAKER NO.100/MEN/2004) PEKERJA KONTRAK ( KEPMENAKER NO.100/MEN/2004)
PEKERJA HARIAN LEPAS DEFINISI: PEKERJA YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA UNTUK MELAKUKAN SESUATU PEKERJAAN TERTENTU DAN DAPAT BERUBAH-UBAH DALAM HAL WAKTU MAUPUN VOLUME PEKERJAAN DENGAN MENERIMA UPAH YANG DIDASARKAN ATAS KEHADIRAN PEKERJA SECARA HARIAN.
SIFAT & JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS : JANGKA WAKTU RELATIF SINGKAT MAX 3 BULAN PEKERJAAN DILAKUKAN TIDAK LEBIH 21 HARI KERJA DALAM SEBULAN PEKERJAAN DILAKUKAN MENURUT MUSIM PEKERJA BONGKAR MUAT YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK TETAP
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAS PEKERJA HARIAN LEPAS : MEMBUAT DAN MEMELIHARA DAFTAR PEKERJA MEMBAYAR UPAH TIDAK KURANG DARI KETENTUAN U.M.R. MENGIKUT SERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA HARIAN LEPAS HARUS BERBADAN HUKUM
SIFAT DAN JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PENYELESAIANNYA TIDAK TERLALU LAMA DAN PALING LAMA 3 TAHUN. BERSIFAT MUSIMAN ATAU BERULANG KALI. BUKAN KEGIATAN YANG BERSIFAT TETAP. BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU (PERCOBAAN / PENJAJAKAN )
PRINSIP DASAR PKWT TIDAK BOLEH MEMPERSYARATKAN ADANYA MASA PERCOBAAN (PSL 58 AYAT 2 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA SYARAT MASA PERCOBAAN TSB MENJADI BATAL DEMI HUKUM) ISINYA TIDAK BOLEH LEBIH RENDAH DARI SYARAT-SYARAT KERJA YANG TERMUAT DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA. DIADAKAN UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN , DAN DAPAT DIPERPANJANG HANYA 1 KALI MAX 1 TAHUN.(PSL 59 AYAT 7 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT ). DAPAT DIPERBAHARUI 1 KALI, JK WAKTU MAX 2 TAHUN DENGAN TENGGANG WAKTU 30 HARI SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN. (PSL 59 AYAT 7 UU 13/2003, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT ) DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN .(PSL 15 AYAT 1 KEPMENAKER NO.100/2004, JIKA MELANGGAR MAKA STATUSNYA BERUBAH MENJADI PKWTT TERHITUNG SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA DIDAFTARKAN PADA DEPNAKER SETEMPAT.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SUBYEKTIF : ADANYA KATA SEPAKAT. ADANYA KEMAMPUAN / KECAKAPAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM. OBYEKTIF : ADANYA PEKERJAAN TERTENTU. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN.
ISI PKWT MINIMAL MEMUAT NAMA DAN ALAMAT PENGUSAHA ATAU PERUSAHAAN NAMA, ALAMAT, UMUR DAN JENIS KELAMIN JABATAN ATAU JENIS PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARAN SYARAT-SYARAT KERJA. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA. TEMPAT DAN LOKASI KERJA TEMPAT, TANGGAL PERJANJIAN KERJA DIBUAT. TANGGAL MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA.
BERAKHIRNYA PKWT BERAKHIRNYA WAKTU ATAU PEKERJAAN YANG TELAH DITENTUKAN. PEKERJA MENINGGAL DUNIA. PENGUSAHA MENINGGAL DUNIA SETELAH DISEPAKATI SEBELUMNYA. BERAKHIRNYA KARENA BATAL DEMI HUKUM ATAU DIBATALKAN OLEH KEPUTUSAN PENGADILAN
SELESAI