DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI MEKANISME TRANSFER KE DAERAH DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Latar Belakang Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru PNS harus memperhatikan status kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan besaran gaji pokok yang berubah seiring dengan adanya kenaikan gaji berkala, dan kenaikan pangkat/golongan Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundangan perlu disusun Petunjuk Tenis Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah
Landasan Hukum Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Lanjutan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Guru Besar;
Tujuan Acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik, terutama bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Keuangan Daerah dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru PNSD, serta unit kerja lainnya yang relevan.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK Tunjangan profesi pendidik bagi guru PNS Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya
Besaran Tunjangan profesi pendidik bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama setiap bulan terhitung Januari 2010.
Sifat Tunjangan profesi pendidik bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik
Sumber Dana Dana untuk pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme transfer ke daerah
Kriteria Guru Penerima Tunjangan profesi pendidik bagi guru PNS daerah diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas dengan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas Tahun 2009 yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK Depdiknas.
Mekanisme Pembayaran Depdiknas menyusun daftar dan rekap data guru PNSD calon penerima tunjangan profesi pendidik yang sudah ditetapkan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Depdiknas menetapkan jumlah guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik yang dirinci per daerah provinsi dan kabupaten/kota paling lambat Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
lanjutan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan menetapkan alokasi dana untuk masing-masing daerah kabupaten/kota berdasarkan data usulan Ditjen PMPTK Depdiknas. Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi pendidik bagi guru pada APBD dan APBD perubahan setiap tahun berdasarkan alokasi dana yang diterima dari Ditjen Perimbangan Keuangan.
lanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dilampiri daftar guru PNSD penerima tunjangan profesi pendidik bagi guru kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran 1 Pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru PNSD dilakukan pada awal bulan dan apabila tidak dapat dilakukan pada awal bulan, maka dibayarkan secara rapel sesuai ketentuan. Tunjangan profesi pendidik bagi guru PNSD dibayarkan untuk 12 (dua belas) bulan.
MUTASI, PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BAGI GURU PNS DAERAH
Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dapat dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut: Guru pindah dari Departemen Pendidikan Nasional ke Departemen Agama Guru pindah dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional Guru pindah ke sekolah pada kabupaten/kota lain Pejabat struktural yang berasal dari guru kembali menjadi guru
Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dilakukan apabila mutasi kepegawaian guru sudah diselesaikan atau SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat barunya.
Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik antara lain : Fotokopi Surat Keputusan mutasi Surat Keputusan tugas mengajar Fotokopi nomor rekening yang bersangkutan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik
Penghentian Pembayaran Pemberian tunjangan profesi pendidik dapat dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi pendidik memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut: meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun), tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas, tidak lagi melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan beban tugas guru/pengawas, tidak lagi mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik,
Pembayaran tunjangan profesi pendidik guru akan dihentikan jika guru yang bersangkutan memenuhi salah satu ketentuan tersebut di atas yang dibuktikan dengan surat resmi dari pihak yang berwenang, misalkan: Adanya SK Pensiun guru yang bersangkutan. Keterangan resmi yang menyatakan guru ybs meninggal dunia. Adanya petikan keputusan dari pengadilan. Adanya SK perubahan status guru menjadi non guru.
Berdasarkan surat resmi di atas, kepala satuan pendidikan tidak memasukkan guru PNSD yang akan dihentikan pembayaran tunjangan profesi pendidiknya ke dalam daftar usulan pada bulan berikutnya.
Pembatalan Pembayaran Tunjangan profesi pendidik bagi guru dapat dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi pendidik yang telah diterima kepada negara apabila: Seritifikat Pendidik dibatalkan oleh yang berwenang Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.
Keterlanjuran Pembayaran Dalam hal terjadi keterlanjuran pembayaran tunjangan profesi pendidik kepada guru PNSD, maka guru yang bersangkutan wajib mengembalikan dana ketelanjuran tersebut ke rekening kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas negara paling lambat 1 hari kerja setelah dana tersebut diterima. Dalam hal guru yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka Bendahara Pengeluaran memperhitungkannya dengan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku
PENGENDALIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK BAGI GURU PNS DAERAH
Pengawasan Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.
Pelaporan dan Rekonsiliasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekap data guru penerima tunjangan profesi pendidik bagi Guru PNS Daerah kepada Departemen Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal PMPTK secara rutin pada bulan April dan September tahun berjalan.
lanjutan Direktorat Jenderal PMPTK Departemen Pendidikan Nasional bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan melaksanakan rekonsiliasi rekapitulasi jumlah penerima tunjangan profesi pendidik bagi guru PNSD setiap bulan Mei dan Oktober tahun berjalan untuk dapat dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota tahun berikutnya.
Sanksi Apabila ternyata setelah dilakukan verifikasi dan atau pemeriksanaan ditemukan ada dokumen guru yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Lanjutan Tingkatan pemberian sanksi dan siapa yang diberikan sanksi tergantung dari siapa yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan. Apakah kesalahan pada guru, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau pada pengelola keuangan daerah. Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TERIMAKASIH