PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Ketanegaraan Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH

PENYELENGGARAAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA UUUUD 1945 Presiden adalah sebagai penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara Dibantu oleh satu orang Wakil Presiden Dibantu oleh Menteri-Menteri Negara Dalam menjalankan fungsinya

MA DPR Presiden KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA dengan persetujuan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya [Pasal 11 (1)**** dan (2)***] menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) dengan pertimbangan mengangkat dan menerima Duta [Pasal 13 (2)* dan (3)*] dengan pertimbangan memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*] dengan pertimbangan memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *)

Presiden 14 KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16) **** dibantu menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang [Pasal 17 (4) ***]

MPR Presiden Wapres terpilih KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pemilihan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 (2)***] MPR selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih Wapres Presiden Wapres terpilih mengajukan dua calon Wapres

MPR Presiden dan Wapres KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wapres parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dalam pemilu sebelumnya mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres MPR selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak kedua dalam pemilu sebelumnya mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres

Sebagai Kepala Negara, Presiden Memegang kekuasaan tertinggi AL,AD dan AU Menyatakan perang, perdamaian Perjanjian dg neg. Lain dg persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya ditetetapkan dg UU Mengangkat Duta dan Konsul memperhatikan DPR Memberi Grasi dan Rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA Memberik Abolisi dan Amnesti dg memperhatikan pertimbangan DPR Memberi gelar dan tanda jasa Membahas RUU utk mendapat persetujuan DPR Mengesahkan RUU yg telah disetujui bersama DPR utk menjadi UU Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dg persetujuan DPR

Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

NASKAH RESMI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)

PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KESELURUHAN ASPEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DIATUR DG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TUJUANNYA ADALAH Menjamin kepastian Hukum, krn Indonesia adalah Negara Hukum Melindungi masy. Dari tindakan aparatur dan pihak lain yg sewenang-wenang Melindungi aparatur dari tindakan masy. Melawan hukum

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TAP MPR No. III/MPR/2000 ttg sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan-undangan adalah sbb : UUD 1945 = Hukum dasar tertulis Negara RI TAP MPR = Putusan MPR sbg pengembangan kedaultan rakyat yg ditetapkan dlm sidang MPR UU = dibuat oleh DPR bersama Presiden utk melaksanakan UUD 45 dan TAP MPR PERPU = Dibuat oleh presiden dlm ikhwal kegentingan yg memaksa dg ketentuan sbb: PERPU diajukan ke DPR dlm persidangan berikutnya  DPR dpt menerima/menolaknya dg tdk mengadakan perobahan  jika ditolak oleh DPR, Perpu tsb hrs dicabut. PERATURAN PEMERINTAH = dibuat oleh pemerintah utk melaksanakan perintah undang-undang KEPPRES dibuat oleh Presiden utk menjalankan fungsi dan tugas berupa pengaturan administrasi negara dan adm. pemerintahan PERDA = merupakan peraturan utk melaksanakan aturan daerah hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah ybs.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Pasal 4 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Hasil Kajian: Dengan telah terbentuknya UU No. 10/2004 yang didalamnya diatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, maka ketetapan ini tidak berlaku lagi. Namun demikian Pasal 7 ayat (4) UU No. 10/2004 dan penjelasannya, menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh MPR (sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP MPR No. I/MPR/2003) masih diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Substansi : Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menurut ketetapan ini adalah: - UUD 1945 - TAP MPR - UU - PERPU - PP - KEPPRES - PERDA Substansi: Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Hasil Kajian TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR UU UU/PERPU PERPU PP PP PERPRES KEPRES PERDA PERDA Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN / KEPUTUSAN MA, BPK, BI, BADAN, LEMBAGA ATAU KOMISI SETINGKAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DG KETENTUAN YG DLM ATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & SETIAP ATURAN HUKUM YG LEBIH RENDAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DG ATURAN YANG LEBIH TINGGI

TATA CARA PENGAJUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARI PEMERINTAH DAN RANCANGAN PEMERINTAH SERTA TEKNIK PENYUSUNANNYA Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR, berhubungan dg itu dilingkungan Pemerintah telah diadakan pengaturan tata cara pembuatan RUU didasarkan pada Kepres No. 188 tahun 1998 dan diperbaharui dg No. 44 tahun 1999. Pimpinan lembaga (Menteri/ Pimpinan LPND) dpt mengambil prakarsa penyusunan RUU untuk mengatur masalah yg menyangkut bidang tugas masing-masing. Prakarsa tsb hrs dimintakan persetujuan terlebih dahulu kpd Presiden dg disertai penjelasan selengkapnya yg meliputi : Latar Belakang dan tujuan penyusunannya Sasaran yang ingin diwujudkan Pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yg akan di atur Jangkauan dan arah pengaturan

Menteri/ pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan RUU wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu konsepsi RUU-nya dg MENTERI KEHAKIMAN & HAM dan MENTERI serta pimpinan lembaga lainnya yg terkait Persetujuan Presiden thd prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis oleh Sekretaris Kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemrakarsa dg tembusan Menteri Kehakiman dan HAM

PANITIA ANTAR DEPARTEMEN DAN LEMBAGA BERDASARKAN PERSETUJUAN PRESIDEN THD PRAKARSA PENYUSUNAN RUU, MENTERI ATAU PIMPINAN LEMBAGA PEMRAKARSA MEMBENTUK PANITIA ANTAR DEPARTEMEN DAN LEMBAGA YG DIKETUAI PEJABAT YG DITUNJUK UNTUK MENYUSUN RUU PERMINTAAN KEANGGOTAAN PANITIA INI DILAKUKAN LANGSUNG OLEH MENTERI ATAU PIMPINAN LEMBAGA PEMRAKARSA RUU KPD SEKNEG, MENTERI KEHAKIMAN DAN HAM, MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA YG TERKAIT DG MATERI YG DIATUR, DLM WAKTU 7 HARI KERJA SETELAH DITERIMANYA SURAT SEKNEG MENGENAI PEMBERITAHUAN PERSETUJUAN PRAKARSA

KONSULTASI RUU Penyampaian RUU kepada Menteri Kehakiman dan HAM dan Menteri atau pimpinan lembaga lainnya yg terkait, utk memperoleh pendapat dan pertimbangan terlebih dahulu. Penyampaian pendapat dan pertimbangan tsb dilakukan paling lambat 30 hr kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pendapat dan pertimbangan. Pendapat tsb dpt pula dimintakan kepada Perguruan Tinggi, Organisasi sosial, Politik, Profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dg kebutuhan Apabila RUU tsb memperoleh kesepakatan, maka Menteri/pimpinan lembaga pemraksa mengajukan RUU kepada Presiden  dan sekaligus mempersiapkan amanat Presiden bagi penyampaian RUU kepada pimpinan DPR.

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PENYAMPAIAN RUU KEPADA DPR Penyampaian RUU disertai amanat Presiden . Apabila dlm pembahasan masalah yg bersifat prinsipil arah pembahasannya akan mengubah isi satu arah RUU Menteri mewakili Presiden waji b terlebih dahulu melaporkan nya kpd Presiden dg disertai saran pemecahannya yg diperlukan utk memperoleh keputusan PENGESAHAN, PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN Sekneg menyiapkan naskah” RUU yg tlh disetujui DPR & selanjutnya mengajukannya kpd Presiden guna memperoleh pengesahan & Sekneg mengundangkan RUU ke dalam lembaran Negara. Penyebarluasan jiwa dan substansi UU kpd masy. Menjadi kewajiban pimpina lembaga pemrakarsa.

TEKNIK PENYUSUNAN RUU DAN RPP Teknik penyusunan RUU dan RPP diatur oleh Keppres No. 44 tahun 1999. Adapun bentuk RUU meliputi RUU RUU PENETAPAN RUU PENGESAHAN RUU PERUBAHAN RUU PENCABUTAN

LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH Dlm Penyelenggaraan Pemerintah Negara Presiden Dibantu Oleh Wapres Dan Para Menteri Bersama-sama Dg Lembaga “ Penyelenggaraan Pemerintah Negara Yg Mrpkan Aparatur Pemerintah Atau Birokrasi, Presiden Menyelenggarakan Tugas “ Umum Pemerintahan Dan Pembangunan Dlm Rangka Mewujudkan Tujuan Nasional Dg adanya lembaga” penyelenggaraan pemerintahan ini, maka tugas pemerintahan akan terbagi habis kpd lembaga” penyelenggaraan pemerintahan yg ada

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT PP NO. 25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM PEMERINTAHAN PUSAT ADALAH PERANGAKAT NKRI YG TERDIRI DARI PRESIDEN DAN PARA MENTERI KEWENGAN PEMERINTAH PUSAT : Kewenangan bidang politik luar negeri Kewenangan pertahanan dan keamanan Kewenangan peradilan Kewenangan moneter dan fiskal Kewenangan bidang agama serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan SDM, pendayagunaan SDA serta teknologi yg strategis, konservasi dan standarisasi nasional

Dikelompokkan kedalam bidang PP no 25 tahun 2000 Kewenagan bidang lain Dikelompokkan kedalam bidang Pertanian, kelautan, pertambangan dan energi kehutanan dan perkebunan Perindustrian dan perdagangan Perkoperasian Penanaman modal Kepariwisataan Ketenagakerjaan Kesehatan Pendidikan dan kebudayaan Kependudukan Olah raga Sosial Penataan ruang Pertanahan Permukiman Pekerjaan umum Perhubungan Lingkungan hidup Politik dalam negeri Administrasi publik Pengembangan otonomi daerah Perimbagnan keuangan Hukum dan perundang-undangan Penerangan

Disamping kewengan tersebut diatas , PEMPUS juga mempunyai 16 kewenangan diantara untuk : Menetapkan kebijakan guna mendukung pembangunan secara makro Menetapkan pedoman ttg standar pelayanan minimal dalam bidang yg wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota Menetapkan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang Menyusun rencana nasional secara makro Mengatur ekspor impor dan melaksanakan karantina Menanggulangi wabah dan bencana yg berskala nasional Menetapkan kebijakan sistim informasi nasional Menetapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa Menetapkan sistem lembaga perekonomia negara

KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH Sebagai daerah otonom, propinsi dan kabupaten adalah dua bentuk otonomi yg setara dan tidak bersifat hirarkis Dalam kedudukan sbg daerah otonomi, keduanya dapat melakukan kerjasama dlm hubungan yg setara pula Propinsi selain daerah otonom, juga berkedudukan sbg wilayah administrasi yg memperoleh pelimpahan kewenangan dari pemerintah kpd Gubernur sbg wakil pemerintah. Dlm kedudukan sbg wakil pemerintah pusat, kemudian propinsi membentuk hubungan dg kab/kota yg bersifat hirarkis, karena Propinsi menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan thd Kab/Kota sbgmna yg diatur dlm PP No. 39 Tahun 2001 ttg penyelenggaraan dekonsentrasi

KEWENANGAN PROPINSI DIKATEGORIKAN KEDALAM KRITERIA SBB : Kewenangan dlm bidang pemerintahan yg bersifat lintas Kab/Kota serta kewenangan dlm bidang pemerintahan tertentu lainnya Kewenangan yg tidak atau belum dpt dilaksanakan daerah Kab/Kota Kewenangan dlm bidang pemerintahan yg dilimpahkan kpd Gubernur selaku wakil pemerintah Kewenangan melaksanakan fungsi-fungsi yg berkaitan dg tugas yg menyangkut penyediaan pelayanan umum, pengaturan dan pembangunan bersifat lintas batas Kab/ Kota. Kewenangan melaksanakan tugas yg dilakukan oleh satu Kab/Kota tertentu yg dpt merugikan Kab/Kota lainnya (pertentangan kepentingan antar Kab/Kota)

KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA Kewenangan daerah Kab/Kota mencakup kewenangan dlm seluruh bidang pemerintahan selain kewenangan pemerintahan pusat dan kewenangan pemerintahan propinsi. Kewenangan yg wajib dilaksanakan oleh daerah Kab/Kota meliputi : Pekerjaan Umun, Kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan dan koperasi dan tenaga kerja.

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN PUSAT LEMBAGA TINGGI NEGARA LEMBAGA NEGARA PRESIDEN DAN WAPRES DPR DPD MPR MK MA BPK MENTERI NEGARA TNI KEPOLISIAN NEGARA KOMISI YUDISIAL KPU BANK SENTRAL DAERAH KABUPATEN /KOTA PROPINSI PEMDA PROP GUBERNUR DPRD PROP PEMDA KAB/KOTA BUPATI/WAKO DPRD KAB/KOTA

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH ADALAH KEPALA DAERAH BESERTA PERANGKAT DAERAH OTONOM LAIN SBG BADAN EKSEKUTIF DAERAH, DPRD ADALAH BADAN LEGISLATIF DAERAH PERANGKAT DAERAH ADALAH ORGANISASI/LEMBAGA PADA PEMERINTAH DAERAH YG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DAN MEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH. PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH TERDIRI DARI SEKDA, DINAS, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN BAGI KABUPATEN/KOTA MENCAKUP PULA KECAMATAN DAN KELURAHAN APARATUR PEREKONOMIAN NEGARA BUMN  UU No. 19 tahun 2003 BUMD  Inmendagri No. 5 thn 1990 ttg perubahan bentuk BUMD kedalam dua bentuk : Perumda dan Perseroda

HUBUNGAN PRESIDEN DG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN MPR Presiden dan wapres dilantik oleh MPR Dlm hal kekosongan Wapres selambat2nya dlm waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang utk memilih Wapres dari dua calon yg diusulkan Presiden Presiden dan Wapres dpt diberhentikan oleh MPR sebelum habis masa jabatannya, atas usul DPR setelah disetujui oleh Mahkamah Kontitusi Sblm memangku jabatannya, bersumpah atau berjanji dg sungguh2 dihadapan MPR atau DPR. Jika MPR dan DPR tidak dpt mengadakan sidang. Presiden dan Wapres bersumpah dihadapan MPR disaksikan oleh Pimpinan DPA

HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DG DPR antara lain : Presiden tdk bertanggungjawab kepada DPR dan tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan Presiden DPR memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan Sebelum masa jabatan Presiden dan wapres berakhir, DPR dpt mengajukan usul pemberhentian Presiden dan Wapres kepada MPR setelah disetujui oleh Mahkaman Kontitusi Sebelum memangku jabatan Presiden dan Wapres bersumpath menurut agama dengan sungguh2 dihadapan MPR atau DPR DPR bersama Presiden menjalankan fungsi legislatif

HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DG DPD : DPD Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sepanjang menyangkut daerah, pengelolaan sumber daya dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak pendidikan dan agama HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DG BPK BPK memeriksi semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Presiden meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR

HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DG MA MA dapat memberikan pertimbangan2 hukum kepada Presiden, baik diminta maupun tidak MA memberikan nasehat hukum kpd Presiden utk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi MA mempunyai wewenang menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangan dibawah UU Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dan calon yang diusulkan oleh Komite Yudisial dan disetujui oleh DPR Anggota Komisi Yudisial diangkat dan dberhentikan oleh Presiden dg persetujuan DPR.

HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DG MK MK memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD Pengangkatan dan pemberhentikan hakim konttitusi ditetapkan oleh Presiden HUBUNGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN BANK INDONESIA a.l BI bertindak sebagai pemegang KAS pemerintah Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dpt menerima pinajaman luar negeri, menatausahaan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri Disamping wajib berkonsultasi dg DPR, dlm hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dg BI

PROSES MANAJEMEN PEMERINTAH ADA 4 ASPEK SEBAGAI BERIKUT : PERENCANAAN UUD 1945 Pasal 3 sebelum amandemen berbunyi MPR menetapkan UUD dan GBHN. GBHN adalah haluan negara ttg penyelenggaraan negara dlm garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yg ditetapkan oleh MPR untuk 5 tahun, guna mewujudkan kesejahteraan yg berkeadilan. GBHN ditetapkan dg maksud untuk memberikan arah penyelenggaraan negara dg tujuan mewujudkan kehidupan yg demokratis.

PENGORGANISASIAN Fungsi pengorganisasi sangat erat kaitannya dengan perencanaan Pengorganisasian dapat diartikan sbg penetapan pekerjaan-pekerjaan yg harus dilaksanakan pengelompokan tugas-tugas dan pembagian pekerjaan kepada setiap pegawai

PELAKSANAAN Dlm penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, setiap aparatur pemerintah bertugas melaksanakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.