PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH Disajikan pada Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tanggal 11 September 2009 Oleh : Daulat Tampubolon, Ak.,MM
PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan Adalah salah satu fungsi manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan kebijakan instruksi, rencana dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
PENGAWASAN Tanggungjawab setiap pimpinan di setiap lini Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi Hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan / harus ditindaklanjuti
PELAKSANA PENGAWASAN Pengawasan yg dilakukan oleh pimpinan / atasan langsung satuan unit orgasisasi, baik di tk pusat maupun daerah ( waskat ) Pengawasan yg dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan. Aparat pengawasan terdiri dari EKSTERNAL (BPK) dan INTERNAL (BPKP, ITJEN, IRTAMA, INSPEKTORAT PROV/KAB/KOTA).
Pengawasan Melekat dilakukan: Melalui penggarisan struktur organisasi yg jelas dg pembagian tupoksi beserta uraiannya yg jelas Melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yg dituangkan secara tertulis yg dpt menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan Melalui rencana kerja yg menggambarkan kegiatan yg hrs dilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tsb, dan hubungan antar berbagai kegiatan beserta sasaran yg hrs dicapainya.
Pengawasan melekat dilakukan: Melalui prosedur kerja yg merupakan petunjuk pelaksanaan yg jelas dr atasan kpd bawahan Melaui pencatatan hsl kerja serta pelaporannya yg merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yg diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyusunan per tanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan Melalui pembinaan personil yg terusmenerus agar para pelaksana menjadi unsur yg mampu melaksanakan dg baik tugas yg menjadi tgjwbnya dan tdk melakukan tindakan yg bertentangan dg kepentingan tugas
PENGAWASAN INTERN Adalah proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain terhadap penyelengaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujutkan tata kepemerintahan yang baik.
PENGAWASAN versus AUDIT ?
AUDIT AUDIT adalah salah satu cara yang digunakan dalam melakukan pengawasan Pengumpulan dan penilaian bukti2 yg menjadi pendukung informasi kuantitatif entitas untuk menentukan dan melaporkan sejauh mana kesesuaian antara informasi kuantitatif dg kriteria yg ditentukan.
JENIS AUDIT AUDIT LAPKEU, dalam rangka pemberian Opini tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPP/LKPD AUDIT KINERJA, audit atas aspek Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas ( agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis, efisien serta memenuhi sasaran secara efektif. AUDIT TUJUAN TERTENTU, audit yag dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksan keuangan dan kineja, ( termasuk dalam audit ini adalah audit atas hal-hal lain yg berkaitan dngn keuangan dan audit investigatif.
AUDIT LAPKEU Objek audit : 1) LRA, 2) Neraca, 3) Laporan Arus Kas, 4) Catatan atas laporan keuangan Krteria yang digunakan: 1) Standar Akuntansi Pemerintah,2) Prinsip Prinsip Pengendalian Intern, 3)Peraturan Perundang-undangan Laporan Hasil Audit memuat opini Ada 4 jenis opini Opini merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran lapkeu yang disajikan didasarkan kriteria 1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah 2) kecukupan pengungkapan 3) kepatuhan terhadap peraturan per UU 4) efektifitas pengendalian intern.
AUDIT KINERJA Obyek audit adalah kegiatan, program, dan sistem pengendalian intern Pemda Aspek-aspek kinerja : Ekonomis, Efisiensi dan Efektifitas Kriteria : Standar Pelayanan Minimal, Key Performance Indicators, Standar Kinerja, Best Practise, dll Laporan hasil audit atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU Meliputi antara lain : Pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan Pemeriksaan atas SPIP Pemeriksaan Investigatif Kriteria : Peraturan Per UU, Ketentuan SPI yang efektif, prosedur yang disepakati bersama, dll Laporan Hasil Audit memuat kesimpulan : Kerugian keuangan negara/daerah Kekurangan Penerimaan Ketidaktertiban Administrasi Ada tidaknya indikasi pidana korupsi melalui audit investigatif
Permasalahan Hasil Audit BPK Secara Umum Ketidaktertiban administrasi keuangan Ketidaktepatan dalam penggunaan dana Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya Pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai Penggunaan dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya Penggunaan dana yang merugikan keuangan daerah
Upaya untuk Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Baik Perlunya pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006/Permendagri 59 tahun 2007 Perlu dibangun SPI yang mampu mencegah penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah Perlu dirancang dan diimplementasikan SAKD yang mampu menyajikan laporan keuangan secara cepat dan akurat Menyiapkan SDM yang memahami akuntansi keuangan daerah pada masing-masing SKPD
TERIMA KASIH