PENGELOLAAN LIMBAH B3 Perizinan dan Penimbunan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup PLN Tanjung Jati, Jepara, Provinsi Jawa Tengah 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Reuse, Recycle , Recovery
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
PENENTUAN DAN TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
Reuse, Recycle , Recovery
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
BAKU MUTU LINGKUNGAN (Kualitas lingkungan yang ditentukan berdasar standar tertentu) Baku Mutu Lingkungan ditentukan berdasar daya dukung lingkungan atau.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pengolahan Limbah B3
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
Sampah (Limbah Padat) Sampah adalah semua limbah padat yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dan binatang yang biasanya padat dan dibuang karena tidak.
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
TKW 435 PENGANTAR GEOLOGI PERTEMUAN 14
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Teknik-Teknik Pembuangan
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
TEKNOLOGI SANITARY LANDFILL
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
Teknik Pengemasan Limbah B3
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
SUMBER-SUMBER AIR BERSIH/BAKU PERTEMUAN III Nayla Kamilia Fithri
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Presented by: Cempaka Paramita,
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
Manajemen Farmasi Industri Apotik dan Obat
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 101/2014] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 333, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5617 Disampaikan.
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
KRITERIA PENILAIAN FISIK
Pengelolaan drainase.
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
DAMPAK LIMBAH RUMAH TANGGA TERHADAP DRAINASE KOTA Aulia Rahman Zulmi SMK – SMTI Padang.
KERANGKA ACUAN KERJA BENDUNGAN CIAWI. KERANGKA ACUAN KERJA dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa,
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH B3 Perizinan dan Penimbunan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup PLN Tanjung Jati, Jepara, Provinsi Jawa Tengah 2011

MATERI PRESENTASI: Dasar Hukum Manajemen Perizinan Pengelolaan limbah B3 dengan Penimbunan. Rekapitulasi Data Perizinan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia.

DASAR HUKUM Undang-undang RI No. 32/2009 PP RI No. 18/1999 Jo. PP No. 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. PP RI No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Permen LH No. 18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No. 02/2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3. Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3. Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg “Persyaratan teknis pengolahan LB3”. Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan LB3, Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label LB3”.

PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 59 ayat 1 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan Pasal 59 ayat 3 Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku; Pasal 40 ayat (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan Limbah B3

Manajemen Perizinan Pengelolaan Limbah B3

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon: Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3) Izin lokasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO) Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut). Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama). Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)

Jenis limbah B3 yang akan dikelola 2. Dokumen Teknis Jenis limbah B3 yang akan dikelola Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3 Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan. Perlengkapan sistem tanggap darurat Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair

PENIMBUNAN LIMBAH B3 Pertimbangan Teknis (PP 18/1999 Jo PP 85/1999, Kep Ka Bapedal No. 04/Bapedal/ 09/1995)

Hirarki Pengelolaan Limbah Penimbunan Proses dan Pengolahan Pemanfaatan (Reuse, Recycle, Recovery) Minimisasi Menghindari / Mencegah Dumping Desirability

Penimbunan Limbah B3 : bagian dari pengelolaan limbah B3 yang diperuntukkan khusus dengan tujuan untuk menampung dan mengisolasi limbah B3 yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi serta menjamin perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dalam jangka panjang. Penimbunan Limbah B3 dilakukan oleh badan usaha dan berizin.

Diagram Alur Proses Perizinan Penimbunan Limbah B3 HAZARDOUS WASTE (SOLID) LABORATORY TEST - TCLP - LD 50 - TOTAL HEAVY METAL LANDFILL CATEGORY RECOMMENDATION GEOTECHNIC AND HYDROGEOLOGY STUDY ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT LOCATION PERMIT BY Pemda RECOMMENDATION OF LOCATION DETAIL DESIGN LANDFILL OF DESIGN SUPERVISION CONSTRUCTION OPERATIONAL PERMIT BY BAPEDAL Apabila nilai LD50 lebih besar dari 50 mg/kg berrat badan, permeabilitas lokasi landfill = 10-5 cm/detik

Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Pemilihan Lokasi Daerah bebas banjir 100 tahunan; Geologi : litologi kedap air ( k < 10-9 m/det); Bukan daerah berpotensi bencana alam; Hidrogeologi : bukan daerah resapan air tanah tidak tertekan yang penting dan air tanah tertekan; di atas lapisan aquifer, bila ada berjarak 4 meter. Bukan daerah genangan , berjarak 500 meter terhadap sungai yang mengalir sepanjang tahun atau waduk untuk irigasi dan air bersih. Iklim & Curah Hujan : kecil, daerah kering. Sesuai dengan rencana tata ruang untuk peruntukkan industri atau penimbunan limbah.

2. Karakteristik Limbah B3 & Tempat Penimbunannya Limbah B3 dari sumber spesifik : Landfill Kategori I Mengacu kepada Total Kadar maksimum Limbah B3 Bahan Pencemar Total Kadar Max (mg/kg berat kering) KOLOM A KOLOM B > (Kategori I) < Kategori III < (Kategori II) Ar 300 30 Cd 50 5 ….. dst

3. Rancang Bangun Kategori I (Double liner) Kategori II (Single Liner) Kategori III (Clay liner) Setiap kategori memiliki saluran dan tempat penampungan lindi dan tempat pendeteksi kebocoran.

Sistem Landfill Limbah B3 Aliran air yang meresap ke tanah

SISTEM PELAPISAN DASAR (LINER) LANDFILL Geomembran Lapisan Penutup LIMBAH Lapisan Pelindung Sistem Pengumpul Lindi Lapisan Tanah Penghalang Sistem Deteksi Kebocoran Lapisan Dasar Tanah Setempat Landfill Kategori I Geomembran Lapisan Penutup LIMBAH Lapisan Pelindung Sistem Pengumpul Lindi Lapisan Tanah Penghalang Sistem Deteksi Kebocoran Lapisan Dasar Tanah Setempat Landfill Kategori II Lapisan Penutup LIMBAH Lapisan Pelindung Sistem Pengumpul Lindi Lapisan Tanah Penghalang Sistem Deteksi Kebocoran Lapisan Dasar Tanah Setempat Landfill Kategori III 30 cm 30 cm 1 m

LAPISAN PENUTUP AKHIR (FINAL COVER) LIMBAH Lapisan Pelindung Tanah Penutup Perantara Tanah Tudung Penghalang Pelapis Tudung Drainase Pelapis Tanah Untuk Tumbuhan Geomembran

PENAMPANG MELINTANG LAPISAN LANDFILL LIMBAH PADAT LAPISAN PELINDUNG LAPISAN PENGUMPUL LINDI GEOTEXTILE GEOMEMBRANE PVC 6” LAPISAN PENGHALANG LAPISAN PENDETEKSI KEBOCORAN GRAVEL LAPISAN DASAR

Pembuangan/Penimbunan Residu Pengolahan : Diagram Landfill B3 PRIMARY LEACHATE COLLECTIONSYSTEM LEAK DETECTION SYSTEM LINER SYSTEM SECONDARY LEACHATE COLLECTIONSYSTEM MONITORING WELL STABILIZED WASTE

Konstruksi Landfill Menyampaikan rencana konstruksi landfill dan jaminan kualitas komponen landfill yang dibangun memenuhi persyaratan. Dilakukan kegiatan inspeksi lapangan Melaporkan hasil kegiatan konstruksi Pengawasan dilakukan KLH, pemerintah Daerah dan Pihak ke 3 yang ditunjuk.

Persyaratan Peralatan & Perlengkapan Fasilitas Landfill Kantor administrasi Gudang Peralatan Fasilitas Pencucian kendaraan & perlengkapan Tempat parkir Peralatan tanggap darurat Peralatan penimbunan : buldozer Perlengkapan keamanan kerja

Perlakuan Limbah Sebelum Ditimbun Analisa laboratorium untuk menentukan cara pengolahan yang tepat, misalnya : solidifikasi atau stabilisasi, insenerasi atau pengolahan cara fisika/kimia. Melakukan pengolahan limbah B3 sebelum ditimbun. Bila lolos uji TCLP, uji kuat tekan maka dapat di timbun langsung. Tidak mudah meledak, terbakar, reaktif dan menyebabkan infeksi. Tidak mengandung zat organik lebih dari 10 %. Tidak mengandung PCBs Tidak mengandung dioxin Tidak mengandung radio aktif Tidak berbentuk cair atau lumpur

Sistem Pengolah Lindi Memiliki saluran dan tempat penampung lindi Jika memenuhi baku mutu yang ditetapkan dapat dibuang langsung ke lingkungan. Jika tidak harus diolah terlebih dahulu . Mencatat uji kualitas lindi Lindi dari pendeteksi kebocoran ditetapkan berdasarkan kisaran air tanah setempat.

Pemantauan Air Tanah & Permukaan Memiliki sumur pantau yang ditempatkan di up stream dan down stream Memantau air permukaan yang ada di sekitar lokasi landfill

Pasca Penimbunan Membuat perencanaan penutupan landfill Liability selama 30 tahun Pelaporan

ANCHOR TRENCH FOR HDPE LINER

HDPE LINER AT ANCHOR TRENCH

MACHINE USED FOR WELDING HDPE LINER

HDPE JOINT SPARK TEST

LAYING OF PIPE FOR LEAK DETECTION

SECOND HDPE LINER

SOIL LAYER ON SECOND HDPE LINER

OUTLET OF LEACHATE PIPE

CONSTRUCTION OF BERM

FINISHED LANDFILL LAGOON

LEAK DETECTION AND LEACHATE COLLECTION PITS

LEAK DETECTION AND LEACATE COLLECTION PITS & DUMP TRUK WASHING PLATE FORM

Penimbunan Residu Pengolahan : Landfill Limbah B3 Lokasi : PPLI-B3 Cibinong, Bogor

TERIMA KASIH