PATENTABILITY SEBUAH INVENSI
PATEN –UU No. 13 Tahun 2016 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Ps 1. 1)
PATEN –UU No. 13 Tahun 2016 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Ps 1.2)
PATENTABILITY of INVENTON Invensi harus memenuhi syarat hukum untuk diberi paten Paten meliputi (Ps 2): a. Paten; dan b. Paten Sederhana
Patentability Patentable Subject Matters : - hal-hal yang dapat dipatenkan 2. Memenuhi syarat substantif paten Yang bisa dipatenkan : produk dan atau proses dalam teknologi, metode, modifikasi
PATENTABLE SUBJECT MATTERS Must be invention that can be in the form of : Process/Method; Product; - Machine; - Device; - Article of Manufacture (barang yg dpt dimanufaktur); - Composition of matter (komposisi bahan) Improvement thereof.
Syarat Substantif Paten Pasal 3 Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten Sederhana Pasal 3 2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud 2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Yg membatasi paten sederhana adalah hanya boleh 1 saja, klaim mandiri hanya 1 tidak tergantung pada klaim lainnya. Contoh klaim mandiri: kedele dipanasi sampai matang. 80 derajat….dstKlaim turunannya: kedele di mask 50 menit, kedele dimasak pada suhu 80 derajat….dst tapi tidak boleh menyinggung klaim mandiri lainnya contohnya KLAIM MANDIRI : Kedele diberi ragi
INDUSTRIALLY APPLICABLE PATENT IS A SOLUTION TO TECHNICAL PROBLEMS NEW NOVELTY INVENTIVE INDUSTRIALLY APPLICABLE Tantono Subagyo 2006
EXCLUDED PATENTABLE SUBJECT MATTERS 1. Bukan Invensi A. Karya estetika, B. Teori dan Metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika C. Skema, D. aturan dan metode melakukan kegiatan : - melibatkan mental - permainan - bisnis E. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer F. Presentasi informasi G.Discovery - no exploration of human intellectual : a. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; b. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa.
EXCLUDED PATENTABLE SUBJECT MATTERS 2. Invensi A. Invensi yang pengumuman dan penggunaannya bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. B. Metode pemeriksaan, perawatan dan pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia/hewan C. Makhluk hidup, kecuali jasad renik D. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis
Paten Dipatenkan = Dipateni
Paten Sifat perlindungan teritorial, tp diakui secara internasional Paten sudah habis perlindungannya (kedaluwarsa) – dapat digunakan oleh siapa saja, tanpa ijin pemilik paten (public domain). Aspirin (Bayer) - obat flu Perlindungan selama 20 tahun dan timbul karena permohonan First to file system,
PATEN SEDERHANA Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
PATEN SEDERHANA SIMPLE PATENT, PETTY PATENT, UTILITY MODEL Produk dan proses sederhana, satu klaim mandiri Syarat : 1. Kebaruan 2. Pengembangan produk-proses yang sudah ada 3. Dapat diterapkan industri Perlindungan 10 tahun
NOT NECESSARILY SOPHISTICATED JUST SIMPLE THING CAN BE PATENTED AND JUST SIMPLE PATENT CAN EARN BIG MONEY
Paper clip Ring-pull cans Aircraft seat belt buckle
Contoh ROYALTI DARI SEBUAH INVENSI/PATEN Ring-pull can Selama proses pendaftaran pateninventor mendapat royalti dari Coca cola sebesar £148,000 , per hari ≈ Rp. 2 M/hari (royalti 1/10 penny per can)
1 kg coffee bean = Rp 18,000 8 gram coffee = Rp 18,000 ADDED VALUE 1 kg coffee bean = Rp 18,000 8 gram coffee = Rp 18,000
titled “Trap for a mouse” US Patent No. 6,655,077 t titled “Trap for a mouse”
Mohamed Bah Abba – Nigeria Penemuan “ Pot in Pots” untuk pengawetan makanan secara tepat guna Mendapatkan “Rolex Awards” 2004 Dua pot tanah liat, diantaranya pasir basah; terung tahan sampai 27 hari
KEBARUAN (NOVELTY) Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan permohonan paten, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (state of the art) atau semua publikasi yang ada sebelum pendaftaran paten pertama.
KEBARUAN Syarat kebaruan/novelty bersifat worldwide Dapat digugurkan oleh disclosure/publikasi invensi pihak lain yg sama atau oleh inventor sendiri Dalam pemeriksaan dibandingkan dengan satu dokumen
PUBLIKASI Tulisan Uraian Peragaan (Pameran), Demonstrasi Penggunaan
Inventive (Step) Lebih sulit dari syarat kebaruan Bersifat worldwide Tidak sekedar baru, tapi unsur keunggulan dibanding invensi sejenis sebelumnya Non obvious : (surprising) to the person skilled in the art Dalam pemeriksaan dibandingkan dengan kombinasi berbagai (dokumen) invensi
Langkah Inventif (Inventive Step) Suatu invensi mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik (person skilled in the art) merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non obvious).
Industrially Applicable Bukan hanya khayalan atau teoritikal, tapi dapat diterapkan di industri (practical use/aplikatif) Orang yg ahli dibidangnya dapat melaksanakan Dapat direplikasi,generik dan tidak bersifat situasional atau kondisional
Applicable to Industry Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan Produk: mampu dibuat berulang-ulang (secara massal) dengan kulitas yang sama Proses: mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik
PATEN vs PATEN SEDERHANA Kriteria Paten baru inventif Industrially applicable Yang Dilindungi Invensi Klaim mandiri > 1 PATEN SEDERHANA Kriteria P.S. Baru Pengembangan dari yg ada Industrially applicable Yang Dilindungi invensi sederhana Klaim mandiri = 1
TERIMA KASIH