Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Materi 8.
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya, maka WP dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan atas kemauannya sendiri yang dilakukan secara tertulis dengan Syarat Sebagai berikut :

Wajib pajak dengan kemauan sendri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini pembetulan SPT menyatakan kurang atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP, terhadap ketidakbenaran WP tersebut, apabila WP dengan kemauannya sendiri mengungkapkan kebenaran perbuatannya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksinya berupa denda 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

Penundaan Pajak Apabila WP mengalami kesulitan likuiditas diperkenankan mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKP dengan Persyaratan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak sebagai berikut :

Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut. Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimannya permohonan. Apabila jangka waktu telah lewat, Dirjen Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Surat Keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan WP. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan SK tidak dapat diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.