PENGATURAN PAJAK DAERAH
Pengaturan Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak/Retribusi Daerah NWPD / NPWRD USAHA AAAA BBBB PAJAK A B C WP / WR PRIBADI namanya adalah nama orang pribadi, kemudian dokumen sumber yang dipergunakan adalah Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, Pasport BADAN namanya badan usaha, dalam bentuk CV, PT, Yayasan, Koperasi, dengan dokumen sumber akta pendirian perusahaan tersebut Pada dasarnya setiap WPD/WRD hanya memiliki satu Nomor Pokok WPD/WRD. Satu NPWPD/NPWRD dapat memiliki beberapa usaha. Masing-masing usaha dapat memiliki beberapa kewajiban pajak/retribusi.
Enam digit nomor NPWPD/ NPWRD (running number) Format NPWPD / NPWRD BADAN HUKUM KECAMATAN 1: Pribadi 2: Badan Kode Kecamatan. P 1 006969 69 69 KEWAJIBAN NPWPRD KELURAHAN Enam digit nomor NPWPD/ NPWRD (running number) Kode Kelurahan. P: Pajak R: Retribusi Pemberian NPWPD / NPWRD dilakukan dengan sistem running number yang disentralisir di SKPD (Satker) Pengelola Pendapatan Daerah.
Satu NPWPD/NPWRD untuk Satu WP/WR, Meskipun Memiliki Beberapa Usaha dengan Beberapa Kewajiban Pajak/Retribusi Kewajiban Pajak Usaha NPWPD/ NPWRD Badan Hukum Pribadi/ Badan NPWPD Usaha X Pajak A Pajak B Usaha Y NPWRD Retribusi C
Data Piutang Pajak Setelah data wajib pajak selesai di-input, barulah data piutang pajak dapat diinput. Data Piutang Pajak harus disiapkan per-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), bukan hanya per- WP (Wajib Pajak). NPWPD SKPD Piutang
Penatausahaan Pajak/Retribusi Daerah Penerbitan SKPD berdasarkan hasil di nota perhitungan SKPD SKPD (Ketetapan) SSPD WPD dapat menyetor langsung ke Bank SSPD untuk self-assessment dapat mendahului SPTPD SSPD untuk official assessment berdasarkan SKPD SSPD SPTPD NOTA PERHI TUNGAN NPWPD Sistem Official Assessment juga didahului dengan SPTPD SPTPD Nota Perhitungan menjadi kertas kerja penerbitan SKPD Nota Perhitungan Penatausahaan dimulai dari NPWPD Khusus BPHTB, dimungkinkan tanpa NPWPD NPWPD
Pengaturan Tata Cara Pemungutan Pajak/Retribusi Daerah Tata cara pemungutan Pajak Daerah dapat dilakukan dengan mekanisme self- assessment atau mekanisme official-assessment. Pemungutan retribusi darah dengan ketetapan atau tanpa ketetapan Self-Assessment Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Parkir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Sarang Burung Walet Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Official-Assessment Pajak Reklame Pajak Pengambilan Air Tanah Pajak Bumi dan Bangunan Retribusi Dengan Penetapan Tanpa Penetapan
Pengaturan Alur Pemungutan Pajak Daerah Self-Assessment Wajib pajak berkewajiban untuk menghitung, melapor dan melakukan pembayaran sendiri. Mungkin terjadi beberapa alur: Wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu. Wajib pajak melakukan pelaporan tepat waktu tetapi pembayaran tidak tepat waktu. Wajib pajak tidak melakukan pelaporan. Ditemukan data baru diluar data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak Official Assessment Ketetapan pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan. Mungkin terjadi beberapa alur: Wajib pajak melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Ditemukan data baru diluar data yang telah ditetapkan.