KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

HAM di INDONESIA : PERMASALAHAN dan PENEGAKANNYA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
MEKANISME HAM PBB.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
Impeachment atau Pemakzulan
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENYIDIKAN NEGARA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
KOMNAS HAM.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Selain peraturan-peraturan nasional, keberadaan Komnas HAM juga diperkuat dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi Wina 1993, Prinsip-Prinsip Paris, dan berbagai konvensi internasional yang terkait dengan hak asasi manusia yang memberi mandat pembentukan institusi nasional hak asasi manusia dan peranannya dari dalam penghormatan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

KOMNAS HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.  

KOMNAS HAM Subkomisi menurut struktur baru ini adalah sebagai berikut : 1. Subkomisi Hak Sipil dan Politik; 2. Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 3. Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Keempat Subkomisi tersebut melakukan empat kegiatan yaitu : pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

Tugas Komnas HAM Tugas Pengkajian dan penelitian : Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

TUGAS KOMNAS HAM d. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; F. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

TUGAS KOMNAS HAM Penyuluhan : Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

TUGAS KOMNAS HAM Pemantauan : Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

TUGAS KOMNAS HAM f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

TUGAS KOMNAS HAM Mediasi : a. Perdamaian kedua belah pihak; b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

KEANGGOTAAN KOMNAS HAM Komnas HAM terdiri dari komisioner (pada periode sekarang terdiri dari 11 orang) yang dipilih oleh DPR RI atas rekomendasi Presiden Mereka yang dipilih oleh DPR selanjutnya diresmikan (dilantik) oleh Presiden Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan Presiden dengan tembusan MA

Keanggotaan Komnas HAM Syarat keanggotaan : a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya; b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; d.Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi