NEGARA, LEGITIMASI, DAN KEKUASAAN
Pengantar Mengapa ada negara? Menurut Sokrates, Plato dan Aristoteles, adanya negara sudah dimulai 400 tahun sebelum masehi. Thomas Aquinas, adanya negara di dalam masyarakat itu didorong oleh dua hal, yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum). Thomas Hobbes, mengatakan bahwa adanya negara itu diperlukan karena negara merupakan tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter) – karena menurutnya – manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus) Mekanisme pembentukan negara yang demokratis dan universal adalah pemilihan umum (pemilu). Masalah yang dihadapi negara yang telah terbentuk antara lain: globalisasi dan otonomi daerah.
Pengertian Negara Arti Negara Kata “negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) yang berasal dari kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah itu umumnya diartikan sebagai kedudukan (standing, station). Misalnya: status civitatis (kedudukan warganegara), status republicae ( kedudukan negara). Negara adalah suatu organisasi kekuasan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial.
Pengertian Negara menurut para ahli: Aristoteles (384-322 SM), merumuskan negara dalam bukunya Politica, sebagai negara polis, karena negara masih berada dalam suatu wilayah yang kecil sehingga warga negara dapat diikutsertakan dalam musyawarah (ecclesia). Agustinus, membedakan negara dalam dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya negara duniawi. Nicollo Machiavelli (1469-1527) merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya Il Principle. Ia terkenal karena ajarannya tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara.
Georg Jellinek, mengatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Roger F. Soultau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Harold J. Lasky, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. George Wilhelm Frerdrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), dalam buku Ilmu Negara (1993) mengatakan “negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat”. Max Weber, mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Mc. Iver, menjelaskan negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Jean Bodin, negara adalah persekkutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Soenarko, negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur Negara Berdasarkan beberapa pengertian mengenai negara yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada, yaitu: wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat, sebagai pendukung pokok adanya negara dan tidak terbatas pada salah satu jenis etnis saja, dan pemerintahan yang berdaulat.
adanya undang-undang dasar; Unsur wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat tersebut merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur konstitutif ada juga unsur deklaratif, yaitu: adanya tujuan negara; adanya undang-undang dasar; adanya unsur pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” yang sifatnya menyatakan, bukanlah unsur yang mutlak; Masuknya negara tersebut ke dalam PBB.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Memaksa, artinya negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya untuk menyeleng-garakan ketertiban baik dengan memakai kekerasan fisik maupun melalui jalur hukum (legal); Monopoli, artinya negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Mencakup semua (totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Teori Terbentuknya Negara Teori pembentukan Negara dibedakan menjadi dua, yaitu secara primer dan sekunder Secara primer Teori Ketuhanan (Theokratis). Teori Kekuasaan. Teori Perjanjian Masyarakat. Teori Hukum Alam.
Terjadinya Negara secara Primer Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu : Fase Persekutuan manusia. Fase Kerajaan. Fase Negara. Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Teori Ketuhanan (Theokratis). Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan.
Teori Ketuhanan (Theokratis). Beberapa pelopor teori theokratis yang lain : Santo Agustinus Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari Tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu : Civitate Dei (Kerajaan Tuhan). Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
Teori Ketuhanan (Theokratis). Thomas Aquinas : Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna
Teori Perjanjian Masyarakat. Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.
Teori Perjanjian Masyarakat. Penganjur teori perjanjian masyarakat antaralain : Hugo de Groot (Grotius) : Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan
Teori Perjanjian Masyarakat. Thomas Hobbes : Secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka.
Teori Perjanjian Masyarakat. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Teori Perjanjian Masyarakat. John Locke : Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu : Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Teori Perjanjian Masyarakat. Jean Jacques Rousseau : Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general).
Teori Hukum Alam Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Para penganut teori hukum alam terdiri : Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles. Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas. Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
Teori Hukum Alam PLATO : Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain : Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Teori Hukum Alam ARISTOTELES : Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut : KELUARGA ------> KELOMPOK ------> DESA ------> KOTA/NEGARA
Terjadinya Negara Secara Sekunder. Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena : Penaklukan/Pendudukan (Occupasi). Pelepasan diri (Proklamasi). Peleburan menjadi satu (Fusi). Aneksasi. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Penaklukan/Pendudukan (Occupasi). Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Pelepasan diri (Proklamasi). Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
Peleburan menjadi satu (Fusi) Peleburan menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
Aneksasi. Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
Pelenyapan dan pembentukan negara baru Pelenyapan dan pembentukan negara baru. Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh : Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832. Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945. Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945. Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954. Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb. Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru). Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Bentuk – Bentuk Negara
Negara dalam Bentuk Pemerintahnya (Menurut Aristoteles) Monarki (mono : satu; archein : pemerintah) Pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang Ologarki Pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang. Biasanya dari kalangan golongan yang berkuasa). Demokrasi (demos : rakyat). Pimpinan (pemerintah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat.