UU & Lembaga Pengurus Tipikor Veryanta 1306442965
Politik Nasional Indonesia Indonesia merupakan negara republik presidensil yang multipartai demokratis Politik nasional merupakan kebijakan menggunakan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional Politik nasional indonesia didasarkan pada asas “Trias Politika”
Trias Politika Trias politika/Power Separation merupakan paham pembagian kekuasaan independen dan berdaulat untuk mencegah kekuasaan mutlak pada 1 orang
Lembaga Legislatif Indonesia Lembaga ini dipegang oleh MPR, DPR dan DPD
Tugas dan Wewenang MPR Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Hak dan Kewajiban HAK Kewajiban Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan. Memilih dan dipilih. Membela diri. Imunitas. Protokoler. Keuangan dan administratif Kewajiban Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat FUNGSI Legislasi Anggaran Pengawasan HAK Interpelasi Angket Imunitas Menyatakan pendapat
Hak dan Kewajiban Anggota memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat Hak mengajukan usul rancangan undang-undang mengajukan pertanyaan menyampaikan usul dan pendapat memilih dan dipilih
Hak dan Kewajiban Anggota membela diri imunitas protokoler keuangan dan administratif menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan menaati tata tertib dan kode etik menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Dewan Perwakilan Daerah Lembaga ini berfungsi untuk: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Lembaga Eksekutif Indonesia Presiden Wakil Presiden Kabinet
Presiden Wewenang, kewajiban, dan haknya ialah: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Wakil Presiden Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa satu orang Wakil Presiden membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya , sedangkan pasal 8 menegaskan bahwa Wakil Presiden mengganti Presiden sampai habis waktunya dalam hal Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
Kabinet Pasal 17 ayat (1) : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara . Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara
Kementrian Koordinator Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat
Kementrian Koordinator Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah: pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas, pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
Kementrian Negara Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Kementrian Departemen Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian"
Lembaga Yudikatif Indonesia Yudikatif adalah badan yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan Undang-undang. Lambaga yudikatif bersifat independent atau bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga ini dipegang oleh: Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Kejagung RI
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana,perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati, dan cekal pada WNI tertentu
Komisi Yudisial Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas pokok komisi yudisial adalah Mengusulkan Pengangkatan dan menetapkan Hakim Agung Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang- undang di seluruh wilayah Negara di tetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah. Mahkamah Agung adalah pengadilan Negara tertinggi sebagai badan peradilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Fungsi MA Peradilan Pengawasan Memberi nasehat Administrasi Pengaturan
Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Lembaga Inspektif Indonesia Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalahlembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Komisi Pemberantasan Korupsi Didasarkan pada UU No. 32 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 4 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Kasus Populer Kasus Bank Century BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana.dan penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI.
UU Ekonomi Indonesia UUD RI 1945 tentang Perekonomian Indonesia UUD RI 1945 Pasal 23 ayat (5) tentang Lembaga Inspektif UU No. 32 tahun 2002
Daftar Pustaka http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat#Tugas_dan_wewenang http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/eksekutif-di-indonesia.html http://rismawanjoko.blogspot.com/2012/10/fungsi-lembaga-yudikatif.html http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan http://dwiifatma.wordpress.com/2012/03/12/uu-yg-mengatur-perekonomian/ http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html
Terima Kasih