Tunjangan/ Allowance adalah segala pembayarantambahan oleh pengusaha MODUL X UPAH STRATEGI & KEBIJAKAN EFEKTIF TENTANG TUNJANGAN DAN FASILITAS Topik2 yang akan dibahas dalam bagian ini termasuk kelompok komponen imbalan langsung dan tidak langsung yang merupakan komponen terbesar kedua dari imbalan setelah gaji/ upah pokok. Topik-topik tersebut akan dibahas satu persatu ditinjau dari pralaspek teoritis, kebijakan perusahaan, aspek legal dan aspek kebiasaan yang berlaku umum. 1. Tunjangan Tunai Tunjangan/ Allowance adalah segala pembayarantambahan oleh pengusaha kepada karyawan berupa tunai dan diberikan secara rutin/ periodik. Fungsi atau tujuan sebenarnya adalah sebagai suplemen/ tambahan dari gaji/ upah pokok. Dalam praktek penggunaan tunjangan, dikenal dua macam tunjangan yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah suplemen gaji/ upah yang diberikan secara rutin dan periodic tanpa dikaitkan dengan persyaratan tertentu, misalnya kehadiran di tempat kerja. Tunjangan tidak tetap adalah suplemen gaji/ upah yang akan diberikan bila karyawan memenuhi syarat tertentu yang biasanya akan diberikan bila karyawan memenuhi syarat tertentu yang biasanya akan diberikan bila karywan memenuhi syarat tertentu yang biasanya berhubungan dengjan kehadiran di tempat kerja. Contoh tunjangan tidak tetap adalah : Tunjangan Transportasi & Tunjangan Makan Selain itu, yang sangat jelas adalah tunjangan Kehadiran. Ada 2 macam aliran dalam praktek penggunaan tunjangan di perusahaan : 1. Aliran ‘ Tanpa Tunjangan “ Aliran ini sering disebut dengan ‘ Clean Wage” dimaksudkan agar pendapatan pekerja/ karyawan berbentuk satu atau dua komponen saja. Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1
Bila tidak masukkan saja ke dalam gaji pokok Semua anggapan tersebut sebenarnya tidak tepat dan dapat menjerumuskan perusahaan ke dalam kesulitan besar. Ketentuan Menaker tentang upah lembur misalnya sudah menegaskan bahwa upah lembur dihitung 75 % dari jumlah gaji pokok ditambah dengan semua tunjangan tunai yang bersifat tetap. Demikina pula ketetntuan tentang uang pesangon yang secara tegas sudah diatur dalam PERMEN no. 3/ 1996. Demikian pula untuk usaha menekan iuran jamsostek yang dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari, bila terjadi suatu kecelakaan yang berbuntut keharusan pemberian santunana, besarnya santunan yang harus dibayar perusahaan mungkin akan lebih besar dibandingkan dengan yang diterima dari PT. Jamsostek. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan pimpinan perusahaan terkait dengan penggunaan tunjangan : 1. Sedapat mungkin jumlah tunjangan “dirasionalisasi” dalam arti dikurangi macamnya. Lebih sedikit jumlah dan macamnya akan lebih sedikit persoalan dan pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan. 2. Untuk melakukan tindakan nomer satu diatas lakukan audit terhadap tunjangan. Ajukan pertanyaan kritis : Apa latar belakang diadakannya tunjan ini : Apa benar2 berfungsi ? Apa tunjangan yang ingin dicapai Bila tidak masukkan saja ke dalam gaji pokok 3. Sebaliknya, lakukan survey dahulu terhadap perusahaan lain terutama yang berlokasi sama.Tunjangan apa yang mereka berikan ? Jangan terburu2 menghapus tunjangan tertentu kalau tetannga masih memberikan. 4. Apabila ada tunjangan yang dipertahankan harus diusahakan agar bentuknya dinyatakan dalam rupiah (uang), bukan merupakan persen (%) dari gaji pokok. Bila yang terakhir ini dilakukan, setiap kali gaji pokok dinaikkan artinya tunjangan akan ikut naik dan biaya imbalan akan naik semua. Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 3
Tunjangan yang berkaitan dengan dengan pelaksaan tugas adalah tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Misalnya lingkungan pegawai negeri tunjangan strutural diberikan dalam jumlah tertentu seperti Kepala Bagian, Kepala sub Bagian. Tungjangan fungsional diberikan karena sesuai dengan keahlian khusus yang dituntut dalam pelaksanaan tugas jabatan tertentu, misalnya pengawas mutu produk (quality control), guru, dosen, dokter dan lain-lain Pejabat strutural dan pejabat pejabat fungsional biasanya tidak diberi upah lembur walaupun mereka bekerja melebihi jam yang ditentukan. Oleh karena itu tunjangan jabatan dapat pula dianggap sebagai kompensasi atas kelebihan waktu yang melebihi jam yang ditentukan. Jaminan Sosial Untuk menjalankan fungsi sosisal upah, dapat diberikan beberapa macam tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan dan asuransi. Tunjangan keluaraga mencerminkan fungsi sosial upah karena setiap keluarga karena setiap pekerja adalah anggota keluarga dan mempunyai tanggung jawab keluarga. Disamping itu, situasi dan kondisi ekonomi keluarga akan mempengaruhi konsentrasi pekerja dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Tunjangan kemahalan diberikan dalam rangka menyesuaikan upah atau gaji dengan perubahan harga dan perbedaan biaya hidup didaerah-daerah tertentu. Skala dan gaji pokok biasanya disempurnakan dalam priode tertentu biasanya 5-10 tahun. Sebelum menyusun skala gaji baru setiap tahun perlu diberikan tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan perkembangan harga-harga, indeks harga konsumen atau inflasi. Tunjangan kemahalan jaga bisa diberikan pada pekerja didaerah dengan biaya hidup yang relatif tinggi. ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5