KONSEP INVESTASI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
TRANSAKSI-TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM
KONSEP AKUNTANSI UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Pengertian Akad Akad berasal dari bahas Arab uqud, jamak dari aqad, yang artinya mengikat, bergabung. Pengetian akad kontrak atau perjanjian antara dua.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Pengantar Perbankan Syariah
Disampaikan pada Seminar Nasional FEB Universitas Padjadjaran
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
KONSEP UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
AKAD DALAM BERMUAMALAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
ETIKA BISNIS ISLAM.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Introduction to Risk and Return in Islamic Perspective
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH
TEORI PRODUKSI.
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Sri Nurhayati / Wasilah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

KONSEP INVESTASI SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar Modal Islam KONSEP INVESTASI SYARIAH PARAMADINA GRADUATE SCHOOL OF BUSINESS Islamic Business and Finance

Kewajiban Berikhtiar Manusia disuruh untuk berikhtiar mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10) “Jika telah melakukan shalat shubuh, janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezeki.” (HR Thabrani) Allah mencintai hambaNya yang bertaqwa, kaya dan sederhana. “Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol kekayaannya).” (HR Muslim)

Pengelolaan Profesional Prinsip Dasar Ikhtiar Niat Benar Input Halal Proses Syariah Pengelolaan Profesional Doa dan Pasrah

Prinsip Dasar Ikhtiar (Lanjutan) Dilakukan dengan NIAT YANG BENAR. “Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama seperti mujahid di jalan Allah.” (HR Ahmad) Menggunakan INPUT YANG HALAL. “Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencapai rizki. Ambillah apa yang halal, dan tinggalkanlah apa yang haram.” (HR Ibn Majah) Mengikuti PROSES SESUAI tuntunan SYARIAH (menghindari RIBA, GHARAR dan MAYSIR). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.. “. (QS An Nisaa’:29)

Prinsip Dasar Ikhtiar (Lanjutan) MENGELOLA ikhtiar DENGAN baik (PROFESIONAL) yang didasarkan kepada pengetahuan yang cukup terhadap apa yang dikerjakan. “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An Nisaa’: 5) “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkan kepada mereka harta-hartanya..” (QS An Nisaa’:6) Selalu BERDOA dan MEMASRAHKAN HASIL ikhtiar kepada Allah setelah melakukannya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berdoa, “ Ya Allah, aku mohon kepadamu petunjuk, ketaqwaaan, kesejahteraan dan kekayaan.” (HR Muslim). “ Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.” (QS Al Hadiid:5)

Pengertian Investasi Definition 1 : In business, the purchase by a producer of a physical good, such as durable equipment or inventory, in the hope of improving future business (InvestorWords.com). Definition 2 : In finance, the purchase of a financial product or other item of value with an expectation of favorable future returns. In general terms, investment means the use money in the hope of making more money (InvestorWords.com). Investasi : menempatkan (sebagian dari) kekayaan pada suatu aset yang diharapkan akan meningkat nilainya atau memberikan hasil di masa mendatang.

Bentuk Umum Investasi INVESTASI Investasi Langsung Investasi pada Barang Produksi dan Modal Kerja Investasi Tidak Langsung (< 1 tahun) Pasar Uang Investasi Pasar Modal (> 1 tahun)

Filosofi Investasi Syariah Robbani Keyakinan bahwa manusia (investor), semua yang diinvestasikan, keuntungan, dan kerugiannyadi dalamnya ialah kepunyaan Tuhan. Tuhan sebagai saksi (syahid) dan pengawas (raqib) “Dari Abu Hurairah r.a : Rasulullah SAW bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berkongsi (berbisnis), selama satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Apabila salah satu pihak berkhianat, maka Aku (Allah) pasti meninggalkan mereka berdua”. (Riwayat Abu dawud, Al-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al-Hakim menshahihkannya) Bertujuan untuk melahirkan sikap akhlak yang mulia, disiplin, menepati janji, amanah, tekun beribadah, takut kepada Allah Ta’ala dan tidak takut kerugian di dunia.

Filosofi Investasi Syariah (Lanjutan) Halal Niat atau Motivasi Bentuk Transaksi dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Jenis Barang atau Jasa yg Ditransaksikan Penggunaan Barang atau Jasa yang ditransaksikan. Bebas dari Riba, Gharar, Dharar dan Maysir Maslahah (Win-win) Manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi. Manfaat yang timbul harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. (Disusun dari rangkuman beberapa tulisan investasi syariah)

Penyebab Transaksi terlarang Suatu investasi dapat menjadi TIDAK HALAL (terlarang) disebabkan karena faktor-faktor: Terlarangnya Zat-nya; Terlarangnya faktor selain Zatnya; Ketidaksahan atau ketidak lengkapan akadnya.

Penyebab Transaksi terlarang (Lanj) Terlarang Karena Zatnya: Transaksi dilarang karena objek (barang/jasa) yang ditransaksikan juga terlarang. Misalnya : minuman keras, daging babi, bangkai, prostitusi dll. Jadi transaksi jual beli tersebut adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) Terlarang Karena Faktor Selain Zatnya. Disebabkan 2 hal: Hal 1 : Melanggar Prinsip “An Taraddin Minkum” An Taraddin Minkum maksudnya prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Untuk sama-sama ridha, para pihak harus mempunyai informasi yang seimbang (complete information). Assymetric information yang dalam bahasa fiqih disebut TADLIS yaitu transaksi dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, dapat menyebabkan transaksi menjadi terlarang.

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) (Karena selain Zatnya) TADLIS dapat terjadi dalam 4 hal, yakni : Kuantitas, contohnya pengurangan takaran Kualitas, contohnya menyembunyikan cacat barang yang ditawarkannya Harga, contohnya menaikkan harga barang di atas harga pasar karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar Waktu penyerahan, berjanji akan mengirimkan barangnya pada masa yang diketahui hal tersebut tidak mungkin bisa dipenuhinya

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) Terlarang karena faktor selain zatnya (Lanjutan): Hal : 2 Melanggar Prinsip “La Tazhlimuna Wa La Tuzhlamun” La tazhlimuna wa la tuzhlamun maksudnya jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Praktek-praktek yang melanggar prinsip ini adalah Rekayasa penawaran dan permintaan : Ikhitikar dan Bai’ Najsi Riba Gharar Maysir

Riba, Maysir dan Gharar RIBA adalah Kelebihan atau imbalan atas pokok yang dikenakan hanya berdasarkan atas pertimbangan waktu saja tanpa harus menanggung kewajiban atau resiko. MAYSIR atau judi adalah pekerjaan dimana hasilnya hanya semata-mata ditentukan oleh PERMAINAN PELUANG semata (game of chance). Perjudian sangat tegas ditentang oleh Al-Quran. “Sesungguhnya meminum khamar, judi, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS Al Maaidah: 90-91).

Riba, Maysir dan Gharar (Lanjutan) GHARAR bisa didefinisikan sebagai transaksi (jual atau beli) dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai RESIKO YANG TIDAK PERLU yang membuat perdagangan itu bersifat spekulatif yang mengarah ke perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya.

Resiko Usaha VS Gharar-Maysir Resiko adalah ketidakpastian hasil dari suatu kejadian (event) Tiada keuntungan (return) tanpa resiko (Al-Ghormi bil Ghonm) Resiko usaha (Ghorm) berbeda dengan Gharar dan Maysir. Ghorm adalah resiko yang timbul akibat faktor fundamental dari sebuah usaha (business risk). Ghorm adalah SUNATULLAH. Tiada jaminan atas keuntungan (Al-Kharaj bil Daman). “… Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan, tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati….” (QS Luqman: 34) Dengan demikian konsep BEBAS RESIKO (risk-free risk) TIDAK ADA dalam syariah.

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) Terlarang Karena Ketidaklengkapan atau Ketidaksahan Akad. Dapat disebabkan oleh faktor -faktor: Rukun dan syarat akad tidak terpenuhi Suatu akad mengait dengan akad lain (ta’alluq)

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) Rukun: Terdiri dari 3 hal, yaitu : Pelaku : penjual-pembeli, penyewa-pemberi sewa, penerima upah-pemberi upah Objek: barang dan jasa Ijab-Kabul: kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Berkaitan dengan kesepakatan, akad akan batal apabila terdapat : Kesalahan/kekeliruan objek Paksaan (ikrah) Penipuan (tadlis)

Penyebab Transaksi Terlarang (Lanj.) Syarat: sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun. Contohnya adalah bahwa pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum (mukallaf). Bila rukun telah terpenuhi, tetapi syarat tidak dipenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak) Ta’alluq : Terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, dimana berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2. Transaksi di atas haram, karena ada persyaratan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus ini disebut dengan bai’ al-’inah.

Tragedi Investasi : Stock Market Crash 19 October, 1987 Index DJIA turun dramatis 31% hanya dalam 5 hari, FTSE turun 23%, Hangseng turun 48%. Program trading, portfolio insurance (synthetic put options), derivatif, dan market overvaluation disebut sebagai penyebab tragedi ini. NYSE Crush 1987 The Crash 2008 Dipicu oleh default subprime loans setelah terjadi housing bubble dan kenaikan ARM (suku bunga mengambang) KPR. Bangkrutnya beberapa institusi finansial besar menyeret Bursa saham dunia dalam krisis dalam (krisis global) NYSE Crush 1987

Tragedi Investasi : Ponzi Scheme Bernard Madoff Former Chairman of the NASDAQ stock exchange PONZI SCHEME Jaksa mengindentifikasi kerugian total yang diderita korban Madoff sekitar $13.2 milyar sejak tahun 1996 Meskipun keturunan Yahudi, korbannya termasuk tokoh dan lembaga Yahudi seperti Yeshiva University, the Women's Zionist Organization of America, and Steven Spielberg's Wunderkinder Foundation. Divonis 150 tahun

Diskusi Pendek Apa yang menyebabkan tragedi-tragedi investasi itu terjadi?