MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. memahami karakteristik dari pada transaksi murabahah 2. memahami pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang dan utang murabahah untuk penjual 3. memahami pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang dan utang murabahah untuk pembeli 4. mampu menghitung angsuran piutang murabahah 5. menyelesaikan soal yang terkait dengan transaksi murabahah ================================================= Pengakuan , Pengukuran, dan Penyajian Piutang - Hutang Murabahah Seperti telah dibahas pada bab sebelumnya, murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam murabahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan juga pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual kepada nasabah. I. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL Pengakuan dan pengukuran murabahah telah diatur oleh PSAK No. 102 (2007), sebagai berikut. a). Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Dalam transaksi ini entitas syariah akan mencatat, yakni sebagai berikut. Tgl Persediaan murabahah Kas/ rekening supplier Rp. xx - - Rp.xx b). Pengukuran Persediaan murabahah setelah perolehan, adalah sebagai berikut. 1). Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat (a) dinilai sebesar biaya perolehan, dan (b) jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
Tgl Kas/Piutang murabahah Persediaan murabahah Rp.xx - -- Rp.xx Pendapatan Margin murabahah - Rp. xx (2) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode – metode berikut ini digunakan , dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya: (i) Keuntungan diakui saat penyerahan asset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relative kecil. Untuk itu, keuntungan akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut: Tgl Piutang murabahah Persediaan murabahah Rp.xx - -- Rp.xx Pendapatan Margin murabahah - Rp. xx (ii) Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relative besar dan/atau beban mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga. Untuk itu, jurnal yang harus dibuat saat penyerahan asset murabahah dan pengakuan keuntungan margin murabahah adalah sebagai berikut: a. pada saat penyerahan asset murabahah: untuk Tgl Piutang murabahah Persediaan murabahah Margin murabahah tangguhan Rp.xx - -- Rp.xx Rp. xx b. pada saat menerima pelunasan piutang murabahah dan mengakui keuntungan murabahah secara proporsional dengan kas yang diterimanya: Tgl Kas Margin murabahah tangguhan Piutang murabahah Pendapatan Margin Murabahah Rp.xx -- Rp xx ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
Berdasarkan contoh sederhana ini, maka jumlah piutang murabahah adalah Rp 1.000,00, yaitu pokok Rp 800,00 ditambah keuntungan Rp 200,00. Tingkat keuntungan adalah (Rp 200,00 / Rp 1.000,00 ) x 100% = 20%. Keuntungan yang diakui adalah proporsional terhadap piutang yang berhasil ditagih. Apabila piutang yang berhasil diatagih (sebagai angsuran) adalah Rp 500,00, maka keuntungan yang diakui adalah 20% X Rp 500,00 = Rp 100,00. Apabila piutang yang berhasil diatagih (sebagai angsuran) adalah Rp 300,00, maka keuntungan yang diakui adalah 20% X Rp 300,00 = Rp 60,00. Dan apabila piutang yang berhasil diatagih (sebagai angsuran) adalah Rp 200,00, maka keuntungan yang diakui adalah 20% X Rp 200,00 = Rp 40,00. Apabila akad murabahah lebih dari satu periode akuntansi maka pada akhir periode bank syariah akan mengakui penyisihan kerugian piutang, yakni sebagai berikut: Tgl Kerugian piutang murabahah Rp. xx Penyisihan kerugian piutang - Rp.xx murabahah Piutang murabahah akan disajikan di neraca, yakni sebagai berikut: Piutang murabahah Margin murabahah tangguhan Piutang murabahah bersih Rp xx Rp xx (-) Penyisian kerugian piutang murabahah Rp xx (-) Nilai bersih yang dapat direalisasikan Rp xx f). Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. g). Potongan angsuran murabahah diakuti sebagai berikut: (a) Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Jurnal yang harus dibuat yakni: a) pada saat pengakuan keuntungan murabahah : Tgl Margin murabahah tangguhan Pendapatan Margin murabahah Rp. xx - -- Rp.xx ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5