BANK INDONESIA - II
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA Pimpinan Bank Indonesia adalah Dewan Gubernur yang terdiri dari : Seorang Gubernur Seorang Deputi Gubernur Senior, dan Empat hingga tujuh orang Deputi Gubernur, yang menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR melalui mekanisme fit and proper test. Khusus Deputi Gubernur, pengusulan nama calon oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi Gubernur.
RDG (Rapat Dewan gubernur) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis. RDG bulanan minimal dilakukan 1 kali sebulan dan RDG mingguan dilakukan minimal 1 kali seminggu. Salah satu hal penting yang diputuskan dalam RDG bulanan adalah BI Rate
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktuwaktu, maupun dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank.
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
TUJUAN KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA Tujuan Bank Indonesia : untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia telah menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating) setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008 penghitungan IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain: 1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. 2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri).
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu : Kelompok Bahan Makanan Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau Kelompok Perumahan Kelompok Sandang Kelompok Kesehatan Kelompok Pendidikan dan Olah Raga Kelompok Transportasi dan Komunikasi.
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi PUAB (Pasar Uang Antar ank) di Indonesia. Yang dimaksud dengan suku bunga indikasi penawaran adalah suku bunga pada transaksi unsecured loan antar bank, yang mencerminkan: Suku bunga pinjaman yang ditawarkan suatu bank kepada bank lain sekaligus Suku bunga pinjaman yang bersedia diterima suatu bank dari bank lain JIBOR terdiri atas 2 mata uang yakni IDR dan USD, dengan masing-masing terdiri dari 6 tenor yakni 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
KEBIJAKAN NILAI TUKAR (KURS) Kurs , mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu: Sistem nilai tukar tetap (1970 – 1978) Sistem nilai tukar mengambang terkendali ( 1978 -1997) nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997
Untuk kurs mengambang bebas, nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar merupakan cerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan upaya sterilisasi pada pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
PENGELOLAAN CADANGAN DEVISA: Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya. Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Pengelolaan cadangan devisa lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada maksimalisasi keuntungan. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional dalam menentukan komposisi portofolio penempatan cadangan devisa. Bank Indonesia Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi dalam pengelolaan cadangan devisa. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai kinerja yang lebih baik.
HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH; Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Dapat menerima pinjaman luar negeri,menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Memberikan pendapat dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan Memberikan pendapat atas pertimbangan RAPBN 5. Memberikan konsultasi atas penerbitan surat utang negara. 6. Membantu menerbitkan surat utang negara 7. Dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
HUBUNGAN BI DENGAN DUNIA INTERNASIONAL Melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain maupun organisasi dan lembaga Internasional Dapat bertindak sebagai anggota internasional dan atau lembaga Multilateral.
Tugas Cari profil gubernur dan dewan gubernur yang terbaru Kirim via e-mail ke alamat : ichawulan7@gmail.com Pada SUBJECT (WAJIB) ditulis : NAMA_Pb2 Paling lambat diterima tanggal 30 Oktober 2013