Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017 oleh : Ferry Kurnia Rizkiyansyah Anggota KPU RI
Definisi Kampanye Kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
Tujuan Kampanye Kampanye merupakan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Prinsip Kampanye Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, selain yang difasilitasi oleh KPU Kampanye di media sosial yang akunnya tidak didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang Politik Uang
Pencetakan dan penyebaran bahan kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Pelaksanaan kampanye tanpa disertai surat izin cuti kampanye bagi Petahana, pejabat negara, pejabat daerah
Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Penggunaan program dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu Kampanye di masa tenang Materi kampanye mengandung unsur SARA
Langkah antisipatif : Sosialisasi regulasi kampanye untuk memastikan semua pihak memahami larangan dan sanksi pelanggaran kampanye; Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta Komisi Penyiaran Provinsi; Mendokumentasikan dan mempublikasikan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
TERIMA KASIH