Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Advertisements

POTENSI KERAWANAN PEMILU
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
TIM ASSISTENSI BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
Transcript presentasi:

Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017 oleh : Ferry Kurnia Rizkiyansyah Anggota KPU RI

Definisi Kampanye Kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Tujuan Kampanye Kampanye merupakan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Prinsip Kampanye Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye

Potensi Masalah Tahapan Kampanye Penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, selain yang difasilitasi oleh KPU Kampanye di media sosial yang akunnya tidak didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang Politik Uang

Pencetakan dan penyebaran bahan kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Pelaksanaan kampanye tanpa disertai surat izin cuti kampanye bagi Petahana, pejabat negara, pejabat daerah

Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Penggunaan program dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu Kampanye di masa tenang Materi kampanye mengandung unsur SARA

Langkah antisipatif : Sosialisasi regulasi kampanye untuk memastikan semua pihak memahami larangan dan sanksi pelanggaran kampanye; Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta Komisi Penyiaran Provinsi; Mendokumentasikan dan mempublikasikan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

TERIMA KASIH