DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng CP : 081227661956 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015
DASAR HUKUM : Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Undang Undang RI Nomor: 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomjor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 5. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. UNSUR WAKAF : a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan : hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar; b. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara; d. Hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik. FOKUS PEMBAHASAN : HAK MILIK YANG BELUM TERDAFTAR DAN YANG TERDAFTAR
- Tahap Kelengkapan Dokumen Tanah yang belum terdaftar Tanah bekas milik adat ( Tanah yasan/ pipil/ Petok ) - Tahap Kelengkapan Dokumen a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW atau kuasanya; b. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan; c. Foto copy legalisir KTP dari PPAIW atau Kuasanya, untuk Nadzir dan Wakif disertai dengan foto copy KK; d. Akta Ikrar Wakaf e. Surat penunjukkan sebagai Nazhir oleh Wakif yang sudah didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUAsetempat (Nazhir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum) f. Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh Lurah letak tanah; g. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, bermateri Rp. 6.000,- h. Alas hak (Petok D / Pipil/ Girik); i. Foto copy legalisir buku C tanah yang diwakafkan dari Kelurahan j. Bukti-bukti perolehan tanah (Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Keterangan Ahli Waris, atau kwitansi / SuratPernyataan berupa segel yang dibuat sebelum tanggal 8 Oktober 1997). k. Foto copy legalisir KTP dan KK Penjual / Pemberi Hibah/Para Ahli waris, jika tanahnya diperoleh dari Jual Beli / Hibah/ Waris. l. Surat Bukti Setor BPHTB (SSB) ; m. Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; n. Foto copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan.
Disaksikan dan dibenarkan oleh - Tahap Pengukuran Bidang PENATAAN BATAS : -Penataan batas berdasarkan kesepakatan para PIHAK yang berkepentingan. Berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dansedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. -PENETAPAN BATAS : Dilakukan oleh BPN Disaksikan dan dibenarkan oleh pemerintahan Desa
Tahap Panitia Pemeriksaan Tanah A (PANITIA A) TUGAS PANITIA A Teliti Data Yuridis Periksa Lapangan → uji kebenaran alat bukti Catat Sanggahan/Keberatan Sidang , Kesimpulan , Pendapat dan pertimbangan Tahap Pengumuman Data Fisik dan Yuridis HASIL DARI PENGUMPULAN DATA FISIK DAN YURIDIS DIUMUMKAN DI DESA/KELURAHAN SELAMA 60HARI Tahap Penyelesaian SK Penetapan Hak Pembuatan Surat Ukur Pembuatan Buku Tanah Penerbitan Sertipikat Wakaf
Tanah Sudah Terdaftar - Tahap Kelengkapan Dokumen Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW/ Nazhir atau kuasanya Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan; Foto copy KTP Pemohon PPAIW atau Kuasanya jika dikuasakan; Foto copy legalisir KTP dan KK dari Wakif dan Nadzir; Sertipikat Hak Atas Tanah; Apabila yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan maka Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat setelah diterbitkan sertipikat hasil pemecahan terlebih dahulu ; Izin dari Pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, jika tanah yang diwakafkan merupakan tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pengelolaan; Akta Ikrar Wakaf; Surat Penunjukan sebagai Nazhir oleh Wakif yang sudah didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat : Copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan; Tahap Pembuatan Surat Ukur Tahap Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertipikat
Tanah Negara - Tahap Kelengkapan Dokumen Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW/ Nazhir atau kuasanya. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan. Foto copy legalisir KTP dari PPAIW atau Kuasanya, untuk Wakif dan Nadzir disertai dengan foto copy KK;. Surat Keterangan Lurah tentang Riwayat Tanah Yang Dimohon. Surat Ket. Lurah diketahui Camat atas status tanah yang dimohon. Bukti-bukti Penguasaan / garapan tanah Negara. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Nazhir dengan keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak sengketa, tidak dijadikan jaminan hutang, belum diterbitkan sertipikat, dan Penggunaan Tanah (Untuk Masjid / Makam/dll) disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh Lurah. Akta / Surat Ikrar Wakaf ; Surat Penunjukkan sebagai Nazhir (Perorangan, Organisasi, Badan Hkm) Pertimbangan Teknis Pertanahan; Foto copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan dan Bukti SSP/PPh; - Pengukuran, Panitia A (Risalah Pan. A) ,Pengantar Ke BPN Prop. Surabaya - SK. Penetapan Tanah Wakaf - Tahap Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertipikat
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; (kecuali utk kep.umum, sesuai tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Terimakasih...