DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO.

HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SOSIALISASI SITU.
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
PENDFT. TNH . PERTAMA KALI
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
1. Formulir Permohonan 2. Persetujuan Suami/Istri 3. Keterangan Jaminan 4. Surat Kuasa Agunan 5. Surat Keterangan Ahli Waris 6. Surat Kuasa Menjual Agunan.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng CP : 081227661956 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015

DASAR HUKUM : Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Undang Undang RI Nomor: 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomjor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 5. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. UNSUR WAKAF : a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf

Hak atas tanah yang dapat diwakafkan : hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar; b. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara; d. Hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik. FOKUS PEMBAHASAN : HAK MILIK YANG BELUM TERDAFTAR DAN YANG TERDAFTAR

- Tahap Kelengkapan Dokumen Tanah yang belum terdaftar Tanah bekas milik adat ( Tanah yasan/ pipil/ Petok ) - Tahap Kelengkapan Dokumen a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW atau kuasanya; b. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan; c. Foto copy legalisir KTP dari PPAIW atau Kuasanya, untuk Nadzir dan Wakif disertai dengan foto copy KK; d. Akta Ikrar Wakaf e. Surat penunjukkan sebagai Nazhir oleh Wakif yang sudah didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUAsetempat (Nazhir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum)  f. Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh Lurah letak tanah; g. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, bermateri Rp. 6.000,- h. Alas hak (Petok D / Pipil/ Girik); i. Foto copy legalisir buku C tanah yang diwakafkan dari Kelurahan j. Bukti-bukti perolehan tanah (Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Keterangan Ahli Waris, atau kwitansi / SuratPernyataan berupa segel yang dibuat sebelum tanggal 8 Oktober 1997). k. Foto copy legalisir KTP dan KK Penjual / Pemberi Hibah/Para Ahli waris, jika tanahnya diperoleh dari Jual Beli / Hibah/ Waris. l. Surat Bukti Setor BPHTB (SSB) ; m. Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; n. Foto copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan.

Disaksikan dan dibenarkan oleh - Tahap Pengukuran Bidang PENATAAN BATAS : -Penataan batas berdasarkan kesepakatan para PIHAK yang berkepentingan. Berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dansedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. -PENETAPAN BATAS : Dilakukan oleh BPN Disaksikan dan dibenarkan oleh pemerintahan Desa

Tahap Panitia Pemeriksaan Tanah A (PANITIA A) TUGAS PANITIA A Teliti Data Yuridis Periksa Lapangan → uji kebenaran alat bukti Catat Sanggahan/Keberatan Sidang , Kesimpulan , Pendapat dan pertimbangan Tahap Pengumuman Data Fisik dan Yuridis HASIL DARI PENGUMPULAN DATA FISIK DAN YURIDIS DIUMUMKAN DI DESA/KELURAHAN SELAMA 60HARI Tahap Penyelesaian SK Penetapan Hak Pembuatan Surat Ukur Pembuatan Buku Tanah Penerbitan Sertipikat Wakaf

Tanah Sudah Terdaftar - Tahap Kelengkapan Dokumen Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW/ Nazhir atau kuasanya Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan; Foto copy KTP Pemohon PPAIW atau Kuasanya jika dikuasakan; Foto copy legalisir KTP dan KK dari Wakif dan Nadzir; Sertipikat Hak Atas Tanah; Apabila yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan maka Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat setelah diterbitkan sertipikat hasil pemecahan terlebih dahulu ; Izin dari Pemegang Hak Milik atau Hak Pengelolaan, jika tanah yang diwakafkan merupakan tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pengelolaan; Akta Ikrar Wakaf; Surat Penunjukan sebagai Nazhir oleh Wakif yang sudah didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat : Copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan;   Tahap Pembuatan Surat Ukur Tahap Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertipikat

Tanah Negara - Tahap Kelengkapan Dokumen Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PPAIW/ Nazhir atau kuasanya. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan. Foto copy legalisir KTP dari PPAIW atau Kuasanya, untuk Wakif dan Nadzir disertai dengan foto copy KK;. Surat Keterangan Lurah tentang Riwayat Tanah Yang Dimohon. Surat Ket. Lurah diketahui Camat atas status tanah yang dimohon. Bukti-bukti Penguasaan / garapan tanah Negara. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Nazhir dengan keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak sengketa, tidak dijadikan jaminan hutang, belum diterbitkan sertipikat, dan Penggunaan Tanah (Untuk Masjid / Makam/dll) disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh Lurah. Akta / Surat Ikrar Wakaf ; Surat Penunjukkan sebagai Nazhir (Perorangan, Organisasi, Badan Hkm) Pertimbangan Teknis Pertanahan; Foto copy legalisir SPPT PBB Tahun berjalan dan Bukti SSP/PPh; - Pengukuran, Panitia A (Risalah Pan. A) ,Pengantar Ke BPN Prop. Surabaya - SK. Penetapan Tanah Wakaf - Tahap Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertipikat

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; (kecuali utk kep.umum, sesuai tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Terimakasih...