Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Tugas-tugas Pendaftaran Tanah Dilaksanakan oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota The Land Registration Tasks: Pengukuran, Pemetaan dan Penerbitan Surat Ukur (SU) Penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berasal dari:
Konversi dan Penegasan Konversi atas tanah bekas hak-hak lama dan hak milik Adat; Surat Keputusan pemberian hak atas tanah; Pengganti karena hilang atau rusak;
3. Konversi dan SK Pemberian Hak Pendaftaran Balik Nama karena Peralihan Hak (jual beli, hibah, waris, lelang, tukar-menukar, inbrenk, merger, dll.) Peralihan Hak Pendaftaran Hak Tanggungan (dahulu: Hipotik) Pembebanan Hak Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Pemeliharaan data, dokumen/warkah, dan infrastruktur pendaftaran tanah.
The History of Land Administration: Pada halaman ketiga situs ini kami telah mengetengahkan sistem pemilikan tanah di Indonesia di masa lalu, berikut ini diuraikan mengenai empat tahapan dari sistem administrasinya:
Pertama, Sistem administrasi untuk tanah komunal (milik bersama) khususnya di desa-desa sangat tergantung kepada ingatan kepala desa setempat. Teknik kadaster seperti peta dan dokumen belum dikenal.
Kedua, Untuk tanah milik adat, khususnya di daerah perkotaan dan produktif telah mengenal sistem pajak tanah sejak awal abad ke sembilanbelas, yaitu tahun 1811. Sebagai konsekuensi nya, maka sistem pengukuran kadaster juga telah mulai dikenal, meskipun belum cukup akurat untuk kadaster hukum. Hal ini karena umumnya pengukuran tanah untuk keperluan pajak tidak teliti sebagaimana yang dipersyaratkan untuk kepastian hak. Dalam hal ini jaminan kepastian bergantung kepada kesaksian dan bukan dokumen resmi kadaster. Dalam periode ini administrasi pertanahan belum dapat menjamin kepastian hak.
Ketiga, Sistem administrasi pertanahan kolonial yang lain adalah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, namun demikian hanya merupakan himpunan data fisik tanpa ada dokumentasi hak atas tanahnya.
Keempat, Konsep kadaster hukum mulai dikenal sejak tahun 1620 Keempat, Konsep kadaster hukum mulai dikenal sejak tahun 1620. Sistem ini mengelola dokumen administrasi dan pendaftaran atas tanah-tanah milik berdasarkan hukum Belanda. Di sini tanah-tanah telah diukur dan didaftar sebagaimana mestinya.
Sejarah Pendaftaran Tanah Masa Pra Kadaster (1626-1837): Pada masa ini hanya dokumen yang tercatat dalam buku pendaftaran dan belum didukung dengan peta kadaster Masa Kadaster Lama (1837-1875): Pada masa ini pengukuran kadaster dilaksanakan oleh juru ukur berlisensi.
Masa Kadaster Baru (1875-1961): Pelaksanaan pendaftaran tanah di sini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak. Pengukuran kadaster yang teliti telah mulai dilaksanakan dan diikuti dengan pembukuan hak yang telah dilaksanakan dengan tertib.
Masa Kadaster Modern (1961-sekarang): Masa ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi komputer. Hampir semua kegiatan dalam pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah yang melibatkan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan manajemen data menggunakan teknologi komputer. Masa ini kemudian dikenal pula sebagai Era Informasi Pertanahan atau Era Informasi Kadaster.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah: UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok agraria UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan UU No.21/1997 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UU No.20/2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) PP No.28/1977 tentang Perwakafan tanah milik PP No.48/1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan (PPh)atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan
PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun Peraturan MNA/KaBPN No PP No.4/1988 tentang Rumah Susun Peraturan MNA/KaBPN No.3/1997 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No.24/1997 Peraturan MNA/KaBPN No.2/1998 tentang Surveyor berlisensi Peraturan MNA/KaBPN No.5/1989 tentang Kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat Keputusan MNA/KaBPN No.9/1997 jo. No.15/1997 jo. No.1/1998 tentang Pemberian hak Milik atas tanah untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana Keputusan MNA/KaBPN No.16/1997 tentang Perubahan hak Milik menjadi hak Guna Bangunan atau hak Pakai dan hak Guna Bangunan menjadi hak Pakai