Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA.
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA

HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Hukum Pendaftaran Tanah 22 Januari 2014
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
BPHTB dan PPHTB.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
Doden FE Untag Banyuwangi
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah

Tugas-tugas Pendaftaran Tanah Dilaksanakan oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota The Land Registration Tasks: Pengukuran, Pemetaan dan Penerbitan Surat Ukur (SU) Penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berasal dari:

Konversi dan Penegasan Konversi atas tanah bekas hak-hak lama dan hak milik Adat; Surat Keputusan pemberian hak atas tanah; Pengganti karena hilang atau rusak;

3. Konversi dan SK Pemberian Hak Pendaftaran Balik Nama karena Peralihan Hak (jual beli, hibah, waris, lelang, tukar-menukar, inbrenk, merger, dll.) Peralihan Hak Pendaftaran Hak Tanggungan (dahulu: Hipotik) Pembebanan Hak Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Pemeliharaan data, dokumen/warkah, dan infrastruktur pendaftaran tanah.

The History of Land Administration: Pada halaman ketiga situs ini kami telah mengetengahkan sistem pemilikan tanah di Indonesia di masa lalu, berikut ini diuraikan mengenai empat tahapan dari sistem administrasinya:

Pertama, Sistem administrasi untuk tanah komunal (milik bersama) khususnya di desa-desa sangat tergantung kepada ingatan kepala desa setempat. Teknik kadaster seperti peta dan dokumen belum dikenal.

Kedua, Untuk tanah milik adat, khususnya di daerah perkotaan dan produktif telah mengenal sistem pajak tanah sejak awal abad ke sembilanbelas, yaitu tahun 1811. Sebagai konsekuensi nya, maka sistem pengukuran kadaster juga telah mulai dikenal, meskipun belum cukup akurat untuk kadaster hukum. Hal ini karena umumnya pengukuran tanah untuk keperluan pajak tidak teliti sebagaimana yang dipersyaratkan untuk kepastian hak. Dalam hal ini jaminan kepastian bergantung kepada kesaksian dan bukan dokumen resmi kadaster. Dalam periode ini administrasi pertanahan belum dapat menjamin kepastian hak.

Ketiga, Sistem administrasi pertanahan kolonial yang lain adalah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, namun demikian hanya merupakan himpunan data fisik tanpa ada dokumentasi hak atas tanahnya.

Keempat, Konsep kadaster hukum mulai dikenal sejak tahun 1620 Keempat, Konsep kadaster hukum mulai dikenal sejak tahun 1620. Sistem ini mengelola dokumen administrasi dan pendaftaran atas tanah-tanah milik berdasarkan hukum Belanda. Di sini tanah-tanah telah diukur dan didaftar sebagaimana mestinya.

Sejarah Pendaftaran Tanah Masa Pra Kadaster (1626-1837): Pada masa ini hanya dokumen yang tercatat dalam buku pendaftaran dan belum didukung dengan peta kadaster Masa Kadaster Lama (1837-1875): Pada masa ini pengukuran kadaster dilaksanakan oleh juru ukur berlisensi.

Masa Kadaster Baru (1875-1961): Pelaksanaan pendaftaran tanah di sini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak. Pengukuran kadaster yang teliti telah mulai dilaksanakan dan diikuti dengan pembukuan hak yang telah dilaksanakan dengan tertib.

Masa Kadaster Modern (1961-sekarang): Masa ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi komputer. Hampir semua kegiatan dalam pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah yang melibatkan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan manajemen data menggunakan teknologi komputer. Masa ini kemudian dikenal pula sebagai Era Informasi Pertanahan atau Era Informasi Kadaster.

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah: UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok agraria UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan UU No.21/1997 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UU No.20/2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) PP No.28/1977 tentang Perwakafan tanah milik PP No.48/1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan (PPh)atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan

PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun Peraturan MNA/KaBPN No PP No.4/1988 tentang Rumah Susun Peraturan MNA/KaBPN No.3/1997 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No.24/1997 Peraturan MNA/KaBPN No.2/1998 tentang Surveyor berlisensi Peraturan MNA/KaBPN No.5/1989 tentang Kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat Keputusan MNA/KaBPN No.9/1997 jo. No.15/1997 jo. No.1/1998 tentang Pemberian hak Milik atas tanah untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana Keputusan MNA/KaBPN No.16/1997 tentang Perubahan hak Milik menjadi hak Guna Bangunan atau hak Pakai dan hak Guna Bangunan menjadi hak Pakai