TUGAS DAN FUNGSI BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN (IPS – SMP)
Advertisements

Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Jasa-Jasa Bank Lainnya
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Lembaga Keuangan Bank.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK PERTEMUAN 2.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
PENEMPATAN DANA BANK Kredit: (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
BANK UMUM GAMBARAN UMUM BANK UMUM KLASIFIKASI BANK
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN ANALISIS CAMELS
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Manajemen Jasa Perbankan
Bisnis Perbankan.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Bank dan Lembaga Keuangan
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN (IPS – SMP)
BANK & LEMBAGA KEUANGAN
LITERATUR 1. Manajemen Lembaga Keuangan Dahlan Siamat, Th 1995
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN (IPS – SMP) Oleh Drs. Supriyanto, MM. PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLGP) PRODI PENDIDIKAN IPS GELOMBANG 5 P4TK MATEMATIKA,
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK SITI SOPIAH.
LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

TUGAS DAN FUNGSI BANK SENTRAL DAN BANK UMUM Oleh Dr. TITIK INAYATI,SE.,MM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA

JENIS-JENIS BANK UU RI NO.10 Tahun 1998: Bank Sentral Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BANK SENTRAL Pengertian: Bank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi

BI SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA BERTUGAS: Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional Akuntabilitas dan Anggaran

KEBIJAKAN MONETER Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit  mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER 1. KUANTITATIF: Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan 2. KUALITATIF: Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan moral

PENGERTIAN BANK UMUM <Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi: (1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah bunga/interest, (2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil.

BANK UMUM KONVENSIONAL <Lembaga Keuangan  tujuan mencari keuntungan Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan Sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ”

JENIS-JENIS BANK UMUM 1. Bank-bank Pemerintah: < Pemerintah Pusat < Pemerintah Daerah 2. Bank-bank Swasta: < Swasta Nasional < Swasta Asing

JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA Berdasarkan Prinsip Konvensional: Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman  spread Berdasarkan Prinsip Syariah Penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam : 1. Bagi hasil/ mudharabah 2. Penyertaan modal/ musyarakah 3. Keuntungan jual beli/ murabahah 4. Sewa murni/ ijarab 5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina

FUNGSI BANK UMUM (1) Menghimpun dana & menyalurkan dana kpd masyarakat dlm bentuk pinjaman Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yg efisien dlm kegiatan ekonomi Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu & perusahaan Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll

FUNGSI BANK UMUM (2) AGENT OF TRUST < Percaya dari masyarakat kepada Bank < Percaya dari Bank kepada masyarakat AGENT OF DEVELOPMENT Memperlancar kegiatan pembangunan 3. AGENT OF SERVICE Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat

JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL FUNDING  menghimpun dana : Tabungan, Deposito, Giro LENDING  menyalurkan dana : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll SERVICE  Jasa-jasa bank : Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll

PENILAIAN KESEHATAN BANK ASPEK PERMODALAN (Capital) Yang dinilai  permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank. CAR (Capital Adequacy Ratio)  rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko =ATMR) min 8 % ASPEK KUALITAS ASET (Asset Quality) Menilai jenis-jenis aset yg dimiliki oleh bank. Penilaian harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara akiva produktif yg diklasifikasikan dengan aktiva produktif.

lanjutan ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (Management) < Kualitas manusia dalam bekerja < Pendidikan serta pengalaman karyawan dalam menangani kasus < Yang dinilai :manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas ASPEK KEUNTUNGAN (Earnings) Berdasarkan Rentabilitas yaitu Kemampuan bank dalam meningkatkan laba  penilaian dilakukan dengan : a. Rasio laba terhadap Total Aset ( ROA ) b. Rasio perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi ( BOPO )

ASPEK LIKUIDITAS (Liquidity) a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva b.Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti: tabungan, deposito, giro ASPEK PENILAIAN KESEHATAN BANK:  dikenal dengan Analisis CAMELS (Capital, Asset quality, Management, Earning, Liquidity dan Sensitivity to Market Risk) ASPEK Sensitivity to Market Risk = sensifitas terhadap resiko pasar 1. Modal/cadangan untuk mengcover fluktuasi bunga dibandingkan potential loss. 2. Modal/cadangan untuk mengcover nilai fluktuasi tukar dibandingkan potential loss 3. Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar

Tabel Bobot CAMEL No Faktor Camel Bobot Bank Umum BPR 1 Permodalan 25 % 30 % 2 Kualitas Aktiva Produktif 3 Kualitas Manajemen 20 % 4 Reantabilitas 10 % 5 Likuiditas

TINGKAT KESEHATAN BANK No Nilai Kredit Predikat 1 81-100 Sehat 2 66-<81 Cukup Sehat 3 51-<66 Kurang sehat 4 0-<51 Tidak sehat

PENGGABUNGAN USAHA BANK MERGER Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank tanpa melikuidasi terlebih dulu KONSOLIDASI Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu AKUISISI Pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.

SUMBER-SUMBER DANA BANK Adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya Sumber-sumber dana: 1. Dana dari bank itu sendiri < Setoran modal dari pemegang saham. < Cadangan-cadangan bank  cadangan laba tahun lalu < Laba yang belum dibagi 2. Dana dari masyarakat < Simpanan Giro < Simpanan Tabungan < Simpanan Deposito

lanjutan 3. Dana dari lembaga lainnya a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia b. Pinjaman antar bank (interbank call money) c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

CEK ( CHEQUE) Jenis-jenis cek: Cek Atas Nama Cek Atas Unjuk Cek Tunai Cek silang Cek Mundur Cek Kosong Cek Kadaluarsa

BILYET GIRO (BG) Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yg disebutkan namanya pada bank yg sama atau bank lainnya

SUKU BUNGA Merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya Ada 2 macam bunga: Bunga simpanan Bunga pinjaman

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU BUNGA Kebutuhan dana Persaingan Kebijakan pemerintah Target laba yang diinginkan Jangka waktu Kualitas jaminan Reputasi perusahaan Produk yang kompetitif Hubungan baik Jaminan pihak ketiga

KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT (1) Total Biaya Dana (Cost of Fund) Biaya Operasi Cadangan Resiko Kredit Macet Laba Yang Diinginkan Pajak Rumus = Bunga yang dibebankan 100 % - cadangan wajib

KOMPONEN-KOMPONEN DALAM MENENTUKAN BUNGA KREDIT (2) Rumus menentukan Bunga Kredit : Total biaya dana XX% Total Biaya operasi XX %+ XX% Cadangan risiko kredit macet XX%+ Laba yang diinginkan XX%+ Pajak (% ) dari Laba (%) XX%+ Bunga kredit yang ditentukan XX%

Contoh Soal : Bank Rasha menentukan suku bunga deposito sebesar 8 %/th, cadangan wajib yang ditetapka pemerintah 3 %, Biaya operasional yang dikeluarkan 4 % dan cadangan resiko kredit macet 1 %, laba yang dinginkan 5 % dan pajak 15 %. Hitung berapa bunga kredit yang ditentukan pihak bank Rasha?

BUNGA KREDIT

Jenis Jenis pembebanan Bunga (1) Sliding Rate :pembebanan bunga berdasarkan sisa pinjaman menurun tetapi pokok pinjamannya sama Rumus : Pokok pinjaman = Jumlah pinjaman = XX Jangka waktu bunga = % bunga X sisa pinjaman = XX+ jangka waktu XX

Jenis Jenis pembebanan Bunga (2) 2. Flat Rate :pembebanan bunga dan pokok pinjamannya tetap setiap bulan Rumus : Pokok pinjaman = Jumlah pinjaman = XX Jangka waktu bunga = % bunga X nominal pinjaman = XX+ Jangka waktu XX

Jenis Jenis pembebanan Bunga (3) 3. Floating Rate :pembebanan bunga berdasarkan pasar dan pokok pinjamannya tetap setiap bulan Rumus : Pokok pinjaman = Jumlah pinjaman = XX Jangka waktu bunga = % bunga pasar X nominal pinjaman = XX+ Jangka waktu XX

Latihan Soal Tn A kredit di BNI senilai Rp, 24.000.000, jangka waktu 12 bulan, bunga 22%/th, biaya administrasi Rp, 400.000 Biaya provisi dan komisi 1 % dari nominal. Pertanyaan : Berapa total penerimaan pencairan kredit yang diterima Tuan A ? Berapa saldo pinjaman, bunga, jumlah angsuran dengan metode Flate dan metode Slinding rate dengan membuat tabel berdasarkan kolom: Bulan, sisa pinjaman, pokok pinjaman, bunga dan angsuran ! Berikan masukan Tn A, metode mana yang paling menguntungkan.

KEGIATAN PENGALOKASIAN DANA Pengalokasian dana yaitu : menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman berupa KREDIT (prinsip konvensional), PEMBIAYAAN (prinsip Syariah)

KREDIT UU Perbankan No.10 tahun 1998: Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dgn itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu ttt dg pemberian bunga. Pembiayaan  penyediaan uang atau tagihan yg dpt dipersamakan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dg pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai utk mengembalikan uang atau tagihan tsb setelah jangka waktu ttt dg imbalan atu bagi hasil

UNSUR-UNSUR KREDIT Kepercayaan Suatu keyakinan bahwa kreidt yg diberikan akan benar-benar akan diterima kembali dimasa yg akan datang Kesepakatan Dituangkan dalam surat perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewjibannya masing-masing Jangka waktu jangka pendek, menengah atau panjang Resiko Resiko yg disengaja atau resiko yang tidak disengaja Balas jasa Konvensional  bunga Syariah  bagi hasil

TUJUAN KREDIT Mencari keuntungan Dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit Membantu usaha nasabah Untuk memperluas usahanya Membantu pemerintah Penerimaan pajak,membuka kesempatan kerja, meningkatkan jumlah barang dan jasa yg beredar di masyarakat, menghemat devisa negara (produk-produk yg sebelumnya diimpor, shg bisa memproduksi sendiri), menambah devisa (produk dari kredit yg dibiayai untuk keperluan ekspor)

FUNGSI KREDIT Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Sebagai alat stabilitas ekonomi Meningkatkan kegairahan berusaha Meningkatkan pemerataan pendapatan Meningkatkan hubungan internasional

JENIS-JENIS KREDIT 1. Dilihat dari segi jaminan a. Kredit Investasi (kredit dengan jaminan) b. Kredit Modal Kerja (kredit tanpa jaminan) 2. Dilihat dari segi tujuan kredit a. Kredit Produktif b. Kredit Konsumtif c. Kredit Perdagangan 3. Dilihat dari segi jangka waktu a. Kredit Jangka Pendek b. Kredit Jangka Menengah c. Kredit Jangka Panjang

JENIS-JENIS KREDIT 4. Dilihat dari segi sektor usaha a. kredit pertanian b. Kredit peternakan c. kredit industri d. kredit pertambangan e. kredit pendidikan f. kredit profesi g. kredit perumahan h. dll

JAMINAN KREDIT Dengan Jaminan < Jaminan benda berujud : a. Tanah b. Bangunan c. Kendaraan bermotor, mesin/peralatan,dsb < Jaminan benda tak berujud : a. Sertifikat saham, obligasi, tanah b. Bilyet Deposito, rekening tabungan, promes, wesel < Jaminan orang Tanpa Jaminan Diberikan untuk perusahaan yg benar-benar bonafit dan profesional, shg kemungkinan kredit tsb macet sangat kecil

PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT Prinsip 5 C: Character = sifat atau watak Capacity= kemampuan mengembalikan kredit Capital= modal yang efektif dengan pengukuran likuiditas, solvabilitas, rentabilitas Collateral = jaminan fisik dan non fisik Condition = kondisi ekonomi, politik sekarang dan masa datang.

Pemberian kredit dengan analisis 7 P Personality : kepribadian, prilaku sehari-hari Party : penggolongan berdasarkan modal, loyalitas dan karakter Perpose : sesuai tujuan nasabah Prospect : penilaian usaha nasaban di masa datang Payment: sumber pengembalian kredit Profitability : kemampuan menghasilkan laba Protection : jaminan perlindungan

Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit Aspek Yuridis/hukum Aspek Pemasaran Aspek Keuangan Aspek Teknis/Operasi Aspek Manajemen Aspek Sosial Ekonomi Aspek Amdal

Kualitas Kredit Berdasarkan penggolongan BI Lancar : pembayaran tepat waktu, jaminan ada Perhatian Khusus: tunggakan belum melampui 90 hari, terkadang angsuran tidak tepat waktu, pelanggaran kontrak, rek krg aktif, ada pinjaman baru Kurang lancar : tungakan diatas 90 hari,sering nunggak, pelanggaran kontrak, indikasi masalah, dokumen lemah. Diragukan : tunggakan diatas 180 hari, tunggakan permanen, wanprestasi lebih 180 hari,kapitalisasi bunga,dokumen lemah. Macet : tunggakan diatas 270 hari, rescedul pinjaman, jaminan tidak wajar.

TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET 1. Rescheduling: a. Memperpanjang jangka waktu kredit b. Memperpanjang jangka waktu angsuran 2. Reconditioning: Merubah berbagai persyaratan: a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok b. Penundaan pembayaran bunga s/d waktu ttt c. Penurunan suku bunga d. Pembebasan bunga

3. Restructuring a. Menambah jumlah kredit b. Menambah equity: < Menyetor uang tunai < Tambahan dari pemilik 4. Kombinasi Kombinasi dari ketiga jenis 5. Penyitaan jaminan

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pertumbuhan penjualan Perputaran piutang (Inventory Turn Over/ITO) Rumus= Piutang dagang X hari selama kegiatan Penjualan Perputaran Persediaan (Receivable Turn Over /RTO) Rumus = Persedian barang X hari selama kegiatan HPP Perputaran Utang/DTO) Rumus = Utang Dagang X hari selama kegiatan Kas yang tersedia pada periode sebelumnya

Rumus Perhitungan Modal Kerja WCTO X OPE X Proyeksi Penjualan = XXX Periode Net Working Capital (NWC) = XXX - Kebutuhan Modal Kerja = XXX Utang Dagang (Proyeksi) = XXX - Kebutuhan Kredit Modal Kerja = XXX Catatan : WCTO ( Working Capital Turn Over) = ITO + RTO OPE = HPP + Biaya umum dan administrasi

Contoh Soal :

JASA-JASA BANK LAINNYA Tujuan pemberian jasa-jasa bank  mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik Lengkap tidaknya jasa bank yang diberikan tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai personil yang mengoperasikan

KEUNTUNGAN JASA-JASA BANK Spread  Selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman Fee based  keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank < Biaya Administrasi < Biaya Kirim < biaya Tagih < biaya Provisi dan Komisi

JENIS-JENIS JASA BANK LAINNYA Kiriman uang (transfer) Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri Sarana yang biasa digunakan: < Surat < Telex < Faximile < On Line Komputer

2. Kliring (clearing) Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinir oleh BI setiap hari Tujuan kliring: a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien

Warkat-warkat yang diselesaikan di lembaga kliring: Cek Bilyet Giro Wesel Bank Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota Lalu Lintas Giral Proses penyelesaian kliring: Kliring Keluar, membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan Pengembalian kliring (clearing return)

Proses kliring berjalan setiap hari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini < Menang kliring  jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan dan sebaliknya Jika kalah kliring  harus menutup hari ini, jika tidak bisa  Call Money  pinjaman antar bank dengan jangka waktu pendek

3. INKASO (Collection) Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat dari luar kota atau luar negeri Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan: # Cek # Bilyet Giro # Kuitansi # Deviden

4.SAFE DEPOSIT BOX Merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya Berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan barang berharga Pembukaan dilakukan dengan 2 anak kunci, satu untuk nasabah satu untuk bank Yang di simpan antara lain: Saham Obligasi Emas Berlian Permata Dll

5. BANK CARD Merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu 6. BANK NOTES Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri  sering disebut “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai Contoh: Bank Note kuat: USD, Yen, Deutsche Mark, dll Bank Note lemah: Thai Baht, dll

7. TRAVELLERS CHEQUE Sering disebut Cek Wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis Keuntungan penggunaan travellers cheque: Memberikan kemudahan berbelanja Mengurangi resiko kehilangan uang Memberikan rasa percaya diri Dapat dijadikan cindera mata atau hadiah

8. LETTER OF CREDIT Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau) Suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau ekspor)  sering disebut kredit berdokumen atau dokumentary credit Kegunaan L/C: Untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya

JENIS-JENIS L/C a. Revocable L/C L/c yang setiap saat dapat dibatalkan atau dirubah sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan dulu kepada pihak yg terkait b. Irrevocable L/C L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yg terkait c. Sight L/C L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank

lanjutan d. Usance L/C L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal 1 bulan dari pengapalan atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen e. Restricted L/C L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C

f. Unrestricted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun g. Red clause L/C L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar muka kepada benefeciary sebelum menyerahkan uang dokumen h. Transferable L/C L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepda satu pihak atau beberapa pihak lainnya i. Revolving L/C L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang

9. BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK Merupakan jaminan yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan lainnya dalam bentuk surat jaminan Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji

Pihak yang terlibat dalam pemberian garansi : Pihak penjamin (bank) Pihak terjamin (nasabah) Pihak penerima jaminan (pihak ke tiga)

10. PEMBERIAN JASA-JASA DI PASAR MODAL Penjamin emisi (underwriter) Penjamin (guarantor) Wali amanat (trustee) Pialang (broker) Pedagang efek (dealer) Perusahaan pengelola investment (investment company)

11. MENERIMA SETORAN-SETORAN Pembayaran listrik Pembayaran telepon Pembayaran pajak Pembayaran uang kuliah Pembayaran rekening air Setoran ONH 12. MELAKUKAN PEMBAYARAN Gaji Pensiun Bonus Deviden