Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01) copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Macamnya Sertifikat Deposito Sertifikat Saham Sertifikat dana (reksa) Obligasi Wesel bank Wesel berdokumen Efek-efek L/C copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat Sertifikat adalah surat keterangan atau surat bukti/ akta yang sengaja dibuat untuk bukti tentang adanya suatu peristiwa tertentu Sertifikat sebagai surat berharga apabila diterbitkan oleh bank atau badan hukum tertentu dalam bentuk kepada pembawa copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Jenis sertifikat Sertifikat Deposito Sertifikat Saham Sertifikat Dana copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat Deposito Sertifikat deposito : sertifikat bank yang merupakan bukti penerimaan kepada pembawa yang diterbitkan oleh bank atas sejumlah uang yang diserahkan kepada bank untuk jangka waktu tertentu, dan bank akan memberikan bunga sebagai imbalannya. Sertifikat ini dapat diperjual-belikan dengan mudah copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Pemegang sertifikat deposito dalam jangka waktu tertentu mendapat bunga dari bank yang menerbitkan sertifikat deposito yang dapat diterimanya pada awal akhir jangka waktu deposito Sertifikat deposito merupakan surat berharga, sedangkan surat deposito berjangka dikategorikan sebagai surat yang berharga, sebab diterbitkan atas nama, dan pengambilannya terikat pada suatu jangka waktu tertentu, dan tidak mudah untuk diperjual-belikan copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat deposito diperdagangkan dalam pasar uang Mengingat kedudukannya yang mudah diperjual-belikan, maka TIDAK PERNAH DIKENAL adanya BENTUK REKTANYA atau sertifikat deposito kepada pengganti Penyerahan secara fisik dari tangan- ketangan copyright by Elok Hikmawati
Keuntungan sertifikat deposito Menjadi komoditi perdagangan Dapat dijadikan jaminan untuk kredit ke bank Kerahasiaan terjamin, sebab sertifikat deposito diterbitkan kepada pembawa Tidak ada pengusutan fiskal mengenai asal-usul uang Berhak atas bunga Bebas pajak kekayaan dan pajak pendapatan copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Kerugian Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah. copyright by Elok Hikmawati
Perbedaan Deposito berjangka dan Sertifikat Deposito Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo. copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut. copyright by Elok Hikmawati
Satu miliar rupiah Bank Martabak Telor Sertifikat Deposito No. Serie : DD No. ___________ Sertifikat Deposito Bank Martabak Telor Dapat diperjual-belikan Satu miliar rupiah Bank Martabak Telor mengikat diri untuk membayar pada tanggal ………… kepada PEMBAWA jumlah uang tersebut diatas Izin pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia ……………………….20……. BANK MARTABAK TELOR Materai Rp. 6000,- No. 4545/UPU/PUM tgl. 10 Juni 2006 copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat Saham Sertifikat yang diterbitkan oleh PT. Danareksa, yang membuktikan bahwa pemegangnya memiliki sebagian satu atau beberapa lembar saham dari perusahaan tertentu Sertifikat saham tidak sama dengan saham biasa Pengaturan Sertifikat Saham diatur dalam Kepres No. 52 Tahun 1976 tentang Pasal Modal copyright by Elok Hikmawati
Beda sertifikat saham dengan surat saham Surat saham adalah bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Dengan memiliki saham berarti ikut memiliki perusahaan. Hak-hak pemegang saham disini adalah : Hak menerima deviden, yaitu keuntungan perusahaan Hak suara dalm RUPS Hak memilih direksi dan komisaris dalam RUPS copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat Saham adalah bukti penyerahan sejumlah uang yang diterbitkan oleh P.T. Danareksa yang isinya membuktikan bahwa pemegangya memiliki hak atas sebagian satu atau beberapa lembar saham dari perusahaan tertentu. Adapun perbedaan dengan saham biasa adalah sebagai berikut : Penerbitnya adalah PT. Danareksa, sedangkan saham diterbitkan oleh setiap perusahaan copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Hak deviden, pada pemegang saham menerima deviden secara langsung dari perusahaan, sedangkan sertifikat saham menerima deviden dari PT. Danareksa Hak suara, diperoleh pemegang saham biasa pada RUPS, sedangkan pemegang sertifikat saham tidak memiliki suara, karena sudah diwakilkan oleh PT. Danareksa Hak menetapkan anggota direksi dan komisaris dimiliki oleh pemegang saham biasa, sedangkan pada sertifikat saham tidak punya copyright by Elok Hikmawati
Keuntungan pemegang Sertifikat Saham Prinsip : Sertifikat saham adalah suarat berharga, dan tidak mempunyai bentuk “atas nama” dan “kepada pengganti” Mudah diperjual-belikan, secara fisik dari tangan ke tangan Tiap tahun mendapat deviden Harga sertifikat dapat naik seuai dengan kemajuan perusahaan. Keuntungan dari selisih nilai saham dengan haraga penjualan disebut capital gain Mendapatkan keringanan dalam pajak pendapatan, pajak atas bngan, deviden, royalty, pajak kekayaan, dan pengusutan fiskal mengenai asal-usul uang copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat dana Sertifikat dana diterbitkan oleh PT. Danareksa berdasarkan dukungan suatu dana yang dihimpun oleh PT. Danareksa dengan cara membeli banyak saham dari perusahaan-perusahaan bonafide yang sudah “go public” Beda antara sertifikat saham dan sertifikat dana: Sertifikat saham hanya di dukung oleh saham-saham satu perusahaan Sertifikat dana didukung oleh saham-saham dari banyak perusahaan yang bonafide copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Namun jika ada salah satu perusahaan itu kurang menguntungkan, maka PT. Danareksa akan mengganti saham tersebut dengan saham yang bonafide. Tujuan yang ingin dicapai adalah mendapatkan keuntungan dan menjual sertifikat copyright by Elok Hikmawati
Perbedaan dan Kesamaan Sertifikat Saham dengan Sertifikat Dana Kesamaan : sama-sama diterbitkan oleh PT. Danareksa Beda : Sertifikat saham di dukung oleh saham-saham suatu perusahaan (satu), sedangkan sertifikat dana , didukung oleh beberapa perusahaan copyright by Elok Hikmawati
Jenis-jenis sertifikat dana Sertifikat Dana Unit Umum Seri A Sertifikat Dana Unit Umum Seri B Sertifikat Dana Unit Umum Seri C Sertifikat Dana Unit Umum Seri D Sertifikat Dana Unit Pendapatan Contoh : Sertifikat Dana Unit Umum Seri C yang besarnya dana sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar) yang terdiri atas saham perusahaan : PT. Telkom, PT. Sampoerna dll Apabila diterbitkan sertifikat dana @ Rp. 10.000,-, maka jumlah yang sertifikat dana ada 5.000.000,- saham copyright by Elok Hikmawati
copyright by Elok Hikmawati Sertifikat dana adalah surat berharga murni, karena diterbitkan hanya atas pembawa copyright by Elok Hikmawati