Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Hubungan Antar Pemerintahan
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI

Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Kekuasaan Eksekutif Fitra Arsil.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Sistem Pemerintahan.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
INTERKONEKSI DATA SISTEM INFORMASI REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN OMSPAN Biro Keuangan dan BMN, 2017.
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Selamat Bergabung di kampus unggulan SMK NGUNUT
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)

Presiden Pemegang Kekuasaan Eksekutif Bernard Schwartz menganggap presiden sebagai “the most powerful elective position in the world”. Eksekutif atau executive sendiri dalam bahasa Inggris berasal dari kata bahasa Latin yaitu ex sequi yang berarti to follow out atau carry out yang dapat diartikan “melaksanakan” atau “melakukan”. Setiap negara di dunia selalu memiliki kekuasaan eksekutif yang bersifat nasional Duncan Watts, Dictionary of American Government and Politics.

C.F. Strong membedakan antara eksekutif dalam arti luas dan eksekutif dalam arti sempit. Dalam arti luas, eksekutif terdiri dari seluruh struktur kementerian, pelayanan publik, kepolisian hingga militer. Sedangkan dalam arti sempit, eksekutif berarti pimpinan tertinggi eksekutif

3 Fungsi Utama Eksekutif Pertama, Kekuasaan eksekutif melakukan tugas membuat konsepsi. Setiap kebijakan yang dibuat eksekutif harus dielaborasi sedemikian rupa agar realistis atau agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan di masyarakat dan secara politik dapat diterima. Kedua, Kekuasaan eksekutif melakukan implementasi. Setiap kebijakan harus dipastikan dilaksanakan secara baik dengan menunjuk dan mensupervisi birokrasi yang mampu untuk melaksanakan tugas pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketiga, kekuasaan eksekutif melakukan fungsi koordinasi. Koordinasi dilakukan antar pelaksana kebijakan dan antar kebijakan sendiri agar berjalan harmoni serta tidak ada yang bertentangan

Kekuasaan Presiden Membentuk Kabinet Pemerintahan Presiden hasil Pemilu berkarakter zero sum di mana pemenang pemilihan mendapatkan semua kekuasaan sehingga dapat langsung memulai pemerintahannya tanpa harus mempertimbangkan kekuatan politik lain. the winner takes all Presiden bisa menentukan Koalisi melalui Kabinetnya

Kekuasaan Presiden dalam Mengganti dan Merombak Kabinet Presiden di bantu oleh Kelompok kerja yang dikenal dengan nama kabinet, council atau kementerian. Di Amerika Serikat dikenal dengan nama administration yang terdiri dari para secretary. Kekuasaan presiden dalam melakukan pengangkatan anggota kabinetnya (appointment power), secara prinsip, digunakan untuk mendapatkan kesuksesan kebijakan ataupun untuk memperoleh dukungan politik

Appointment power membuat presiden memiliki posisi tawar yang tinggi yang dapat digunakan untuk membangun koalisi. Langkah ini terutama sangat dibutuhkan bagi presiden yang mendapatkan dukungan minoritas di parlemen (minority president).

Cabinet reshuffle juga dilakukan presiden untuk memperluas dan memperkuat koalisi. Gallardo mengatakan bahwa cabinet reshuffle adalah sebuah strategi yang eksplisit dalam proses tawar menawar politik

Kekuasaan Presiden Indonesia dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Pasal 17 UUD 1945 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menteri dan Kementrian Kementerian Negara (Kementrian) adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara (Menteri) adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.

Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 21 UU Nomor 39 Tahun 2008

Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah: Urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.