Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Presiden Pemegang Kekuasaan Eksekutif Bernard Schwartz menganggap presiden sebagai “the most powerful elective position in the world”. Eksekutif atau executive sendiri dalam bahasa Inggris berasal dari kata bahasa Latin yaitu ex sequi yang berarti to follow out atau carry out yang dapat diartikan “melaksanakan” atau “melakukan”. Setiap negara di dunia selalu memiliki kekuasaan eksekutif yang bersifat nasional Duncan Watts, Dictionary of American Government and Politics.
C.F. Strong membedakan antara eksekutif dalam arti luas dan eksekutif dalam arti sempit. Dalam arti luas, eksekutif terdiri dari seluruh struktur kementerian, pelayanan publik, kepolisian hingga militer. Sedangkan dalam arti sempit, eksekutif berarti pimpinan tertinggi eksekutif
3 Fungsi Utama Eksekutif Pertama, Kekuasaan eksekutif melakukan tugas membuat konsepsi. Setiap kebijakan yang dibuat eksekutif harus dielaborasi sedemikian rupa agar realistis atau agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan di masyarakat dan secara politik dapat diterima. Kedua, Kekuasaan eksekutif melakukan implementasi. Setiap kebijakan harus dipastikan dilaksanakan secara baik dengan menunjuk dan mensupervisi birokrasi yang mampu untuk melaksanakan tugas pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketiga, kekuasaan eksekutif melakukan fungsi koordinasi. Koordinasi dilakukan antar pelaksana kebijakan dan antar kebijakan sendiri agar berjalan harmoni serta tidak ada yang bertentangan
Kekuasaan Presiden Membentuk Kabinet Pemerintahan Presiden hasil Pemilu berkarakter zero sum di mana pemenang pemilihan mendapatkan semua kekuasaan sehingga dapat langsung memulai pemerintahannya tanpa harus mempertimbangkan kekuatan politik lain. the winner takes all Presiden bisa menentukan Koalisi melalui Kabinetnya
Kekuasaan Presiden dalam Mengganti dan Merombak Kabinet Presiden di bantu oleh Kelompok kerja yang dikenal dengan nama kabinet, council atau kementerian. Di Amerika Serikat dikenal dengan nama administration yang terdiri dari para secretary. Kekuasaan presiden dalam melakukan pengangkatan anggota kabinetnya (appointment power), secara prinsip, digunakan untuk mendapatkan kesuksesan kebijakan ataupun untuk memperoleh dukungan politik
Appointment power membuat presiden memiliki posisi tawar yang tinggi yang dapat digunakan untuk membangun koalisi. Langkah ini terutama sangat dibutuhkan bagi presiden yang mendapatkan dukungan minoritas di parlemen (minority president).
Cabinet reshuffle juga dilakukan presiden untuk memperluas dan memperkuat koalisi. Gallardo mengatakan bahwa cabinet reshuffle adalah sebuah strategi yang eksplisit dalam proses tawar menawar politik
Kekuasaan Presiden Indonesia dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Pasal 17 UUD 1945 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menteri dan Kementrian Kementerian Negara (Kementrian) adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara (Menteri) adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 21 UU Nomor 39 Tahun 2008
Menteri dan Pemerintahan Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah: Urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.