KEBIJAKAN PUBLIK DAN BUDAYA Retnayu P., M.AP 30 Maret 2015
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK POLITIK/HUKUM SOSIAL BUDAYA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK MASYARAKAT ADAT
Masyarakat Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang pada Kongres I tahun 1999, mendefinisikan Masyarakat Adat sebagai komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah geografis tertentu, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, memiliki nilai-nilai sosial budaya yang khas, dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat
Kebijakan Publik dan Masyarakat Adat Masyarakat Adat dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 61 Tahun 1968 Tentang Modal Dalam Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Menteri Nomor 229/Kpts/Kb.550/4/91 Peraturan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor.376/Kpts-II/1998
Kebijakan Publik, Suku Samin, dan Political/Law Distrust Kolonialisme Keterbukaan Informasi Publik Budaya/Kepercayaan Leluhur
KUIS Berikan review singkat tentang Kebijakan Publik dan hubungannya dengan kehidupan Suku Samin? Mengapa Masyarakat Adat Suku Samin begitu keras menolak melaksanakan Kebijakan Publik pemerintah? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi kondisi masyarakat adat seperti suku Samin?