PEMBINAAN SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH LAMPUNG TENGAH 13 MEI 2017 Oleh Majelis Dikdasmen PWM Provinsi Lampung Bersama Majelis Dikdasmen Kabupaten/Kota
IDENTITAS No HP 08127930858 Nama : Ngadimun Hd Lahir : Di Metro, 7 Januari 1950 Pendidikan: SD di Metro, lulus 1963 SMP di Metro, lulus 1966 SPG di Metro, lulus 1969 Sarjana Muda STIP Muh Metro, lulus 1974 S1 Adm Pendidikan Unila, lulus 1983 S2 Penelitian & Ev. Pend. IKIP Yogyakarta, lulus 1997 S3 Penelitian & Ev. Pend. UNJ, selesai 2011 No HP 08127930858 Pekerjaan: Guru SD 1969 – 1977 Guru SGO 1977 – 1991 Dosen FKIP 1991 – 2015 Ketua STKIP Al ITB: 2015 - sekarang
Komunikasi Kita http://www.smamuhammadiyahpringsewu.sch.id/ https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/ dikdasmen_pwmlpg@yahoo.com ngadimunhd@yahoo.co.id juga di ngadimunhd50@gmail.com No HP 08127930858
Tujuan Pembinaan Terwujudnya Silaturahim antara MPDM dan AUM di Bidang Pendidikan secara BAIK Terwujudnya Koordinasi Organisasi secara BAIK Penyampaian berbagai Perundangan dan Peraturan yang harus dipatuhi oleh MPDM Daerah, MPDM Cabang dan seluruh Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Sebagai Media Take and Give untuk peningkatan mutu Sek/Mad Mu secara terus-menerus
SK PP Muhammadiyah Nomor: 3/PRN/I.0/B/2012 ttg: MPDM Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Majelis PP s.d. Cabang bertugas menyelenggarakan AUM, program, dan kegiatan bidang Dikdasmen sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi: Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan AUM, program, & kegiatan: ...
SK PP Muhammadiyah Nomor: 3/PRN/I.0/B/2012 ttg: MPDM Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. Penelitian dan pengembangan bidang Dikdasmen Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang Dikdasmen.
Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Majelis tingkat wilayah berwenang: Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Mengusulkan Pendirian dan Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Tugas MPDM Wilayah: Pasal 4: Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
Persyaratan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Muh Berdasarkan SK MPDM PPM No. 64/1.4/F/2006 Plus dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sbb: Berstatus sebagai guru tetap yang diangkat Persyarikatan atau guru DPK yang baik pada sekolah yang bersangkutan. Memiliki kualifikasi akademik minimal berijazah SI/D.IV kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing.
Persyaratan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Mu Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sbb: Memiliki kemampuan kepemimpinan di bidang pendidikan. Anggota Muh ber NBM minimal 2 tahun dan memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muh. Memiliki kemampuan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan pedoman hidup Islami warga Mu. Diutamakan yang telah mengikuti Diksuspala yang diselenggarakan Majelis Dikdasmen PWM Provinsi Lampung.
Persyaratan Calon Kepala Sekolah/Madrasah Muh Berkepribadian dan berakhlak mulia, memiliki integritas sebagai pemimpin, bersikap terbuka, berjiwa ikhlas, dan jujur. Memiliki kompetensi manajerial, kewirausahaan, & berjiwa sosial. Memahami dan melaksanakan semua tanggung jawab hingga pekerjaan supervisi. Taat beribadah dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.
Ka Sek/Guru Sekolah Mu agar Kenal Internet
PAUD Aisyiah Metro Pusat Edit terakhir Tahun 2012?
Kepala TK Aisyiah Kauman Metro Juara 1 Lomba Kepala TK Tingkat Nas 2016
SD Mu Pringsewu Banyak mengukir Juara: http://www. sdmpringsewu-lpg
SMPM 3 Bandar Lampung
MTs Mu Bandar Lampung Blognya perlu diperbaiki lagi
Prestasi SMAM 2 Bandar Lampung di http://www. smam2bdl. sch
SMK Mu Tumijajar Tubaba
SMKM 3 Metro Akreditasi A
SITUS-SITUS YANG PERLU DIBUKA https://kemdikbud.go.id/ https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/ http://sdmuhsapen-yog.sch.id/ SDM Sapen http://www.sdmpringsewu-lpg.sch.id/ http://smpmugabl.mysch.id/ SMPM 3 B Lampung http:// smamuhi1-metro.blogspot.com/ SMAM 1 Metro http://www.smam2bdl.sch.id/page/prestasi.html http://smkmutupringsewu.sch.id SMKM 1 Psewu www.smkmuh3metro.sch.id https://www.kemdikbud.go.id/ Dan lainnya yang baik harus dicontoh.
Wajib Dipenuhi oleh Setiap Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Kewajiban sekolah/Mad dg Nilai Nominal: UIS sebesar 50% dari uang SPP sebulan dibayar 1 x setahun pelajaran UIS Sek/Mad yg tidak memungut SPP sebesar Rp1.000 (SD/MI), Rp1.500.000 (SMP/MTs, dan Rp2.000 (SMA/SMK/MA) per siswa per bulan. UIK dan UIK dari Guru-Karyawan sebesar 1% pendapatan per bulan DPP sebesar 30%
Alokasi UIS, UIG, dan UIK Majelis Dikdasmen SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Cabang 40% Daerah 25% Wilayah 20% PP Muh 15%
Untuk Keperluan Analisis Soal Ismuba Agar diberikan kepada petugas Pembinaan dari MPDM Wilayah, FILE INPUT jawaban Ismuba per sekolah/mad: 1 kelas saya. Contoh File input jawaban siswa: No Ujian Jawaban Soal 1234567 AABBDCDCBABEDABBBCEDA 1234568 CCBADCDADBABEDABBBCEDA DAN SETERUSNYA
Upaya Peningkatan Mutu Kaji UU, PP, dan Permendikbud: UU No.14 /2005: tentang Guru dan Dosen PP No.32/2013: Standar Nsional Pendidikan Permendiknas No.13/2007: Std Kepala Sekolah Permendiknas No.16/2007: Std Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendikbud No: 20, 21, 22, 23, 24/2016: SKL, SI, Std Proses, Std Penilaian, KI dan KD Mapel Kur 2013 Take nad Give antar Sekolah/Madrasah Mu
Info Pembinaan Sek/Mad di Bagi Sekolah/Madrasah yang belum menyetorkan profil/data sek/mad-nya agar segera menyetorkan atau disampaikan kepada Petugas Pembinaan dari MPDM Wilayah https://mpdmwilayahlampung.wordpress.com/category/pembinaan-sekmad/
Mari Kita wujudkan di Sek/Mad Mu Sesuai tuntutan UU No.14/2015 ttg Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional. Tugas Utama Guru : Mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi Mari kita pahami dan terapkan, mana yg sudah dilakukan guru sebagai tugas: mendidik, mengajar, melatih dst.
Sudahkah guru memiliki dan menerapkan 4 kompetensi guru? Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendi-dikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendi-dikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
Sudahkah guru memiliki dan menerapkan 4 kompetensi guru? Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan Keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksa-nakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofe-sionalan guru.
Kompetensi Kepala Sekolah Mari kita kaji dalam Permendiknas No.12/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah (bukan hanya dihafal): Kompetensi Kepribadian Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewira-usahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial
Kompetensi Guru Mari kita kaji dalam Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru (bukan hanya dihafal): Kompetensi Pedagogik Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Profesional
KONSEP PERGURUAN MUHAMMADIYAH Persyarikatan adalah Pemilik Sekolah Muhammadiyah MPDM adalah Penyelenggara Sekolah Muhammadiyah Pegawai adalah Pelaksana Sekolah Muhammadiyah
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH MUH. Tertib Admistrasi dan Tertib Keuangan Tertib Keuangan dan Tidak Tertib Administrasi Tertib Administrasi dan Tidak Tertib Keuangan Tidak Tertib Adminstrasi dan Tidak Tertib Keuangan Ikutii: Keputusan Rakerwil MPDM PWM 13-14 Juni 2015, No. 261/II.4/B/2015, tentang : Panduan Pengelolaan Keuangan Sekolah Muhammadiyah.
Pasal 2, Status Kepegawaian Pegawai Muhammadiyah terdiri dari : PANDUAN PENGANGKATAN PEGAWAI SEKOLAH MUH. Rakerwil MPDM 13-14 Tahun 2015. No. 262/II.4/B/2015, tentang Panduan Pengangkatan Pegawai Sekolah Muhammadiyah BAB II PEGAWAIAN Pasal 2, Status Kepegawaian Pegawai Muhammadiyah terdiri dari : Guru Tidak Tetap (GTT) dan Karyawan Tidak Tetap (KTT) Guru Honor (GH) Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Karyawan Tetap Yayasan (KTY) Guru dipekerjakan (Guru DPK)
SYARAT UMUM GTT/KTT, GH DAN GURU DPK (PASAL 4) a. Ta’at dan aktif menjalankan syariat Islam b. Mampu membaca Al Qur’an c. Sehat jasmani dan rohani d. Diutamakan ber NBM e. Mengasai bidang/mata pelajaran yang dilaksanakan f. Bersedia turut aktif dalam kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah atau Ortom minimal pada tingkat ranting
SYARAT KHUSUS GTY/KTY Telah diangkat sebagai GTT/KTT di Sekolah Muhammadiyah selama 2 tahun Tidak sedang menjadi Guru Tetap/Karyawan Tetap pada Sekolah lain Memiliki NBM/KTAM Tidak sebagai PNS Aktif dalam kegiatan Muhammadiyah atau ortom Muhammadiyah minimal pada tingkat ranting dibuktikan oleh surat keteranagn yang berwenang Mendapat penilaian BAIK terhadap kinerjanya
TIPOLOGI GURU (dengan Pendekatan Fiqh) Menuju GURU-GURU MUHAMMADIYAH YANG BERMUHAMMADIYAH
5 Tipe Guru Wajib Sunnah Mubah Makruh Haram
GURU WAJIB Guru Wajib : Guru yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan ketidakhadirannya membuat orang-orang kehilangan. Karakrakteristik : Bekerja dengan tulus, Mengajar itu suatu ibadah yang merupakan kebutuhan bukan sekedar kewajiban, Administrasi lengkap, Kemampuan mengajarnya bagus, Selain mengajar juga aktif dalam berbagai kegiatan, Memandang bekerja itu sebagai belajar.
GURU SUNAT Guru Sunat : Guru yang keberadaannya dibutuhkan tetapi ketidakhadirannnya tidak membuat orang lain kehilangan. Karakteristik : bekerja pamrih, kemampuan bagus, memandang bekerja untuk mendapatkan sesuatu.
GURU MUBAH Guru Mubah : Guru yang kehadiran dan ketidakhadirannya sama saja tidak berpengaruh. Karakteristik : Bekerja asal menggugurkan kewajiban, tidak mempunyai keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan karier, Administrasi guru asal ada (dapat fotocopy).selesai mengajar terus pulang
GURU MAKRUH Guru Makruh : Guru yang kehadirannya tidak diharapkan (bermasalah) dan ketidakhadirannya membuat orang lain merasa tenang bekerja. Karakteristik : selalu usil terhadap pekerjaan orang lain, memandang orang lain selalu salah, selalu mengkritik orang lain/atasan tetapi bila disuruh kerja tidak mampu, pekerjaannya tidak baik.
GURU HARAM Guru Haram : Guru yang kehadirannya sangat tidak diharapkan dan ketidakhadirannya sangat diharapkan. Karakteristik : Berperilaku tidak baik di sekolah dengan sesama teman dan pekerjaannya.
DIMANAKAH POSISI BP/IBU? APAKAH ANDA TERMASUK : Guru wajib, atau guru sunnah, atau guru mubah atau guru makruh atau guru haram ? Yang tahu tentu anda sendiri dan yang maha tahu yaitu allah swt Semoga Allah Swt selalu membimbing kita, sehingga kita semua menjadi guru wajib yang menjadi harapan persyarikatan & bangsa. Aamiin.
KONSEP PERGURUAN MUHAMMADIYAH Persyarikatan adalah Pemilik Sekolah Muhammadiyah MPDM adalah Penyelenggara Sekolah Muhammadiyah Pegawai adalah Pelaksana Sekolah Muhammadiyah
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH MUH. Tertib Admistrasi dan Tertib Keuangan Tertib Keuangan dan Tidak Tertib Administrasi Tertib Administrasi dan Tidak Tertib Keuangan Tidak Tertib Adminstrasi dan Tidak Tertib Keuangan (Keputusan Rakerwil MPDM PWM 13-14 Juni 2015, No. 261/II.4/B/2015, tentang : Panduan Pengelolaan Keuangan Sekolah Muhammadiyah)
Pasal 2, Status Kepegawaian Pegawai Muhammadiyah terdiri dari : PANDUAN PENGANGKATAN PEGAWAI SEKOLAH MUH. Rakerwil MPDM 13-14 Tahun 2015. No. 262/II.4/B/2015, tentang Panduan Pengangkatan Pegawai Sekolah Muhammadiyah BAB II PEGAWAIAN Pasal 2, Status Kepegawaian Pegawai Muhammadiyah terdiri dari : Guru Tidak Tetap (GTT) dan Karyawan Tidak Tetap (KTT) Guru Honor (GH) Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Karyawan Tetap Yayasan (KTY) Guru dipekerjakan (Guru DPK)
SYARAT UMUM GTT/KTT, GH DAN GURU DPK (PASAL 4) a. Ta’at dan aktif menjalankan syariat Islam b. Mampu membaca Al Qur’an c. Sehat jasmani dan rohani d. Diutamakan ber NBM e. Mengasai bidang/mata pelajaran yang dilaksanakan f. Bersedia turut aktif dalam kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah atau Ortom minimal pada tingkat ranting
SYARAT KHUSUS GTY/KTY Telah diangkat sebagai GTT/KTT di Sekolah Muhammadiyah selama 2 tahun Tidak sedang menjadi Guru Tetap/Karyawan Tetap pada Sekolah lain Memiliki NBM/KTAM Tidak sebagai PNS Aktif dalam kegiatan Muhammadiyah atau ortom Muhammadiyah minimal pada tingkat ranting dibuktikan oleh surat keteranagn yang berwenang Mendapat penilaian BAIK terhadap kinerjanya
MUHADJIR EFFENDY/MENDIKBUD "Pokoknya, semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesional-itasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah"
Delapan jam Guru = PNS Lain Ketentuan 8 jam berada di sekolah dalam sehari tsb merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Guru tidak harus ke sana kemari untuk mencapai target, tapi cukup di sekolah tempatnya bertugas. Pola ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden. Nantinya, akan berlaku untuk seluruh guru SD, SMP, termasuk juga SMA di sekolah negeri/swasta. Baik guru PNS yg mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yg bersertifikat.
8 JAM/HARI ATAU 40 JAM/MINGGU Kemendikbud akan merevisi kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru. Aturan tersebut diberlakukan sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat tsb diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama 8 jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan. Kebijakan tsb ada di Pasal 35 ayat 1 UU No.14/2005 ttg Guru dan Dosen. Ayat 2: beban kerja tsb 24-40 jam tatap muka.
1 JAM = 60 MENIT Peraturan yang bersentuhan dg rencana full day school (kini Penguatan Pend Karakter) ini juga menyangkut profesionalitas guru, salah satunya diukur melalui waktu kerja. Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00/07.00, pulang minimal pukul 16.00/15.00. Peraturan itu juga berlaku untuk guru di pedalaman, sementara tidak berlaku utk GTT.
BUKAN FULL DAY SCHOOL Muhadjir juga mengatakan “tidak ada istilah full day di Kemdikbud. Istilah itu dari kalangan pers dalam pemberitaan. Sebenarnya, istilah Kemdikbud adalah “Prog Penguatan Pend. Karakter (P3K)”.
MENDIKBUD Komposisi materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian sisanya untuk porsi pendidikan karakter (70 persen). Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.
SEMUA PEKERJAAN GURU DILAKSANAKAN DI SEKOLAH Selain itu, ketetapan ini juga bertujuan agar guru tidak perlu membawa pulang peker- jaannya ke rumah. Termasuk 5 kewajiban guru: melaksanakan aktivitas pembelajaran, merencanakan kegiatan pembelajaran melakukan pembinaan, penilaian, dan tambahan tugas lainnya.
PENGURANGAN MATA PELAJARAN Mendikbud sedang mengkaji pengu- rangan mata pelajaran untuk jenjang SD dan SMP. Apabila ternyata terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, maka beberapa diantaranya akan dihapus.
BILA TIDAK ADA JAM PELAJARAN, GURU TETAP DI SEKOLAH "Jika tidak ada mata pelajaran, guru tetap berada di sekolah untuk tatap muka di luar kelas. Kebijakan ini untuk memperkuat program pendidikan karakter,"
DAFTAR HADIR/PRESENSI GURU Untuk menerapkan itu, Mendikbud meminta jajarannya untuk membuat presensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat presensi (daftar hadir) nasional,"
KEPALA SEKOLAH TIDAK MENGAJAR Setiap kepala sekolah akan dibe-baskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
SANKSI Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
Terima kasih atas perhatian Bp/Ibu dan Mari Dialog untuk kemajuan bersama
Dialog Guru belum aktif di ranting Mu, perlu dibina. Guru yang belum menyekolahkan anaknya di sek/mad Mu? Usul Ke PDM: disiapkan blanko aktivitas guru di ranting Mu. Untuk info kegiatan pengajian guru Mu kepada Ka Sek/Mad Mu
Dialog di MPDM Pringsewu Kewajiban Keuangan AUM di bidang Pend Panduan khusus usulan Kepala Sekolah Aset Muh, misal SD M Psewu belum milik Mu, masih milik perseorangan, gimana? Kepala SMAM P Sewu Periode 1 selesai, segera diusulkan periode II atau lainnya.
Dialog di MPDM Metro Usul Ke PDM: disiapkan blanko aktivitas guru di ranting Mu. Guru belum aktif di ranting Mu, perlu dibina. Guru yang belum menyekolahkan anaknya di sek/mad Mu? Usul Ke PDM: disiapkan blanko aktivitas guru di ranting Mu. Untuk info kegiatan pengajian guru Mu kepada Ka Sek/Mad Mu
Dialog di MPDM Pringsewu P Fathul: Penurunan falsafah, nilai agama ditempatkan diakhir? Masukan: nilai spiritual dulu baru innya P Samsul G: Hambatan panduan pengelolaan? MPDM agar dikasih Edaran MPDM Wilayah: Ganti cetak Soal Ismuba SK Pengelolaan GTK, SK belum terbit?
Dialog di MPDM Pringsewu Nama Hardi Santosa TIK dibicarakannya dengan Orang Muda? Kompetensi Guru, apakah sudah dievaluasi terus? Siapa yang harus meningkatkan (up date) Guru yg tidak hafal Juz 30 akan dipertimbangkan Perlu penjelasan prosedur pengusulan Kepala Sekolah/Mad Mu berdasarkan SK terkait
Selesai, Terima kasih atas perhatian Bp/Ibu Semoga bermanfaat untuk kemajuan Sekolah/Madrasah Mu, aamiin.