STANDARDISASI SISTEM INFORMASI DAN MUATAN TIK PEDOMAN UMUM STANDARDISASI SISTEM INFORMASI DAN MUATAN TIK BAGI SKPD, UPT DAN LEMBAGA NON STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Tujuan : Mendorong terwujudnya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memberikan standar bagi pengelola website pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan Pengelolaan Website Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
MENU ATAU KONTEN YANG TERSEDIA DI SITUS WEB SKPD, meliputi : Profil Program kegiatan Laporan Kinerja PPID Layanan Data pendukung Pengadaan barang dan Jasa Informasi Berbentuk Berita
KONTEN WEBSITE UPT DAN LEMBAGA NON STRUKTURAL Profil Informasi tentang profil meliputi alamat domisili, nomor telepon, fax, e-mail, kelembagaan yang terdiri dari dasar hukum, susunan organisasi, profil pimpinan instansi, pejabat struktural serta data kepegawaian Layanan Informasi tentang prosedur berbagai jenis layanan teknis sesuai fungsi dan tugas pokok UPT dan Lembaga Non Struktural termasuk layanan pengaduan
DESAIN WEBSITE Homepage : Nama SKPD, UPT atau Lembaga Non Struktural ; Logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur ; Alamat kantor, nomor telepon dan fax, alamat e-mail; Suatu teks kalimat yang berhubungan dengan keberadaan situs web ; Link dengan isi yang tersedia pada situs web Link eksternal dengan instansi terkait. Fasilitas Pencarian. Fitur interaktif 2. Penggunaan warna yang tepat, teks yang mudah dibaca , desain visual yang harmonis , layout yang simpel serta menu navigasi yang jelas
PENGORGANISASIAN Organisasi tim pengelola situs web SKPD, UPT, Lembaga Non Struktural sebaiknya terdiri atas: Web Designer Pengelola Berita Data entry
PERENCANAAN Untuk tertib dan keberhasilan penyelenggaraan website, dilakukan perencanaan yang meliputi aspek : Ketersediaan Anggaran; Sumberdaya Manusia; Infrastruktur; dan Data/Informasi
Sub domain ditetapkan oleh Dinas Kominfo NAMA DOMAIN Website SKPD, UPT dan Lembaga Non Struktural menggunakan sub domain pemerintah provinsi. Sub domain ditetapkan oleh Dinas Kominfo
Laporan Pengelolaan website paling sedikit berisi tentang : Organisasi Pengelola Website Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Konten website Volume pengisian konten, Jumlah pengunjung web Jumlah permohonan informasi melalui website Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan website dengan mengacu pada Pedum Standardisasi Sistem Informasi dan Muatan TIK pada SKPD, UPT dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur , dilaporkan kepada kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Timur