Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia. Badan usaha berbentuk Firma (Fa), perseroan komanditer atau commanditaire venootschap (CV), perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi. Tujuan pembentukan bisa bersifat mencari laba (profit oriented) maupun nirlaba (non profit oriented)
BADAN USAHA Fa adalah badan usaha yang didirikan untuk menjalankan usaha secara bersama-sama dimana tiap pesero berhak untuk bertindak, untuk menerima dan mengeluarkan uang serta mengikat perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Fa. Setiap pesero secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perikatan dengan Fa. Yayasan biasanya dibentuk untuk tujuan nirlaba. Koperasi merupakan kumpulan orang yang menjalankan usaha bersama untuk kepentingan bersama.
BADAN USAHA CV merupakan bentuk lain dari Fa dimana terdapat pesero yang hanya menyerahkan modal dan pesero yang menjalankan aktivitas badan usaha. Pesero yang hanya menyerahkan modal tidak diijinkan menjalankan aktivitas badan usaha. Pesero yang hanya menyerahkan modal hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan dan tidak diharuskan untuk mengembalikan keuntungan yang menjadi bagiannya apabila badan usaha tersebut mengalami kerugian atau pailit.
BADAN USAHA PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Kekayaan dan utang perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat umum pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham uang disetorkan. Terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus.
BADAN USAHA Perseroan terbatas pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, perseroan terbatas tertutup dan terbuka. Perseroan terbatas tertutup sahamnya hanya dimiliki oleh sekolompok orang tertentu. Sedangkan perseroan terbatas terbuka sahamnya bisa dimiliki umum dan diakhir nama perseroan dibubuhi kata terbuka (Tbk).
BADAN USAHA Perbedaan Mendasar Perusahaan Go public Dengan Yang Tidak Go Publik No Aspek-Aspek Perusahaan Tidak Go Public Perusahaan Go Public 1 Minimum disclosure requirement (persyaratan2) Tidak mutlak. Mutlak ditaati. 2 Jumlah pemegang saham Biasanya terbatas. Lebih dari 300 orang. 3 Kewajiban menyampaikan laporan (reguler maupun insidentil). Mutlak. 4 Pemisahan antara pemilik dan manejemen. Bukan merupakan kebutuhan mendesak. Merupakan kebutuhan. 5 Turn-over pemilikan saham. Rendah. Tinggi. 6 Tindakan manajemen Tidak selalu menjadi perhatian masyarakat. Menjadi perhatian masyarakat.