PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Penyertaan (deelneming)
Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Ikama Dewi Setia Triana
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)

pengertian penyertaan Penyertaan pada suatu kejahatan terdapat apabila dalam satu tindak pidana tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang KUHP  Pasal 55 dan 56 Pelaku = daders Pembantu melakukan = medeplichters

Pelaku = Daders (Pasal 55 KUHP) Yang melakukan; Yang menyuruh melakukan; Yang turut melakukan; Yang memberi upah, janji-janji, dsb. Sengaja membujuk = uitlokkers.

Pembantu melakukan = medeplichters Yang membantu waktu kejahatan dilakukan; Yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu;

2 istilah dalam deelneming Menyuruh = Middelijke Dader = Manus Domina; Disuruh = Onmidelijke Dader = Manus Ministra;

pengertian perbarengan (concursus) Ditinjau dari segi bentuknya : Concursus Idealis = Eendaadse Samenloop = Psl 63 Concursus Realis = Meerdaadse Samenloop = Psl 65 Perbuatan Berlanjut = Voortgzette Handeling = Psl 64

pengertian perbarengan (concursus) Ditinjau dari segi pemidanaannya : Stelsel Pokok, terdiri dari: a. Absorpsie stelsel; b. Cumulatie stelsel. Stelsel antara, terdiri dari : a. Verscherpte Absorptie Stelsel = Absorpsi yang dipertajam b. Gematigde Cumulatie Stelsel = Kumulasi sedang

Concursus Idealis (Pasal 63) Satu perbuatan  beberapa aturan Contoh : Memperkosa di jalan umum  melanggar psl 285 tentang perkosaan melanggar psl 281 tentang merusak kesopanan

Sistem Pemidanaan Concursus Idealis Sistem Absorptie  yang terberat (psl 63 ay 1) Dikenakan aturan khusus (psl 63 ay 2) misal : melanggar psl 338 dan 341, maka dikenakan psl 341.

Concursus Realis (Pasal 65) Seorang pelaku; Serentetan tindak pidana yang berdiri sendiri; Diadili sekaligus.

Sistem Pemidanaan C. Realis 1. Pasal 65  Versherpte Absortie Stelsel (Absorpsi yang dipertajam) Dijatuhi satu pidana tidak boleh lebih dari maksimum pidana terberat + 1/3 Contoh :

Sistem Pemidanaan C. Realis 2. Pasal 66  Gematigde Cumulatie Stelsel (Kumulasi sedang) Tiap tindak pidana yang tidak sejenis, dipidana dan jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat + 1/3 Contoh :

Perbuatan Berlanjut (Pasal 64) Merupakan bentuk C. Realis yang khusus Perbuatan berlanjut ada apabila : Seseorang melakukan beberapa perbuatan Perbuatan itu merupakan kejahatan/pelanggaran yang berdiri sendiri Ada hubungan sedemikian rupa : a. Satu keputusan kehendak yang dilarang b. Perbuatan tersebut sejenis c. Jarak waktu perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama 3. Dijatuhka pidana yang terberat.

pengertian pengulangan (recidive) Pasal 486 – 488 KUHP. Hanya berlaku untuk tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 486 – 488 KUHP saja.

pengertian pengulangan (recidive) - Recidive  TP 1 – vonis – TP 2 Concursus  TP 1 – TP 2 – TP 3 - Vonis - Recidive  satu orang melakukan beberapa TP Penyertaan  beberapa orang melakukan 1 TP

Sistem Recidive (Teori) Sistem Algemene = Generale Recidive  TP 1 – vonis – TP 2  TP 2 (apa saja) Sistem Speciale = Bijzondere Recidive  TP 1 – vonis – TP 2  TP 2 sama dgn TP 1 Sistem Campuran = Tussenstelsel  TP 1 – vonis – TP 2  satu golongan dg TP 1

KUHP menganut yang mana? Sistem campuran = Tussenstelsel a. Psl 486  kelompok kejahatan thd harta kekayaan syarat untuk dapat diperberat pidananya/recidive : 1. TP 1 sudah dipidana dan in kracht 2. TP 2 satu kelompok dg TP 1 3. TP 2 dilakukan dalam jangka waktu 5 thn setelah menjalani pidana b. Pasal 487 KUHP  2 golongan kejahatan c. Pasal 488 KUHP  mengandung unsur penghinaan

KUHP menganut yang mana? 2. Sistem Speciale = Bijzondere Recidive a. Speciale recidive terhadap kejahatan yang diatur dalam pasal 137,144, 155, 157, 161, 163 KUHP b. Speciale recidive terhadap pelanggaran diatur dalam psl 489,492,516,540 dan 544 KUHP

Tenggang Waktu Daluarsa Recidive a. Sistem campuran = psl 486, 487, dan 488 1. belum lewat 5 tahun; 2. menjalani untul seluruh pidana penjara a. Sudah masa pidananya b. Grasi 3. menjalani untuk sebagian pidana penjara a. Remisi = tiap 17 agustus&pembebasan bersyarat (psl 15 KUHP) b. Melarikan diri  daluarsa psl 85 ay 2 KUHP b. Sistem speciale 1. kejahatan (2 thn, 5 thn) 2. pelanggaran (1 thn, 2 thn)