REGULASI DAN IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK KESIMPULAN REGULASI DAN IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK
1 2 3 Kumpulkan Dokumen Pendukung Harta Hanya Diinformasikan di SPH KESIMPULAN IMPLEMENTASI Kumpulkan Dokumen Pendukung Harta Hanya Diinformasikan di SPH 1 Kumpulkan Dokumen Pendukung Utang Dilampirkan di SPH 2 Lengkapi Syarat dan Ketentuan Lainnya Formulir Tersedia & Sesuai Kondisi 3
“ KESIMPULAN IMPLEMENTASI Tanda Terima & Barcode KESIMPULAN IMPLEMENTASI “ Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima ditangguhkan: PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PENYIDIKAN Pasal 11 Ayat (2)
KESIMPULAN IMPLEMENTASI Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, dihentikan: PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PENYIDIKAN
Kuadran Pajak Atas Harta Sumber: Diolah dari UU PP & Juklak oleh Timsos KPP Madya Bandung KESIMPULAN REGULASI Dpt ditagih sebagai Phslan di Thn Pjk 2016 (daluwarsa KUP berlaku) + Sanksi KUP Lega Nikmati 6 (enam) Fasilitas UU PP Pajak Dpt ditagih saat ditemukan data (tidak berlaku daluwarsa pajak KUP sampai kapanpun) + Sanksi 200% Pajak Dpt ditagih saat ditemukan data s.d. 30 Juni 2019 (daluwarsa pajak KUP tdk berlaku s.d. 30 Juni 2019) + Sanksi KUP TIDAK IKUT Ps. 18 (2) & (4) UU PP TDK FULL 100% Ps. 18 (1) & (3) UU PP WANPRESTASI Ps. 13 (4) huruf a UU PP FULL 100% Ps. 11 (5) UU PP I Ii Iii Iv kuadran Kuadran Pajak Atas Harta s.d. SPT PPh Terakhir Pasca Berlaku UU PP