Pertemuan 14 Pemerintah Desa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Lembaga Pemerintahan Desa
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD PASCA LAHIRNYA UU NO. 6/2014) Oleh: Ir
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

Pertemuan 14 Pemerintah Desa

Pemerintah Desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat lainnya: Sekretariat desa Pelaksana teknis lapangan Unsur kewilayahan

Kepala Desa Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, urusan pembangunan, dan urusan kemasyarakatan.

Urusan pemerintahan desa Pembuatan peraturan desa Pembentukan lembaga kemasyarakatan Pembentukan badan usaha milik desa Kerja sama antar desa

Urusan Pembangunan Pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa, seperti: jalan desa Jembatan desa Irigasi desa Pasar desa

Urusan Kemasyarakatan Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat, seperti: Bidang kesehatan Pendidikan Adat istiadat

Wewenang Kepala Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

Membina kehidupan masyarakat desa Membina perekonomian desa Mengkoordinasikan pembangunan desa Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepala Desa dan Perangkat desa(tidak termasuk sekretaris desa yang berstatus PNS), menerima penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa, dan besarnya penghasilan tersebut paling sedikit sama dengan UMR kabupaten/kota, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.

Jumlah anggota BPD ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemmapuan keuangan desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota

Fungsi BPD Bpd berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala dsa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa

Wewenang BPD Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades Membentuk panitia pemilihan kades Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Menyusun tata tertib BPD

Lembaga Kemasyarakatan Berdasarkan pasal 211 UU No. 32 tahun 2004, dan pasal 89(1) PP No. 72 tahun 2005, di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa yang meliputi: Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif Melaksanakan, mengebdalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakatdalam rangka pemberdayaan masyarakat.