KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
NPWP dan NPPKP.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Universitas Negeri Semarang
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
MEKANISME e-Registration
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1

C PENGERTIAN NPWP & NPPKP Pasal 2 Ayat 1 UU KUP “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.” NPWP: “Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.” NPPKP: “Nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).”

C FUNGSI NPWP & NPPKP Fungsi NPWP: Fungsi NPPKP: Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam administrasi perpajakan. Sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sarana untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. Fungsi NPPKP: Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakannya.

C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal. Secara online, melalui e-register. Pendaftaran NPWP menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: WP OP yang tidak menjalankan usaha FC KTP (WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA) WP OP wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah FC NPWP suami FC Kartu Keluarga, dan FC surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta WP OP yang tidak menjalankan usaha FC KTP (WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA) FC izin kegiatan usaha atau: FC e-KTP bagi WNI Surat pernyataan bermeterai kegiatan usaha

C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP Menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: Bendaharawan sebagai pemotong/pemungut FC surat penunjukan sebagai bendaharawan FC KTP bendaharawan Untuk WP Badan yang berorientasi pada profit FC Akte Pendirian atau surat keterangan penunjukan bagi BUT FC NPWP pengurus atau FC paspor FC izin usaha Untuk WP Badan yang tidak berorientasi pada profit FC e-KTP salah satu pengurus Surat keterangan domisili

C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP Menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: Joint Operation (JO) sebagai pemotong/pemungut FC perjanjian kerjasama JO FC NPWP masing-masing anggota JO FC NPWP dari salah seorang pengurus JO FC izin usaha Untuk WP cabang dan WP OPPT berupa: FC Kartu NPWP pusat atau induk Surat keterangan sebagai cabang FC izin usaha

C TATA CARA MENDAPATKAN NPPKP Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dengan menggunakan formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana pendaftaran NPWP.

TERIMA KASIH