Kompensasi/Remunerasi PNS Pertemuan ke 5
Pengertian Kompensasi Kompensasi mengandung arti yang lebih luas dari-pada upah atau gaji. Upah atau gaji lebih menekankan pada balas jasa yang bersifat finansial, sedangkan kompensasi mencakup balas jasa finansial maupun non-finansial. Kompensasi merupakan pemberian balas jasa, baik secara langsung berupa uang (finansial) maupun secara tidak langsung berupa penghargaan (non-finansial).
lanjutan Pengertian Kompensasi Kompensasi adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan itu. Kompensasi mempunyai 2 aspek, yaitu: 1. pembayaran langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan bonus. 2. pembayaran tidak langsung dalam bentuk tunjangan keuangan, seperti asuransi dan uang liburan yang di-bayarkan perusahaan.
Tujuan Pemberian Kompensasi 1. menarik karyawan yang cakap ke dalam perusahaan. 2. memotivasi karyawan untuk mencapai prestasi yang unggul. 3. menciptakan masa kerja yang panjang.
Faktor-Faktor Pemberian Kompensasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebijaksanaan Kompensasi: 1. Ketentuan Pemerintah 2. Pendidikan 3. Keahlian 4. Pengalaman 5. Produktivitas 6. Serikat Pekerja 7. Permintaan & Penawaran TK 8. Tingkat Jabatan 9.Kemampuan Keuangan Perusahaan
Sistem Penggajian PNS Dalam Pasal 7 UU No. 43/1999 jo UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pengertian gaji yang adil dan layak adalah gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga PNS, sehingga mereka dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya hanya untuk melakukan tugas yang dipercayakan kepadanya.
lanjutan Dalam penggajian PNS dikenal 3 sistem penggajian, yaitu: Sistem Skala Tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang ber-pangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Keuntungan sistem skala tunggal adalah kesederhanaannya, yaitu hanya diperlukan satu peraturan yang mengatur skala gaji untuk segenap PNS. Kerugiaan sistem skala tunggal adalah dirasakan tidak adil bagi PNS yang memikul tanggung jawab yang berat.
lanjutan Sistem Skala Ganda adalah sistem penggajian yang me-nentukan besarnya gaji bukan saja didsrkan pd pangkat tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilaku-kan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Keuntungan dari sistem skala ganda adalah memberikan perangsang yang dapat menimbulkan kegairahan atau bekerja bagi PNS yang melaksanakan beban tugas yang besar dan memikul tanggung jawab yang berat. Kerugian sistem skala ganda adalah dapat menimbulkan ketidakadilan pada waktu mereka pensiun.
lanjutan 3. Sistem Skala Gabungan Untuk menghilangkan kerugian yang terdapat pada sistem skala tunggal dan sistem skala ganda, maka sistem penggajian PNS yang akan dituju adalah sistem skala gabungan, yaitu perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda, yaitu gaji pokok bagi PNS yang berpangkat sama di-tetapkan sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada PNS yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
lanjutan Indonesia meletakkan landasan menuju sistem peng-gajian berdasarkan sistem skala ganda atau sistem skala gabungan di kemudian hari apabila keadaan sudah memungkinkan. Sistem skala ganda dan sistem skala gabungan hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan memuaskan apabila sudah ada analisa, klasifikasi, dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap. Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhati-kan kemampuan keuangan Negara. Harus memperhatikan keadaan tempat dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
Masalah-Masalah dalam Penggajian Penghasilan yang diterima PNS belum mencukupi kebutuhan hidupnya. Gaji terendah Rp 760.500 dan tertinggi Rp 2.405.400 (PP Nomor 9/2007). Sistem penggajian yang berlaku pada saat ini belum memenuhi prinsip equitable (keadilan). Penetapan gaji pokok tidak berorientasi pada prinsip equal pay for works of equal value, karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun didasarkan pada pangkat dan masa kerja. Karena itu ada istilah pintar goblok, rajin, malas memperoleh penghasilan yang sama besar karena diukur dari pangkat dan masa kerja-nya.
lanjutan Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbul-kan rasa ketidakadilan, sehingga mendorong PNS berlomba-lomba mengejar dan mengincar jabatan struktural yang jumlahnya relatif sedikit. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat kurang men-dorong motivasi kerja. Rasio antara gaji terendah dengan gaji tertinggi berbanding 1:3,6.
lanjutan 5. Tidak transparannya sistem penggajian PNS. Adanya sejumlah honorarium dari berbagai sumber. Sistem remunerasi yang berlaku sekarang kurang transparan karena di samping gaji, para PNS juga menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga di satu sisi mengakibatkan terjadinya distorsi dalam sistem penggajian, dan di sisi lain jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.
Reformasi Sistem Remunerasi PNS Tujuan reformasi sistem remunerasi adalah sebagai berikut: (1). mendorong SDM yang berkualitas menjadi PNS; (2). memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta; (3). membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan; dan (4). mengurangi KKN.
Reformasi Sistem Remunerasi PNS Ada lima prinsip yang akan diterapkan dalam reformasi sistem remunerasi yaitu: (1). Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan; (2). Adil, dalam arti jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama (equal pay for equal work) dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi; (3). Layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal); (4). Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta, guna menghindari brain drain; dan (5). Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Struktur Remunerasi Struktur remunerasi terdiri atas 7 komponen: Gaji, tidak lagi memakai istilah gaji pokok, di mana gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan; Tunjangan Biaya Hidup (kemahalan), yang terdiri atas tunjangan pangan, perumahan, dan transpor; Tunjangan Kinerja (insentif), berupa tunjangan prestasi yang diberikan pada akhir tahun; Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan gaji dan diberikan sekali dalam satu tahun;
lanjutan Tunjangan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah terpencil, daerah rawan konflik, dan di daerah dengan lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau berisiko tinggi; Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya dan diberikan minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS; dan Iuran dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.