WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN KKN UAD Disampaikan dalam Pelatihan DPL, 21 September 2016
KUALIFIKASI DPL KKN UAD Dosen tetap Mempunyai pengalaman mengajar di depan kelas, berinteraksi dengan mahasiswa(minimal 1 tahun) Sudah pernah mengikuti pelatihan DPL Menyatakan kesanggupan menjadi DPL (tangan panjang dari Pusat KKN/LPM) Memiliki surat penetapan sebagai DPL (SK Rektor)
Wewenang DPL Bertindak sebagai tim pengelola KKN UAD di tingkat unit/kelompok Melakukan pendekatan sosial dengan kades/Kadus dan induk semang tempat pemondokan mahasiswa selama melaksanakan KKN Menegakkan kedisiplinan mahasiswa dalam melaksanakan tugas KKN Mengarahkan & mengendalikan kegiatan, perilaku, moralitas maupun etika mahasiswa selama pelaksanaan KKN Memberikan motivasi, mengarahkan, membantu memecahkan masalah mahasiswa dalam pelaksanaan KKN
Tanggungjawab DPL(Pra Penerjunan KKN ) Melakukan ta’aruf dengan mahasiswa Mendampingi mahasiswa saat melakukan survei (KKN reguler) Mengarahkan mahasiswa KKN saat membuat rancangan kegiatan KKN (Form 1), setelah mahasiswa melakukan survei baik program keilmuan, keagamaan,seni olahraga maupun pendukung yang sesuai program studi dan waktu yang dipersyaratkan Mengawal ketepatan pengumpulan Form 1, denah & matriks ke LPM paling lambat 2 hari sebelum penerjunan Melakukan koordinasi dengan Korlap maupun Kapus KKN Melakukan penilaian Pra pelaksaan KKN 1 & 2 Mendistribusikan dana akomodasi mahasiswa KKN tahap I Menghadiri upacara pelepasan KKN
Tanggungjawab DPL (selama di lokasi) Menyerahkan & menarik mahasiswa ke & dari perangkat desa, dusun & induk semang (pondokan) Melakukan pembimbingan ke lokasi (minimal 1 kali) sesuai jadwal yang ditentukan Pembimbingan : ceking administrasi KKN dan kelancaran program Mendistribusikan dana akomodasi KKN tahap II (520+25+100+50+120) Melakukan penilaian pelaksanaan KKN Menyerahkan lembar penilaian dan kuisiner yang telah disiapkan LPM ke tokoh masyarakat
Tanggungjawab DPL (Pasca Pelaksanaan) Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun laporan dan ikut mengawal ketepatan waktu pengumpulan laporan (paling lambat 1 minggu setelah penarikan) Melakukan responsi (setelah mendapatkan bukti mahasiswa telah mengumpulkan laporan akhir ke LPM) sebagai forum untuk mendapatkan penilaian antar teman (format telah disediakan LPM) Mengentry nilai KKN ke sistem portal.uad.ac.id dan menyerahkan print outnya selambat-lambatnya 3 minggu setelah penarikan
PENILAIAN KINERJA DPL KOMPONEN : Kuisioner penilaian dari mahasiswa Kehadiran saat survey, penerjunan, pembimbingan dan penarikan Ketepatan waktu entry nilai ( 3 minggu setelah penarikan) Fungsi ? Rekomendasi untuk KKN selanjutnya Reward?
Hak DPL Mendapat SK Rektor- CCP bagian akademik Mendapat akomodasi saat survey, penerjunan, pembimbingan, penarikan Mendapat honorarium pembimbingan