AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN Definisi Persedian menurut IAI (2007) dalam PSAK No 14. Persedian adalah asset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, baik barang dagangan untuk usaha perdagangan maupun barang jadi untuk manufaktur. Berada dalam proses produksi ( barang dalam proses manufaktur dan pekerjaan dalam proses untuk kontraktor) dan dalam bentuk bahan baku atau perlengkapan (bahan pembantu) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Jenis Persedian: 1. Bahan baku atau bahan pelengkap, biaya perolehan bahan baku (raw material) terdiri dari harga pembelian, ongkos angkut, biaya gudang, dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan penyimpanan sampai bahan baku tersebut dipakai dalam produksi. 2. Barang dalam pengelolahan, barang dalam pengolahan (working in proces) adalah barang yang masih dalam tahap penyelesaian. Untuk menyelesaikan produk tersebut, perusahaan masih memerlukan tambahan pekerjaaan sehingga membutuhkan biaya tenaga kerja dan biaya tak langsung lainya. 3. Barang Jadi (finished good) adalah produk yang telah selesai diolah dan siap untuk dijual. Semua biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya tidak langsung telah selesai dibebankan. Sistem Pencatatat Persedian Sistem Periodik Dalam sistem periodik persedian dihitung dengan melakukan inventarisasi pada setiap akhir periode (stock opname). Hasil perhitungan tersebut dapat dipakai untuk menghitung harga pokok penjualan (HPP), yang mana akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Jurnal saat membeli barang Pembelian xxxx PPN Masukan XXX Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si ‘12 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
Persedian Barang Dagang XXX Contoh Kasus: Pada tanggal 31 Maret 2009, PT Kojak membeli 100 unit barang dagang seharga Rp 5.000.000 ( harga belum termasuk PPN) dibayar tunai. PT Kojak sudah PKP dan dukukuhkan pada tanggal 31 Januari 2005. Pembukuan atas persedian dilakukan secara Perpepektual: Jurnal: Persedian barang dagang 5.000.000 PPN Masukan Utang dagang 500.000 5.500.000 Pada tanggal 1 April 2009 PT Kojak menjual 30 unit barang dagang secara tunai dengan harga jual per masing-masing unit sebesar Rp 70.000 ( harga belum termasuk PPN). Jurnal: Piutang Dagang 2.310.000,- PPN Keluaran Penjualan HPP - 1.500.000 210,000,- 2.100.000,- - Persedian Barang Dagang 1.500.000,- ( Rp 50.000 x 30 unit= Rp 1.500.000,-) Nilai persediaan dalam neraca Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si ‘12 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
Asumsi yang dipakai dalam metode ini adalah perbandingan (rasio) biaya terhadap harga eceran barang yang tersedia dijual selama satu periode. Syarat yang dipenuhi agar metode ini dapat dipakai adalah catatan harga jual dan eceran setiap barang dibeli. Ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dalam menghitung PKP harus berdasarkan data yang benar dan bukan berdasarkan penaksiran. Penilaian persedian akhir tidak boleh dinilai dengan asumsi seperti penggunaan metode tersebut, melainkan sesuai dengan penilaian persedian dengan harga perolehan melalui meode avarage atau metode FIFO. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana 5