PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
STRATEGI ARSITEK DALAM MENYIKAPI PENGEMBANGAN & REVITALISASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN KODISI WAJAH KOTA SERTA TUNTUTAN FUNGSI
STRATEGI ARSITEK : MEREVITALISASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA REVITALISASI BERDASARKAN KODISI WAJAH KOTA REVITALISASI BERDASARKAN TUNTUTAN FUNGSI
BANGUNAN CAGAR BUDAYA : UU NO.11 TAHUN 2010 : CAGAR BUDAYA ADALAH WARISAN BUDAYA BERSIFAT KEBENDAAN BERUPA : BENDA CAGAR BUDAYA, BANGUNAN CAGAR BUDAYA, SITUS DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA. BAIK DI DARAT, DAN/ATAU DI AIR, YANG PERLU DILESTARIKAN KEBERADAANNYA KARENA MEMILIKI NILAI PENTING BAGI SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, PENDIDIKAN , AGAMA / KEBUDAYAAN MELALUI PROSES PENETAPAN DAERAH.