Contoh Kasus Etika PR Roro Retno Wulan 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, banjir Lapindo telah menimbulkan kerusakan yang sangat parah. Menurut berbagai sumber data di lapangan, sampai.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
KELOMPOK 7 PELANGGARAN ETIKA PROFESI OLEH HUMAS “ADAM AIR”
Etika Profesi Public Relations
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
 Keseluruhan dari faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Media Relation Media Massa.
ETIKA PROFESI JAKSA.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK HUMAS INTERNASIONAL, NASIONAL DAN REGIONAL
FIRSTA VAULINA AFRINANDA
ETIKA DAN PROFESIONALISME
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Kode Etik Akuntan Publik
Definisi Public Relations, PR, Humas
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI. Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUMAS.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pendapat seorang mahasiswa
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Etika & Hukum Media Relations
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PENGANTAR ILMU POLITIK
MEMBANGUN HUBUNGAN EKSTERNAL DENGAN PESAING
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Etika Profesi Public Relations
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Kode Etik Profesi PR Norma....
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KRITERIA PUBLIC RELATIONS INDONESIA Pertemuan 6
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KONSEP DASAR PUBLIC RELATIONS
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
MANAJEMEN PUBLIC RELATION
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Citra & Opini Publik (7) Materi E- Learning.
KONSEP DASAR PR I.
PERSONALITY INTEGRITY - 2
PR DI INDONESIA Dikenal 1950-an setelah kedaulatan Indonesia diakui Belanda 27 Desember 1949 Dibentuk Departemen Penerangan (one way communications) dalam.
ETIKA KEHUMASAN.
Konsep Biaya: 1. Pengertian Konsep Biaya 2. Jenis Biaya 3. Struktur Biaya 4. Manfaat 5. Tujuan Studi Ekonomi.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Perusahaan Pers KULIAH V.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
PUBLIC RELATIONS.
ALAT – ALAT HUMAS.
Hukum & Etika Profesi Public Relations
Citra & Opini Publik LENIE OKVIANA, S.I.kom.,M.M.
Transcript presentasi:

Contoh Kasus Etika PR Roro Retno Wulan 2015

Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang diberitakan mengalami keretakan badan pesawat di bandara Juanda, Surabaya. Media mengabarkan bahwa Manajemen Adam Air  tidak berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut, melainkan membantah pernyataan mengenai keretakan pesawat Adam Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan pesawat menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat menggunakan kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah tersebar dimedia, PR Adam Air tetap membantah mengenai keretakan pesawat yang dialami oleh pesawat Adam Air 737-300, dan memilih tidak memberikan komentar mengenai berita pengecatan tersebut.

Cek pelanggaran: Dari kasus tersebut ditemukan bahwa PR Adam Air telah melanggar kode etik kehumasan, yaitu : a.       IPRA (International Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat. b.      Kode Etik Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik, dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”

Kasus Lumpur Lapindo Lapindo yang dimiliki oleh Bakrie Group ini memang memiliki sumberdaya politik ekonomi yang dapat perpengaruh di Indonesia, bahkan Bakrie Group dapat menciptakan opini public mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui media yang dimiliki. Pada 22 Oktober 2008 Lapindo Brantas mengadakan siaran pers mengenai hasil para ahli geologi di London. Pada konfrensi tersebut Lapindo menyewa perusahan Public Relation  untuk mengabarkan bahwa peristiwa tersebut bukan dari kesalahan Lapindo. Lapindo mengeluarkan statement bahwa kejadian tersebut akibat dari bencana alam, akan tetapi sejumlah ahli geolog dan LSM yang peduli terhadap kasus lumpur Lapindo ini tetap menganggap bahwa kejadian pengeboran Lapindo yang menjadi pemicu tragedyi tersebut. Lapindo terus menutupi fakta dengan berbagai cara termasuk membuat iklan serta memecah belah warga melalui masalah ganti rugi hal tersebut dilakukan untuk mengarahkan pada opini publik yang memojokkan

Cek pelanggaran: Dari kasus tersebut, maka PR Lapindo Brantas dapat dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Public Relations, yaitu : a.       Pasal 2 mengenai Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang meyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga dan ketepatan informasi.”. Lapindo dikatakan melanggar pasal tersebut karena Lapindo menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. b.      Pasal 3 mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Lapindo dapat dikatakan melanggar pasal berikut karena Lapindo yang merupakan milik Bakrie Group dapat menciptakan opini public sendiri mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui media yang dimiliki sehingga informasi yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan kenyataan tetapi tidak menjatuhkan citra Lapindo.

Kasus CMNP: Terdapat tiga permasalahan yang terjadi di CMNP yaitu stigma KKN, kinerja keuangan yang buruk, dan gugatan bagi hasil pengelolaan jalan tol dengan Jasa marga. Karyawan lebih menganggap pembagian revenue sharing dengan Jasa Marga yang paling menganggu eksistensi karyawan karena menyangkut kesejahteraan. hubungan antara bahawan dan atasan dalam CMNP berkaitan dengan informai tentang usaha repositioning dan keadaan negatif perusahaan terlihat tidak supportive, dimana para karyawan merasa bahwa atasan tidak membantu mereka dalam membangun dan memelihara rasa saling meghargai dan kepentingan semua pihak. Adanya jarak yang membatasi antara karyawan yang bekerja di lapangan dengan karyawan yang bekerja di kantor pusat maupun operasional. Para karyawan lapangan merasa diperlakukan seperti mesin. Tidak adanya rasa saling menghargai dan kepentingan semua pihak antar anggota organisasi karena motivasi kerja karyawan dan anggota organisasi CMNP adalah untuk kepentingan pribadi. Karyawan hanya pasrah dengan keadaan tanpa ada usaha untu lebih meningkatkan komunikasi sampai pada taraf optimal, karyawan merasa lebih baik diam dan menerima apapun kebijakan manajemenn dengan harapan eksistensi karyawan tetap terjaga. Kejujuran atau keterusterangan atasan atau manajemen atas hasil kerja karyawan dirasakan kurang. Departemen Komunikasi Korporat berfungsi sebagai jembatan antara manajemen dengan pihak internal maupun eksternal. Salah satu bentuk dari program Bidang Internal Departemen Korporat untuk menjawab kebutuhan komunikasi internal prusahaan diterbitkan buletin triwulan. namun tidak tepat bisa menjawab kebutuhan akan saluran komunikasi, dengan pemunculan media-media internal selain koordinasi oleh Depatemen Komunikasi Korporat. Menurut karyawan hal ini sebenarnya tidak sehat, selain tidak efisien juga mengkaburkan fungsi internal relations Departemen Komunikasi Korporat. Departemen komunikasi Korporat juga menerbitkan media internal warta Citra Marga, namun dinilai terlambat dan cenderung menjadi corong manajemen dan belum memberikn kesempatan komunikasi yang sifatnya bottom up. Komunikasi face to face menjadi hal yang sangat dirindukan oleh para karyawan.

Cek pelanggaran: Dari kasus tersebut, Departemen Komunikasi Koorporat yang diposisikan sebagai PR perusahaan tersebut tidak menjalankan etika profesi kehumasan dengan baik. Perusahaan tersebut dapat dinyatakan melanggar etika kehumasan karena : a.       Pasal 3 mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi”. Dari sini CMNP dapat dikatakan melanggar pasal tersebut karena CMNP menciptakan suatu media komunikasi yang sifatnya belum dua arah. b.      Pasal 8 mengenai memberitahukan Kepentingan Keuangan ; “seorang angota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.”. CMNP dapat dikatakan melanggar pasal tersebut karena terbukti kinerja keuangan perusahaan tersebut cenderung tertutup dan memiliki kinerja buruk. c.       Perusahaan CMNP juga melanggar kode etik Kehumasan Pemerintah mengenai hubungan kerja kewajiban dalam organisasi yang berbunyi “pengelola anggota/kehumasan pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritasmoral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola / anggota kehumasan pemerintah