PENILAIAN KINERJA GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Advertisements

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Penilaian Kinerja Guru Provinsi Jawa Timur 2012
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
WAKTU PELAKSANAAN PKG PKG dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun yaitu : A. PKG Formatif : digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan.
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PK, PKB DAN PPK DISAJIKAN OLEH:
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Keprofesian PENGEMBANGAN Berkelanjutan
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PKG.
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA GURU Walter Marianus Simarmata

Angka kredit minimal UNSUR III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e UTAMA 100 145 190 280 370 505 640 775 955 Pendidikan PBM Keprofesian 42 3 pd 38 4 pi.ki 71 6 pi.ki 58 8 pi.ki 4 pd 93 12 pi.ki 74 56 14 pi.ki 5 pd * 80 20 pi.ki PENUNJANG - 5 10 20 30 45 60 75 95 Jumlah 150 200 300 400 550 700 850 1050 Pi : publikasi ilmiah Ki : karya inovatif Pd : pengembangan diri * : presentasi ilmiah

1 Proses tersebut berdasarkan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) KM UT (DIK&PBM, PKB) PJ Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 42 38 81 78 119 101 155 3 pd, 0 pi/ki 3 pd, 4 pi/ki 3 pd, 6 pi/ki 4 pd, 8 pi/ki 4 pd,12 pi/ki 4 pd,12pi/ki 5 pd,14pi/ki 5 pd,20 pi/ki 5 10 15 20 Kebutuhan Komulatif (KM), Utama (UT: Dik&PBM, PKB), Penunjang (PJ) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

PROSES PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 / 17 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (PKB -) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembanga n Kinerja (PKB +) Sanksi

PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)

Guru Kelas/Mata Pelajaran KOMPONEN PK GURU Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor

NILAI KINERJA (guru & guru dengan tugas tambahan) Guru biasa = 100% X Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y

Format hasil penilaian kinerja Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 2 3 4 Kompetensi 2 Kompetensi 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Maks 56 Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai 0 - 100

KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi PK Guru ke skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula matematika : Nilai PKG Nilai PKG (100) = ---------------------------- x 100 Nilai PKG Tertinggi

a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e Permenegpan No.16/2009 a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 spatial nilai 50% bernilai kurang

PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 PENDIDIKAN PBM DAN TUGAS TAMBAHAN 38 PKG PKB PI/KI 4 PD 3 WAJIB Unsur penunjang ≤10% 5

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b /TH dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH (PKKS)

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan

PERMENDIKNAS 35/2010 Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 6 komponen , (Buka Buku Pedoman PKKS Halaman 13 40 kriteria, (Buka Buku Pedoman PKKS 162 indikator

Komponen Instrumen Penilaian NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian dan Sosial PKKS 1 7 29 2 Kepemimpinan Pembelajaran PKKS 2 10 41 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah PKKS 3 28 4 Manajemen Sumber Daya PKKS 4 8 32 5 Kewirausahaan PKKS 5 20 6 Supervisi Pembelajaran PKKS 6 12 JUMLAH 40 162

ACUAN PERHITUNGAN AK PK KEPSEK Perhitungan angka kredit bagi kepala sekolah terdiri atas 2 penilaian, yaitu: 1. Penilaian sub unsur pembelajaran sebagai guru 2. Penilaian sub unsur tambahan sebagai kepala sekolah

ACUAN PERHITUNGAN SUB UNSUR PEMBELAJARAN (SEBAGAI GURU) Rumus Perhitungan Kinerja Guru (PKG) NKG = x 100 Ket: NKG = Nilai Kinerja Guru Nilai PKG = Penilaian Kinerja Guru yang diperoleh NPKGMaks = 56 berasal dari 14 komponen guru x 4 Nilai PKG Nilai PKGMaks

ACUAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Rumus Rumus Perhitungan Kinerja Kepala Sekolah NKKS = x 100 Keterangan: NKKS = Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Guru NIPKKS = Nilai Instrumen Penulaian Kinerja Kepala Sekolah NIPKKSMaks = 24 (6 Komponen x 4) NIPKKS NIPKKS Maks

KATEGORI HASIL PENILAIAN IPKG Kategori % Angka Kredit yang Diperoleh 91 - 100 Amat Baik 125% 76 - 90 Baik 100% 61 - 75 Cukup 75% 51 - 60 Sedang 50% ≤ 50 Kurang 25% *Sumber: PermenegPAN nomor 16 Tahun 2009 Nilai ≥ 0,50 dibulatkan ke atas

RUMUS PERHITUNGAN AK SEBAGAI GURU PER TAHUN AK PER TAHUN = (AKK-AKPKB-AKP) x x NPK 4 JM JWM Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam utk kepala sekolah) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru

RUMUS PERHITUNGAN AK PER TAHUN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT AK (PER TAHUN) = 25% AK PKG + 75% AK PKKS AK4 tahun = AK1 + AK2 + AK3 + AK4 AK KUMULATIF= AK (4 TAHUN) + AK PKB + AKP Keterangan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan, AKPKB terdiri atas: - Angka kredit dari kegiatan pengembangan diri (4) - Angka kredit dari publikasi ilmiah (12) AKP = Angka kredit dari kegiatan unsur penunjang (15)