Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2 TAHAP 3b Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Pembelajaran/pembimbingan - Tugas tambahannya 3c Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Tugas satu tahun - Tugas di bawah satu tahun 4 Kemudian angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka kreditnya sesuai ketentuan
KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100) Keterangan: Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86 Kembali ke tahap 1
KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Kembali ke tahap 2 dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
Menghitung Angka Kredit (pembelajaran/pembimbingan Keterangan: AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90% AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%) JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun. JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun Kembali ke tahap 3 AKK, AKPB, AKP Perhitungan AK
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Kembali ke rumus AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan angka kredit (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 125%]/4 13,12 Baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 100%]/4 10,50 Cukup [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 75%]/4 7,87 Sedang [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 50%]/4 5,25 Kurang [{50 – (3 + 0) – 5} ×(24/24) × 25%]/4 2,62 Lanjut
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN PER TAHUN (Contoh 2) Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan dipersyaratkan) Amat baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 125%]/4 37,19 Baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 100%]/4 29,75 Cukup [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 75%]/4 22,31 Sedang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 50%]/4 14,87 Kurang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 25%]/4 7,44 Tahap 4
Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru. Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus: Angka kredit pembelajaran Menuju Tahap-5 Angka kredit tugas tambahan
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) Kembali ke rumus ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah Angka kredit pembelajaran: Amat baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 25%]/4 4,88
ANGKA KREDIT PER AHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Angka kredit tugas tambahan: Amat baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 – 8) – 10} × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 – 8) – 10} × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 – 8) – 10} × 25%]/4 4,88 Kembali ke rumus
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap muka Kepala Sekolah Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait lanjut
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan) Amat baik 25% × 24,38 + 75% × 24,38 24,38 Baik 25% × 19,50 + 75% × 19,50 19,50 Cukup 25% × 14,62 + 75% × 14,62 14,62 Sedang 25% × 9,75 + 75% × 9,75 9,75 Kurang 25% × 4,88 + 75% × 4,88 4,88
Penugasan kurang dari satu tahun Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka Penugasan satu tahun Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan Penugasan kurang dari satu tahun Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun = 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan Total angka kredit Setiap guru hanya diberi maksimal 2 tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 5% × 13,12 = 13,12 + 0,66 13,78 Baik 10,50 + 5% × 10,50 = 10,50 + 0,52 11,02 Cukup 7,87 + 5% × 7,87 = 7,87 + 0,39 8,26 Sedang 5,25 + 5% × 5,25 = 5,25 + 0,26 5,51 Kurang 2,62 + 5% × 2,62 = 2,62 + 0,13 2,75
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 2% × 13,12 = 13,12 + 0,26 13,38 Baik 10,50 + 2% × 10,50 = 10,50 + 0,21 10,71 Cukup 7,87 + 2% × 7,87 = 7,87 + 0,16 8,03 Sedang 5,25 + 2% × 5,25 = 5,25 + 0,10 5,35 Kurang 2,62 + 2% × 2,62 = 2,62 + 0,05 2,67
LAMPIRAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Cara menilai menurut kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran Pedagogik Menguasasi teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik Pengamatan 2. dsb dsb Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Pengamatan & Pemantauan 9. dsb Sosial Profesional
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan Kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb.
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : .................................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan) Nama Guru :................................................................................................................. Nama Penilai : (1).................................................(2).................................................... Tanggal : Dokumen dan bahan lain yang diperiksa Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan: Tindak lanjut yang diperlukan: dst
Penilaian Komptensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38
FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Nilai PK GURU (Pembelajaran) ……… Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya …….... Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 ……... ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………)
LAPORAN KENDALI KINERJA GURU Nama sekolah : …………… Tanda tangan Kepala Sekolah: ………………….. Alamat sekolah : …………… Nama Kepala Sekolah : ………………… Tahun ajaran Hasil penilaian Jumlah guru Tercapai Tidak tercapai Tidak dinilai Jumlah total guru No Nama Guru Tahun ajaran: Catatan PK Guru Formatif Sasaran PK Guru Sumatif 1 2 3 4 dst
TERIMA KASIH one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results