Sumber-sumber Pembiayaan Indonesia Ekspor Utang Bantuan Luar Negeri Investasi Asing atau PMA Tabungan Domestik Surat Utang Negara
Kondisi utang Indonesia tahun 2016 Liputan6.com menulis, posisi utang pemerintah pusat sampai dengan Juni 2016 sebesar Rp3.362,74 triliun. Realisasi ini membengkak dari posisi utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp3.323,36 triliun. Utang ini merupakan akumulasi sejak pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.. Rincian bunga utang yang harus dibayar itu adalah bunga utang dalam negeri sebesar Rp205,6 triliun, naik dari 2016 yang sebesar Rp174 triliun. Kemudian untuk bunga utang luar negeri adalah Rp15,7 triliun, atau turun dari 2016 yang sebesar Rp17,2 triliun.
Macam dan Ciri dari Utang Negara Reproductive Debt dijamin seluruhnya oleh kekayaan negara dan sama besarnya Dead Weight Debt Utang tanpa jaminan kekayaan. Pinjaman Sukarela dan Pinjaman Paksa Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri Suku Bunga Pinjaman
Sumber Pinjaman Negara Para Individu sebagai Kreditur Lembaga Keuangan Bukan Bank Sebagai Kreditur Bank-Bank Umum Sebagai Kreditur Bank Sentral Sebagai Kreditur
PINJAMAN LUAR NEGERI
Sifat Bantuan Lembaga Keuangan Internasional (a) Pinjaman luar negeri (Loan), yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang harus dibayar kembali sesuai dengan persyaratan tertentu;
(b)Hibah (Grant), yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa (termasuk tenaga ahli dan pelatihan) yang diperoleh dari Pemberi Hibah Luar Negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), PP No. 2/2006 tentang Tata Cara Pengadanaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Permenneg PPN/Kepala Bappenas No. 5/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengusulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
Permenkeu No. 52/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah; Permenkeu No. 53/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan Permendagri No. 3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang bekerjasama dengan Depdagri, yaitu: (a) World Bank/WB; (b) Asian Development Bank/ADB; (c) Islamic Development Bank/IDB; (d) Japan Bank for International Cooperation/JBIC; (e) Japan Fund for Information Communication Technology/JFICT;
Masalah Utang Negara Utang luar negeri makin sejalan dengan kepentingan neoliberalisme global yang kian mengakar di negeri ini. Artinya, utang itu memang untuk menyukseskan program neoliberalisme melalui IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Consultative Group on Indonesia (CGI).
Rasio Hutang Terhadap PDB 2016 : 36,1% Tahun Rasio 2005 48%(21,6% Htg LN, 26,3% Htg DN) 2006 43,9%(19,3% Htg LN, 24,6% Htg DN) 2007 39,5%(16,7% Htg LN, 22,8% Htg DN) 2008 35,4%(14,4% Htg LN, 21% Htg DN) 2009 31,8%(12,6% Htg LN, 19,2% Htg DN)
Langkah Strategis pengelolaan Pinjaman LN Penyusunan RUU pinjaman dan hibah luar negeri dan percepatan pembahasannya menjadi UU Perbaikan perencanaan penyerapan pinjaman dan hibah luar negeri dalam APBN Penguatan kelembagaan manajemen hutang Peningkatan kapasitas SDM baik di lembaga pengelola hutang maupun di kementrian/lembaga pusat dan daerah
Langkah Strategis pengelolaan Pinjaman LN Penguatan monitoring dan evaluasi pinjaman dan hibah luar negeri Peningkatan data base pinjaman luar negeri Peningkatan transparansi dalam pengusulan dan pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri Peningkatan koordinasi antar lembaga pengelola hutang, koordinasi dengan donor dan koordinasi antar donor
Solusi Mengatasi Utang Solusi yang paling sederhana mengatasi utang luar negeri adalah dengan mengoptimalkan restrukturisasi utang, khususnya melalui skema debt swap, di mana sebagian utang luar negeri tersebut dikonversi dalam bentuk program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan, dan sebagainya.
Selain itu, perlu dioptimalkan upaya meminta pemotongan utang atau meminta pembebasan utang dengan memberi alasan logis dengan disertai fakta-faktanya.
KORUPSI dan FAKTOR TERJADINYA
Korupsi secara Etimologi Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” , “corruptus” Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi
Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia Bahasa Inggris Bahasa Perancis Bahasa Belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda
Beberapa terminologi korupsi Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa Indonesia, 1991) Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978)
David M. Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). J.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit).
Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust) Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat) Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit) Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia
DUA FAKTOR PENYEBAB KORUPSI FAKTOR INTERNAL FAKTOR EKSTERNAL Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.
BEBERAPA PENDAPAT FAKTOR PENYEBAB KORUPSI Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan“ materi maka dapat "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009) Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Bagaimana menurut anda perilaku orang-orang yang memandang kekayaan dan uang sebagai suatu hal yang punya arti segala-galanya? Bagaimana bentuk penyadaran yang tepat?
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR INTERNAL Sifat tamak manusia, Moral yang kurang kuat menghadapi godaan, Gaya hidup konsumtif, Tidak mau (malas) bekerja keras Isa Wahyudi
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR INTERNAL Aspek perilaku individu Aspek organisasi, dan Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada M. Arifin
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR EKSTERNAL Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, Rendahnya integritas dan profesionalisme, Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika Erry Riyana Hardjapamekas
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR EKSTERNAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR EKSTERNAL Faktor politik, Faktor hukum, Faktor ekonomi dan birokrasi Faktor transnasional. Indonesia Corruption Watch | ICW
TREN KORUPSI Kajian Tren Korupsi 2015 yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 24 Februari 2016 : Tahun 2010 - 2014 adalah sebanyak 2.492 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dan nilai suap sebesar Rp 549 miliar. 552 kasus yang dikategorikan mangkrak atau tidak jelas penanganannya. Dengan kata lain, tidak ada keterangan resmi apakah apakah kasus-kasus itu telah masuk pada tahap penuntutan atau masih dalam proses penyidikan atau bahkan dihentikan.
tahun 2015 adalah sebanyak 550 kasus korupsi pada tahap penyidikan yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan total tersangka sebanyak 1.124. Adapun total potensi kerugian negara dari seluruh kasus tersebut sebesar Rp 3,1 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 Miliar.
Modus korupsi 2015 penyalahgunaan anggaran sebanyak 134 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 803,3 Miliar. penggelapan sebanyak 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 412,4 Miliar. Mark up ( 104 kasus), penyalahgunaan wewenang (102 kasus) laporan fiktif (29 kasus).