Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) USMAN RIANSE Rektor Universitas Halu Oleo USMAN RIANSE Rektor UHO
INDONESIA DARURAT NARKOBA Presiden RI Joko Widodo: Saya ingin ada langkah pemberantasan Narkoba yang lebih gencar lagi, yang lebih berani lagi, yang lebih gila lagi, yang lebih komprehensif dan dikakukan secara terpadu
Narkoba saat ini telah menjadi musuh utama yang harus dihadapi pemerintah selain persoalan korupsi dan terorisme Merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga dapat terwujud stabilitas pembangunan nasional, masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Siapa saja dapat mudah terjangkit penyalahgunaan narkoba termasuk di Perguruan Tinggi, tidak hanya mahasiswa tetapi seluruh civitas akademika (BAHKAN ADA GURU BESAR TERSANGKUT PIDANA NARKOBA) Jumlah Mahasiswa PTN di Indonesia oleh Kemristekdikti sebanyak 4.178.327 (PTN sebanyak 1.264.883 dan PTS sebanyak 2.913.434) (Sumber ForlapDIKTI, 2014-2)
Apa yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi? Pendidikan Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Tridharma Perguruan Tinggi
Arahnya: KURIKULUM KKNI Meningkatkan & menyeimbangkan Kompetensi: Sikap (Attitude) Ketrampilan (Skill) Pengetahuan (Knowledge) Sikap dan ahlak yang baik, menjadi unsur yang pertama dan utama ditanamkan di Perguruan Tinggi (Menjauhi narkoba, dan tindakan kriminal lainnya)
Proses Pencegahan dilakukan sejak awal Latar belakang pendidikan penggunan paling tinggi adalah siswa SLTA 62,33%, (Ikka, 2008) Mereka ini adalah calon mahasiswa, untuk itu PT harus waspada dan selektif dalam penerimaan mahasiswa (UHO telah memulai sejak tahun 2012, mewajibkan calon mahasiswa UHO untuk tes urine sebelum diterima sebagai mahasiswa UHO)
NILAI –NILAI LUHUR (SPIRIT-SOSIO-CULTURAL) YANG SEDANG DITUMBUH KEMBANGKAN DI UHO 1. KECERDASAN SPRITUAL 2. KECERDASAN INTELEKTUAL 3. KEHATI-HATIAN YANG TINGGI 4. DAYA TAHAN YANG TINGGI 5. KECERDASAN LINGKUNGAN 6. KECERDASAN SOSIAL 7. TAAT ASAS 8. KEPEMIMPINAN
Perguruan Tinggi terutama mahasiswa haruslah menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba Bukan hanya sebagai “penonton”atau bahkan menjadi pemakai, pengedar. Dapat menjadi salah satu agen utama dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Pendampingan pada masyarakat rentan penyalahgunaan narkoba
Program Pengabdian Kepada Masyarakat Materi mata kuliah KKN diarahkan pada pencegahan penyalahgunaan narkoba Pola KKN-Tematik, atau KKN-Kebangsaan dengan fokus pada upaya P4GN Pembentukan desa/kelurahan contoh anti NARKOBA dll
Apa yang sudah dilakukan oleh Perguruan Tinggi (Universitas Halu Oleo) Kerjasama dengan BNNP Sulawesi Tenggara UHO mengirim dosen sebagai penyuluh/pelatih pencegahan narkoba Penyuluhan bahaya narkoba di 16 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara Sejak Tahun 2012 UHO mewajibkan setiap calon mahasiswa untuk melakukan tes urin Mewajibkan para pejabat UHO untuk tes urine Mewajibkan CPNS dan PNS lingkup UHO untuk tes urin
Bagi mahasiswa terbukti membawa/menyalahgunakan Narkoba dan tindakan kriminal lainya diberikan sanksi dan dapat dikeluarkan sebagai mahaiswa UHO (Peraturan Akademik Universitas Halu Oleo Nomor: 798a/UN29/SK/PP/2015, perubahan atas Peratusan Rektor Nomor:4173a/UN29/SK/PP/2013. Bagi pengedar langsung dikeluarkan sebagai mahasiswa UHO, dan sebagai korban dilakukan rehabilitasi Sejak tahun 2013 UHO membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa GAN (Gerakan Anti Narkoba) dan menjadi relawan mahasiswa Sulawesi Tenggara yang diangkat oleh BNNP Seluruh pengurus lembaga kemahasiswa di UHO menandatangani pakta integritas bebas dari P4GN
TERIMAKASIH