EMPLOYEE HEALTH AND SAFETY
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K-3) Banyak kematian, kecelakaan dan penyakit yang terjadi karena kurangnya perhatian pada keamanan, perlengkapan kerja dan kepedulian penjagaan kesehatan karyawan. Menurut aturan OSHA (Occupational Safety and Health Administration Act) , para pekerja mempunyai “hak untuk tahu” tentang resiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Para pekerja boleh menolak pekerjaan jika kondisi kerjanya benar-benar tidak aman.
Kompensasi Pekerja Kompensasi pekerja didasarkan pada konsep lialibility without fault (jaminan tanpa salah) yang menyatakan bahwa para pekerja yang menjadi sakit dan terluka akibat pekerjaan, diperbolehkan meminta ganti rugi. Tetapi hal ini tidak berlaku jika pekerja tersebut dalam keadaan pengaruh alkohol atau obat terlarang. Pihak perusahaan dapat menolak klaim kompensaasi pekerja jika: 1. Luka atau sakit bukan akibat pekerjaan. 2. Pekerja mampu bekerja meskipun luka atau sakit. 3. Pekerja telah membuat klaim yang curang.
PROGRAM UNTUK MENGURANGI KECELAKAAN KERJA Langkah-langkah yang diambil adalah: Seleksi personal, meliputi umur dan karakteristik fisik. Training keamanan untuk pekerja. Sistem insentif, karena insentif turut membentuk sikap pekerja. Peraturan keamanan hendaknya tersosialisasi pada seluruh pekerja.
ISSUE-ISSUE KONTEMPORER YANG BERHUBUNGAN DENGAN K-3 Aids dan Tempat Kerja Perusahaan seharusnya memahami implikasi legal tentang HIV dan aids di tempat kerja, serta memberi pengetahuan tentang hal ini pada pekerjanya. Obat-obatan di Tempat Kerja Dalam hal ini, perusahaan hendaknya mempertimbangkan beberapa komponen, antara lain: 1. Memberitahukan kepada pekerja atau pelamar kerja di perusahaan bila akan dilakukan pemeriksaan (tes) obat terlarang.
3. Hasil pemeriksaan dokter atau lainnya hendaknya diperhatikan secara teliti untuk menghindari kecurangan hasil tes. 4. Waspada terhadap hasil yang hilang, telah tercampur, atau berubah. 5. Amankan dan jagalah metode pengambilan sampelnya. 6. Konfirmasi semua hasil yang menyatakan positif terkena obat terlarang dengan tes yang lebih sensitif. 7. Berikan kesempatan pekerja untuk melakukan tes ulang dengan ongkos sendiri. 8. Rahasiakan hasil tes.
Kekerasan di Tempat Kerja Tingkat kekerasan di tempat kerja ada dua macam: 1. Tingkat moderat: - Pengrusakan hak milik - Sabotase - Melakukan serangan/ancaman - Pencurian 2. Tingkat Tinggi: - Penyerangan secara fisik - Kemarahan berkaitan dengan kecelakaan - Perkosaan - Pembakaran - Pembunuhan.
Video Display Terminals (VDTs) Dampak kecanggihan teknologi ini cukup dirasakan oleh pekerja. Misalnya fatig dan iritasi pada mata, penglihatan kabur, sakit kepala, dan berbagai penyakit otot. Oleh karena itu, seharusnya perusahaan memperhatikan dampak-dampak ini, terutama pada pekerja yang sedang hamil, sehingga dapat mencegah kekhawatiran pada pengaruh proses biologis dari teknologi tersebut.
Stress Kerja (Occupational Stress) Stress membuat pekerja sakit, meningkatkan potensi kekerasan di tempat kerja, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan kecelakaan. Stres bisa timbul karena konflik antara kewajiban kerja dan keluarga. Selain itu, stres juga timbul karena kelompok kerja, unit, atau organisasi. Program Asistensi Pekerja (Employee Assistance Program) Tujuan umum program ini adalah memberi treatmen untuk pekerja yang mempunyai problem sehingga mereka dapat kembali normal dan produktif pada pekerjaannya.
Program Wellness atau Fitness Pekerja (Employee Wellness/Fitness Program) Wellness adalah pilihan gaya hidup untuk mencapai dan memelihara kesehatan pekerja. Program ini diadakan dengan kegiatan antara lain: health fair, publikasi resep masakan bergizi, klub-klub olah raga, fitness center, kampanye pencegahan narkoba, serta berbagai seminar dan workshop tentang kesehatan. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pekerja sehingga memiliki kesehatan prima yang bermanfaat bagi kesuksesan tugas-tugasnya.