Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PT Bentuk Badan Hukum Sempurna PT disebut sebagai bentuk Badan Hukum sempurna karena : Memenuhi unsur badan hukum (ada kekayaan terpisah, ada para pesero dan ada pengurus ) Pendirian harus ada pengesahan dari Menteri, Pendirian dengan akta otentik, disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
Unsur-Unsur Badan Hukum (P.T) Adanya kekayaan terpisah; Ada pesero (pemegang saham); Adanya pengurus (Direksi, Komisaris ); Adanya kewajiban-kewajiban : Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Pendaftaran, Pengumuman naskah akta Notaris, pengesahan serta pendaftaran di Berita Negara R.I, Tujuan tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pengertian P.T : P.T = Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(ps.1 butir 1 UU Nomor 40 Tahun 2007) Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.(ps. 1 butir 7 UU Nomor 40 Tahun 2007)
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pasar modal. (ps.1 butir 8 UU No.40 th.2007) .
Macam-macam PT PT dibedakan berdasarkan besarnya modal dan jumlah pemegang saham, yaitu : PT Tertutup (Private) dan PT Terbuka (Public)
PT Tertutup (Private) Modal dasar PT ditetapkan besarnya paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).Ps 32 ay (1) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar PT lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan tersebut. Ps 32 ay (2) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud Ps. 32 ay (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ps. 32 ay (3)
PT Terbuka (Public) PT yang modal dan pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau PT yang melakukan penawaran umum sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sahamnya dimiliki sekurang-2nya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal sekurang- kurangnya Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Pendirian PT Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut
Pendaftaran PT 1 Harus mengusulkan nama perseroan kepada Departemen Hukum dan HAM, Mengisi format isian : memuat ( nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu pendirian, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetorkan, serta alamat lengkap perseroan); Jangka waktu 60 hari harus sudah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. (ps.10 (1); Perbuatan hukum berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya harus ada dalam Anggaran Dasar atau dibuat tersendiri dgn akta otentik atau bukan harus dilekatkan dalam Akta Pendirian.
Pengumuman PT Pengumuman baru dapta dilakukan bilamana : Sudah ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; Jangka waktu 14 hari setelah pengesahan; Dimuat dalam Berita Negara R.I.
Tentang Anggaran Dasar Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 suatu Anggaran Dasar PT minimal memuat : Nama dan tempat kedudukan perseroan; Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Jangka waktu berdirinya perseroan; Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor; Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, nilai nominal setiap saham; Nama jabatan dan jumla angota Direksi dan Dewan Komisaris,
Tentang Anggaran Dasar Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 suatu Anggaran Dasar PT minimal memuat : Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaran RUPS; Tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; Perseroan berkedudukan di Kota, Kabupaten di wilayah R.I (ps.17 (1).
Anggaran Dasar tidak boleh memuat : Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain; Ps. 15 ay (3)
Nama P.T Mengenai nama suatu P.T adalah : Yang dilarang yaitu : nama perseroan yg sudah dipakai secara sah digunakan oleh perseroan lain, nama sama dengan nama perseroan lain; nama bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan, nama tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perseroaan, pakai angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian yang bukan berbentuk kata, punya arti nama sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata (ps.16 (1);
Nama perseroan didahului frase Perseroan terbatas (P.T) (ps.16 (2); Nama Perseroan Terbuka pada akhir Perseroan ditambah “Tbk” (ps.16 (3).