SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
UU 32 tahun 2009 tentang PPLH Pasal 63 Pasal 72 Pasal 112 LATAR BELAKANG UU 32 tahun 2009 tentang PPLH Pasal 63 Point (O) melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; Pasal 72 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Sanksi Administratif Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan 1 2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan
KONDISI SAAT INI fakta 80 % PERIZINAN BERADA DI DAERAH !
PERAN TEKNOLOGI INFORMASI
SIPIL pada INDUSTRI
SIPIL pada INDUSTRI BLH Prov BLH Kab/Kota BLH Kab/Kota BLH Kab/Kota
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN PPE SUMATERA KLH
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN PPE SUMATERA PPE KALIMANTAN PPE SUMA PPE BALI NUSRA PPE JAWA SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN PPE PAPUA KLH
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL)
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL)
PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN Konsentrasi Parameter Limbah Cair (mg/l); Debit Air Limbah (m3/bln); Jumlah Bahan Baku yang diolah (m3/bln). INFORMASI DARI PELAPORAN IZIN LINGKUNGAN
SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN (SIPIL) HALAMAN OUTPUT GRAFIK
HASIL ANALISIS Parameter (AIR, UDARA) yang memenuhi Baku Mutu; Jumlah Limbah B3 yang belum dikelola; Berakhirnya izin-izin Perlindungan dan Pengelolaan LH; Beban Pencemaran terhadap lingkungan; Trend dan lokasi sumber pencemar; Evaluasi pelaksanaan RKL-RPL; dll.
ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI SIPIL TERHADAP ANALISIS BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI Berdasarkan salah satu parameter : Daya Tampung Sungai 0,57 Ton/Jam atau 13.680 Kg/hari; Beban Pencemaran Sungai 0,84 Ton/Jam atau 20.160 Kg/hari; Kelebihan Beban Pencemaran 0,27 Ton/Jam atau 6.840 Kg/Hari;
Efektifitas Pemda dalam Pemantauan Pasif dan Aktif thd Industri KESIMPULAN PEMANFAATAN SIPIL : Efektifitas Pemda dalam Pemantauan Pasif dan Aktif thd Industri Bahan pembinaan & pengawasan; Data pendukung kajian Daya Tampung dan Daya Dukung; Bahan pengambilan kebijakan.
TERIMA KASIH Kalo tidak kita, siapa lagi…. Kalo tidak sekarang, kapan lagi….. TERIMA KASIH http://ppesumatera.menlh.go.id/sipil