KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V MEMAHAMI BERITA (2)
Advertisements

MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
ETIKA PROFESI JAKSA.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
KODE ETIK PROFESI HAKIM
ETIKA DAN PROFESIONALISME
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PERS DALAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL
MODUL 7 ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
JURNALISTIK DAN PENYUNTINGAN
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Pendapat seorang mahasiswa
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Etika & Hukum Media Relations
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Kompetensi Wartawan Indonesia
MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK Pertemuan 10
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
KEBIJAKAN REDAKSI LKBN ANTARA
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 10.
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
PERSONALITY INTEGRITY - 2
KODE ETIK PROFESI.
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
ETIKA KEHUMASAN.
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Kode Etik.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
PENGANTAR TUGAS... Masalah yang sering muncul pada praktek jurnalisme online
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Media Massa dan Pemerintahan
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

KODE ETIK DAN ETIKA DALAM JURNALISME KODE ETIK DAN ETIKA DALAM JURNALISME

KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI STANDAR KEGIATAN DALAM SUATU PROFESI KODE ETIK PROFESI MENGGAMBARKAN NILAI-NILAI PROFESIONALISME SUATU PROFESI YANG DIGAMBARKAN DALAM STANDAR PERILAKU ANGGOTANYA

ETIKA PELIPUTAN NORMA/ATURAN, TATACARA, SIKAP DAN PERILAKU DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PELIPUTAN

FUNGSI KODE ETIK MENURUT BIGGS DAN BLOCHER MELINDUNGI SUATU PROFESI DARI CAMPUR TANGAN PEMERINTAH/INTERVENSI PEMERINTAH MENCEGAH TERJADINYA PERTENTANGAN INTERNAL DALAM SUATU PROFESI. MELINDUNGI PARA PRAKTISI DARI KESALAHAN PRAKTEK SUATU PROFESI

KODE ETIK PEWARTA BERITA STANDAR NILAI YANG MELIPUTI : Kepribadian dan Integritas Cara memperoleh dan Menyampaikan Informasi Pelanggaran dan Hak Jawab Sumber Berita Kekuatan Kode Etik

KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS PEWARTA BERITA INDONESIA Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada UUD 1945, dan bekerja kearah keselamatan, kecerdasaan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia Menjunjung tinggi azas kejujuran dan tanggung jawab, bijaksana serta menjunjung tinggi martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban tugas profesinya.

4. Independen (tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain) 5.Memegang teguh prinsip Netral (Tidak memihak pada kepentingan salah satu pihak) dan selalu berorientasi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan apapun bentuknya, yang merugikan dan mengacaukan Bangsa dan negara Indonesia. Tidak menyebarkan berita, informasi dan hiburan yang menyinggung susila, kepercayaan, agama, keyakinan seseorang, dan sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang. Didasarkan pada kepentingan nasional

CARA MEMPEROLEH INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT Menempuh cara dan usaha yang jujur untuk memperoleh informasi / berita. Meneliti kebenaran informasi / berita atau keterangan sebelum menyebarkan/menyiarkannya dengan melakukan pengecekan silang. Membedakan antara kejadian (fakta) dengan pendapat (opini) serta tidak mendramatisir suatu peristiwa atau opini dalam membuat, menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan. Tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Menghindarkan diri dari subyektifitas atau interpretasi serta tidak memutarbalikan atau memanipulasi fakta dan opini.

Dalam memberitakan atau menyiarkan jalannya proses pengadilan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau belum jatuh vonis harus dilakukan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah. Dalam membuat dan menyiarkan suatu informasi, berita dan hiburan harus menitikberatkan pada rasa tanggung jawab sosial, kejujuran, sportifitas dan toleransi sesuai tatanan dan norma-norma sosial yang berlaku. Menghindari siaran yang bersifat provokatif, amoral, cabul dan sensasional serta hal-hal yang dapat menyesatkan rakyat.

PELANGGARAN DAN HAK JAWAB Tidak menyebar/menyiarkan setiap informasi yang berisi tuduhan tidak berdasar, pencemaran nama baik, hasutan, fitnah, pemutar balikkan fakta atau memanipulasi fakta, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita atau informasi serta informasi yang menbahayakan keselamatan negara karena merupakan pelanggaran dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak menerima sesuatu berupa uang, barang atau janji untuk tujuan penyiaran suatu berita atau informasi yang menurut sifatnya dapat menguntungkan atau merugikan orang / golongan ataupun pihak tertentu dari suatu nara sumber adalah pelanggaran berat dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku

Dilarang meminta /menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang dari nara sumber. 4. Setiap informasi baik berita pendidikan dan hiburan yang tidak benar dan atau membahayakan negara, merugikan kepentingan umum, golongan / perorangan harus diralat atas kesadaran atau keinsyafan angkasawan sendiri, sedangkan pihak yang dirugikan diberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud

SUMBER BERITA Harus mencantumkan identitas sumber berita atau informasi dengan jujur. Harus menghargai dan melindungi keberadaan dan identitas narasumber serta tidak menyiarkan keterangan yang sifatnya off the record dan juga informasi yang bersifat embargo sampai batas waktu embargo berakhir

9 ELEMEN JURNALISME Kewajiban pertama jurnalisme adalah kebenaran Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi Praktisi jurnalisme harus menjaga independensi thd sumber berita Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan

Jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat Jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan Jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional Praktisi jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka

Prinsip-Prinsip Redaksional Dalam upaya menjaga kredibilitas, maka diupayakan setiap pemuatan/penyiaran program berita merupakan hasil liputan sendiri. Setiap pemuatan/penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, bilamana mengutip dan atau memanfaatkan informasi dari media massa lain wajib menyebutkan sumbernya. Setiap narasumber atau pendengar yang dilibatkan dalam suatu berita wajib disebutkan secara jelas identitasnya kecuali untuk kepentingan keamanan yang bersangkutan

Independen Media Massa harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Media Massa tidak boleh dipengaruhi, ditekan, dipesan, dibeli oleh pihak manapun seperti pemerintah, politisi, pengunjuk rasa, pengusaha, kecuali untuk kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan kebijakan redaksional RRI.

Netral Media Massa harus dijaga netralitasnya. Dalam hal informasi yang menyangkut isu-isu kontroversial serta cenderung memunculkan pro dan kontra, maka siaran terhadap fakta, peristiwa, data dan opini harus diberikan porsi yang sama kepada para pihak Media Massa harus menjaga obyektifitas berdasar data dan fakta serta tidak mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi Media Massa tidak menyembunyikan fakta yang ada ataupun memberi penekanan yang menyesatkan apalagi memanipulasi berita untuk tujuan tertentu Penanggung jawab pemuatan/penyiaran pada masing-masing tingkatan dilarang untuk memunculkan secara berlebihan menyangkut fakta, peristiwa, data dan opini dengan janji dan atau imbalan tertentu

Berita Peristiwa, fakta, pernyataan, gagasan atau opini yang mempunyai nilai berita, penting dan menarik bagi sebagian besar khalayak. Proses jurnalistik media massa adalah kegiatan merencanakan, meliput, memproses dan menyiarkan berita/informas. Tujuan berita/Informasi – memenuhi rasa ingin tahu masyarakat,mencerahkan,mencerdaskan, dan Solutif.

Kredibilitas Berita Akurat, Jelas, Berimbang Topik: Politik, ekonomi, hukum, sosbud, hankam, human interest

Kelayakan Berita News Value / Timelines/Aktualitas Proximity Prominence Conflict/Controversy Human Interest Government action Criminal Oddity (keanehan)

KATEGORI BERITA/INFORMASI JURNALISTIK Berita ( Informasi terbaru mengenai peristiwa, fakta, gagasan dan pernyataan yg pemuatan/penyiarannya sesegera mungkin utk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat). Masalah Aktual ( pengembangan/pendalaman sebuah berita (news) yang sifat pemuatan/penyiarannya tidak harus sesegera mungkin (not time concerned), yang bertujuan membantu memberikan interpretasi lebih mendalam terhadap suatu fakta, peristiwa, ide/opini yang menjadi berita Informasi adalah pemuatan/penyiaran mengenai data dan atau fakta yang bertujuan memenuhi kebutuhan praktis masyarakat dalam kehidupan sehari-hari

JURNALISME JURNALISME DAMAI JURNALISME KEWARGANEGARAAN (CITIZEN JOURNALISM) JURNALISME LINGKUNGAN JURNALISME SOLUTIF ( IQ,EQ,SQ ) – PROBLEM SOLVING

Seseorang tidak dapat melakukan yang benar disatu sisi kehidupan, sementara ia sibuk melakukan kesalahan disisi hidup yang lain. Hidup adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. (Mahatma Gandhi)