POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Kurnia Toha Ditha Wiradiputra Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas indonesia 2009
Dominant Firm Dominant Firm (DF) adalah suatu perusahaan yg berprilaku seperti monopoli (yaitu sebagai price setter) namun tidak memiliki market power sebesar perusahaan monopoli DF dapat melakukan perbuatan secara independent terlepas dari pengaruh produser atau distributor lain DF memiliki pesaing, sehingga tidak dapat secara mudah menaikan harga setinggi perusahaan monopoli Sumber DF dapat disebabkan oleh: - Mengakuisisi kompetitor Mengakuisisi suplier atau distributor Melakukan exclusive contract (vertical dan horizontal restraint) Skala produksi dan distribusi Effisiensi biaya Inovasi ditha.wiradiputra@ui.edu
Dominant Firm Tidak melanggar hukum sepanjang tidak meng-abuse posisi dominan yg dimiliki Dominant firm itu selalu lebih dari satu perusahaan perbedaan antara dominan firm dgn monopolistik ditha.wiradiputra@ui.edu
Pengaturan Competition Law terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Menentukan pasar bersangkutan (relevan market) Pasar bersangkutan adalah Pasar yg berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut (Pasal 1 angka 10 UU No.5/1999) Product Market Geographic Market Menentukan Kedudukan Posisi Dominan tersebut dilakukan oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha Menentukan secara spesifik dari perilaku pelaku usaha yang diduga melanggar UU ditha.wiradiputra@ui.edu
Menentukan Product market Dapat dilakukan melalui: Identifikasi semua produk pengganti (untuk tujuan penggunaan yang sama, Apakah produk perusahaan bersaing dengan produk lain (cross price elasticity), Apakah produk tersebut membatasi perusahaan menaikan harga ditha.wiradiputra@ui.edu
Bentuk Penyalahgunaan Posisi Dominan Exploitative abuses Charging excessively high price Discriminating Paying low prices to suppliers Exclusionary abuses Refusing to deal with competitor Raising competitors’ cost Predatory prices ditha.wiradiputra@ui.edu
Bentuk2 Penyalahgunaan Posisi Dominan Excessive prices Price discrimination Tie-ins Refusal to deal Predatory pricing Raising Rivals’ Costs Vertical Restraints Exclusive territories Exclusive dealing Resale price maintenance ditha.wiradiputra@ui.edu
Posisi Dominan (UU No.5/1999) Penyalahgunaan Posisi Dominan (Pasal 25 UU No.5/1999) Jabatan Rangkap (Pasal 26 UU No.5/1999) Pemilikan Saham (Pasal 27 UU No.5/1999) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Pasal 28 dan Pasal 29 UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu
Pengaturan Posisi Dominan dalam UU No.5/1999 Posisi dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu (Pasal 1 angka (4) UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung untuk: 1. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun dari segi kualitas; atau 2.membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau 3.menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. {Pasal 25 ayat (1) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu {Pasal 25 ayat (2) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan Posisi dominan yang dimiliki oleh pelaku usaha bukanlah sesuatu yang dilarang Posisi dominan dilarang jika pelaku usaha menggunakan posisi dominannya untuk mengeksploitasi konsumen atau pelaku usaha lain atau berusaha untuk menyingkirkan dan menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar ditha.wiradiputra@ui.edu
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan Bahan diskusi: Untuk saat ini sebagian besar (mungkin hingga 75%) bioskop-bioskop yang ada di wilayah Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia dikuasai oleh Grup 21 (Cineplex 21), di dalam lingkungan bioskop Grup 21 terdapat Cafe/kantin yang disediakan oleh Grup 21 bagi para pengunjung yang ingin menonton film di bioskop tersebut, tetapi di dalam pintu masuk Bioskop Grup 21 terdapat pengumuman yang ”melarang bagi calon penonton bioskop untuk membawa makanan dari luar” kecuali makanan yang dibeli di Cafe/kantin yang disediakan oleh Grup 21. pertanyaannya apakah perbuatan dari Grup 21 diperbolehkan oleh UU No.5/1999? ditha.wiradiputra@ui.edu
2. Jabatan Rangkap Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (Pasal 26 UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu
2. Jabatan Rangkap Dengan memiliki kedudukan sebagai direksi atau komisaris dibeberapa perusahaan tersebut maka orang tersebut dapat mengkoordinasikan kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan dimana orang tersebut menjabat Berkurangnya atau hilangnya persaingan di antara perusahaan dimana orang tersebut menjabat ditha.wiradiputra@ui.edu
3. Pemilikan Saham pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan : satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu: dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu (Pasal 27 UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu
3. Pemilikan Saham Dengan memiliki saham secara mayoritas dibeberapa perusahaan sejenis yang bergerak pada pasar bersangkutan yang sama maka pelaku usaha tersebut dapat mengkoordinasikan kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha Berkurangnya atau hilangnya persaingan di antara perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha tersebut ditha.wiradiputra@ui.edu
4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. {Pasal 28 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat {Pasal 28 ayat (2) UU No.5/1999} Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah {Pasal 28 ayat (3) UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu
4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.{Pasal 29 ayat (1) UU No.5/1999} Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. {Pasal 29 ayat (2) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu
Bahan diskusi ditha.wiradiputra@ui.edu
Bahan diskusi ditha.wiradiputra@ui.edu
Elemen-elemen struktur pasar Market share: porsi penguasaan pasar yang dicerminkan oleh relatif nilai jual produk dari perusahaan terhadap keseluruhan nilai jual di pasar bersangkutan; Concentration ratio: total market share dari beberapa (biasanya empat) perusahaan besar di pasar bersangkutan; Condition of entry: kondisi yang mencerminkan ada tidaknya hambatan masuk bagi pesaing; ditha.wiradiputra@ui.edu
Rasio Konsentrasi Pangsa penjualan sejumlah pelaku utama (biasanya 4) di pasar bersangkutan. misalnya, pada insdustri X terdapat perusahaan A, B, C, dan D dengan pangsa masing-masing 40%, 30%, 20% dan 5%, maka CR4 (Concentration Ratio 4 = 95%) ditha.wiradiputra@ui.edu
Herfindahl-Hirscman Index (HHI) Jumlah total kuadrat pangsa pasar perusahaan-perusahaan yang ada di dalam suatu industri. misal. Jika industri A memiliki 3 perusahaan yang masing-masing mengasai 50%, 30%, dan 20%, maka HHI industri A = 3800; HHI dipakai untuk mengukur distribusi penguasaan pasar di dalam industri; ditha.wiradiputra@ui.edu